Friday, April 5, 2019

Pengertian Tarif, Kuota, Subsidi, Premi, Dan Dumping


Dalam perdagangan internasional, ada banyak sekali macam istilah yang digunakan. Beberapa istilah dalam perdagangan internasional antara lain ialah tariff, kuota, subsidi, premi, diskriminasi harga dan dumping. Berikut ini klarifikasi mengenai banyak sekali macam istilah penting dalam perdagangan internasional tersebut.

TARIF 

Pengertian tariff secara umum ialah pembebanan pajak atau Costum Duties terhadap barang-barang yang melewati batas suatu negara. Macam-macam tarif  antara lain ialah Bea Ekspor (export duties,  Bea Transito dan Bea  Impor. Pembebanan tarif  dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Ad Valorem duties - bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam prersentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut. 
2. Spesific duties - bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang. 
3. Specific ad valorem - kombinasi antar specific dan ad valorem d. Efek Tarif

 ada banyak sekali macam istilah yang dipakai  PENGERTIAN TARIF, KUOTA, SUBSIDI, PREMI,  DAN DUMPING

KUOTA 

Umumnya, kita mengenal pengertian kuota sebagai pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari/ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. 
Macam-macam kuota impor yaitu : 
1. Absolute/unilateral kuota Yaitu sistem kuota yang ditetapkan secara sepihak. 
2. Negotiated/bilateral kuota Yaitu sistem kuota yang ditetapkan atas kesepakatan atau berdasarkan perjanjian. 
3. Tarif Kuota Yaitu pembatasan impor yang dilakukan dengan mengkombinasikan sistem tarif dan sistem kuota.
4. Mixing Kuota Yaitu pembatasan impor materi baku tertentu untuk melindungi industri dalam negeri. Untuk memahami proses kuota perhatikan gambar berikut.
Seperti halnya persoalan impor, maka ekspor pun sanggup dibatasi jumlahnya. Tujuan pembatasan kuota ekspor antara lain, sebagai berikut. 
a. Untuk menjamin tersedianya barang dalam negeri sehingga kebutuhan dalam negeri tercukupi. 
b. Untuk pengawasan produksi serta pengendalian harga sehingga dicapai stabilitas harga. 
c. Untuk mencegah barang-barang berada di tangan musuh.

SUBSIDI 

Pengertian subsidi yang umumnya kita dengar  ialah kebijakan pemerintah untuk memperlihatkan proteksi atau pertolongan kepada industri dalam negeri dalam bentuk dispensasi pajak, pengembalian pajak, kemudahan kredit, subsidi harga, dan lain-lain, dengan tujuan : 
a. menambah produksi dalam negeri; 
b. mempertahankan  jumlah konsumsi dalam negeri; dan 
c. menjual dengan harga yang lebih murah daripada produk impor.

KEBIJAKAN LAINNYA (DUMPING) 

Dumping ialah suatu kebijakan deskriminasi harga secara internasional yang dilakukan dengan menjual suatu komiditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri. 
Tipe Dumping: 
1. Persistant Dumping ialah tindakan menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri untuk memperoleh keuntungan maksimal yang sifatnya kontinu. 
2. Predatory dumping ialah tindakan dengan menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah dan sifatnya sementara. 
3. Sporadic dumping ialah tindakan menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadis lantaran adanya surplus produksi di dalam negeri. Untuk memahami lebih terang perihal dumping, perhatikan gambar di bawah.

PELARANGAN IMPOR 

Pelarangan impor ialah suatu kebijakan pemerintah dengan jalan melarang sama sekali barang impor tertentu masuk ke dalam negeri, contohnya minuman keras, kendaraan beroda empat mewah. 

PREMI 

Premi ialah suatu pemberian hadiah atau insentif kepada produsen dalam negeri lantaran sudah berhasil mencapai mutu dan sasaran produk tertentu yang telah ditetapkan. Misalnya: Penerimaan/Penghapusan Pajak.

Load comments