Monday, August 12, 2019

Pengertian Otonomi Tempat Berdasarkan Para Andal Dan Banyak Sekali Sudut Pandang

Otonomi kawasan mempunyai pengertian yang sangat luas. Pengertian otonomi kawasan dapat dipahami berdasarkan asal kata, sudut pandang, sumber hukum, dan pendapat dari para mahir atau ilmuwan. Berikut ini ialah beberapa definisi otonomi daerah.

Secara etimologi, otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata auto yang berarti sendiri dan nomos yang berarti hukum. Otonomi berarti aturan sendiri. Dalam pengertian ini otonomi kawasan berarti aturan yang mengatur wilayahnya sendiri. Otonomi sanggup digolongkan menjadi otonomi dalam arti luas dan otonomi dalam arti sempit.

Otonomi dalam arti sempit sanggup berarti mandiri, sedangkan otonomi dalam arti luas sanggup berarti  berdaya. Dengan demikian, otonomi kawasan berarti kemandirian suatu kawasan dalam kaitan dengan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan wilayahnya sendiri.

Salah satu pengertian otonomi daerah sanggup kita ambil dari sumber aturan perihal pelaksanaan otonomi daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, otonomi kawasan ialah hak, wewenang, dan kewajiban daearah otonom untung mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


 Otonomi kawasan mempunyai pengertian yang sangat luas Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli dan Berbagai Sudut Pandang



Pengertian otonomi daerah juga sanggup kita lihat melalui pendapat para ahli.

Bagir Manan beropini bahwa otonomi kawasan mengandung arti kemadirian untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Lebih terperinci, definisi otonomi kawasan berdasarkan dia ialah kebebasan dan kemandirian satuan pemerintahan lebih rendah untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahan.

Syarif saleh beropini bahwa otonomi kawasan ialah hak mengatur dan memerintah kawasan sendiri. Hak tersebut didapat dari pemerintah pusat.

Sementara pengertian otonomi kawasan berdasarkan Sugeng Istianto beropini bahwa otonomi kawasan sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.


Otonomi kawasan juga sanggup dilihat dari banyak sekali sudut pandang sebagai berikut :

Otonomi kawasan dari sudut pandang politik merupakan wujuda dari ratifikasi pemerintah sentra terhadap eksistensi kawasan dan wujud akidah pemerintah sentra kepada daearah. Pengakuan sentra terhadap eksistensi kawasan serta akidah dengan memperlihatkan kewenangan yang luas kepada daearh akan membuat relasi yang serasi antara sentra dan daerah.

Otonomi kawasan dari sudut pandang ekonomi merupakan bentuk pertolongan kesempatan kepada pemerintah kawasan untuk meberdayakan  kapasitas kawasan guna membuatkan dan meningkatkan perekonomiannya.

Otonomi kawasan dari sudut pandang aturan merupakan bentuk pemberdayaan dalam arti pertolongan keleluasaan dan kewenangan kepada pemerintah kawasan untuk berprakarsa  dan mengambil keputusan sendiri. 

Otonomi kawasan dari sudut pandang sosial budaya merupakan ratifikasi terhadap keanekaragaman kawasan baik itu suku bangsa, agama, nilai-nilai sosial dan budaya, serta potensi lainnya yang terkadung di daerah. 

Dari banyak sekali pendapat perihal pengertian otonomi daerah, sanggup kita pahami bahwa otonomi kawasan sangat penting untuk memperlihatkan kesempatan kepada pemerintah kawasan mengelola dan mengoptimalkan sumber daya kawasan berdasarkan inisiatif sendiri. Dalam hal ini pemerintahan kawasan diberikan kebebasan untuk berinisiatif yang merupakan suatu dasar pertolongan otonomi kawasan alasannya ialah dasar pertolongan otonomi kawasan ialah berbuat sesuai kebutuhan kawasan setempat.  

Monday, August 5, 2019

Asas-Asas Otonomi Kawasan : Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi Dan Kiprah Pembantuan

Asas otonomi daerah yaitu dasar yang dipakai oleh pemerintah pusat dalam memperlihatkan wewenang kepada pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, ada 3 asas otonomi daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas kiprah pembantuan. Berikut ini yaitu klarifikasi mengenai asas-asas otonomi daerah tersebut.


Asas desentralisasi


Asas desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kawasan otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.

Ada beberapa tujuan diterapkannya asas desentralisasi dalam pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan diterapkannya asas desentralisasi antara lain :
  1. Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di daerah.
  3. Dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi sosial.
  4. Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
  5. Guna memperlihatkan peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
  6. Sebagai wahana yang diharapkan untuk memperlihatkan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
  7. Sebagai sarana yang diharapkan untuk mempercepat pembangunan daerah.
  8. Guna mewujudkan pemerintahan kawasan yang higienis dan terpelihara.

Ada beberapa kelebihan diterapkannya asas desentralisasi  dalam pelaksanaan otonomi daerah. Kelebihan-kelebihan tersebut antara lain :
  1. Mengurai bertumpuknya pekerjaan di pemerintahan pusat.
  2. Dalam menghadapi dilema yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, kawasan tidak perlu menunggu intruksi dari pemerintah pusat.
  3. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti jelek alasannya setiap keputusa sanggup segera dilaksanakan.
  4. Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
  5. Dapat memperlihatkan kepuasan bagi kawasan alasannya sifatnya lebih langsung.

Menurut Cheema dan Rondinelli, desentralisasi sanggup dibedakan menjadi empat tipe, yaitu :
  1. Desentralisasi politik, bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara aktual dalam masyarakat.
  2. Desentralisasi administrasi, mempunyai 3 bentuk bab utama, yaitu dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi. Desentralisasi manajemen bertujuan semoga penyelenggaraan pemerintahan sanggup berjalan secara efektif dan efisien.
  3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberi kesempatan kepada kawasan untuk menggali banyak sekali sumber daya.
  4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk memberi tanggung jawab yang berkaitan dengan sektor publik dan sektor privat.



Asas dekonsentrasi



 yaitu dasar yang dipakai oleh pemerintah pusat dalam memperlihatkan wewenang kepada pemeri Asas-Asas Otonomi Daerah : Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Pemerintah pusat mempunyai banyak aktivitas yang dipegang sendiri, menyerupai politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, ideologi negara, kebijakan dalam negeri, peradilan, dan perdagangan.

Tujuan diterapkannya asas dekonsentrasi dalam pelaksanaan otonomi kawasan secara garis besar sama dengan tujuan dilaksanakannya asas desentralisasi. Ada beberapa kelebihan dari diterapkannya asas dekonsentrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah. Contoh kelebihan asas dekonsentrasi antara lain :
  1. Secara politis, eksistensi dekonsentrasi sanggup mengurangi keluhan-keluhan dan protes-prote kawasan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
  2. Secara ekonomis, asas dekonsentrasi sanggup membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui ajaran warta yang intensif yang disampaikan dari kawasan ke pusat.
  3. Dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara eksklusif antara pemerintah dengan yang diperintah atau rakyat.
  4. Kehadiran perangkat dekonsentrasi di kawasan sanggup mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi.
  5. Dekonsentrasi sanggup menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional.



Asas kiprah pembantuan


Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kawasan dan desa serya dari kawasan ke desa untuk melakukan kiprah tertentu. Tugas tersebut disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.

Dalam asas kiprah pembantuan, perumusan kebijakan, perencanaan, dan pembiayaan dilakukan oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, pelaksaaannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Oleh alasannya sifatnya membantu, pemeritah kawasan harus melapor dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat.

Tujuan diberikannya kiprah pembantuan antara lain :
  1. Lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
  2. Memperlancar pelaksanaan kiprah dan penyelesaian permasalahan serta membantu berbagi pembanguan kawasan dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.

Demikianlah klarifikasi mengenai asas-asas otonomi kawasan yang mencakup asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas kiprah pembantuan. Semoga bermanfaat.

Sunday, August 4, 2019

Dasar Aturan Otonomi Tempat Dan Syarat Pembentukan Otonomi Daerah

Dasar aturan otonomi daerah


Dasar aturan pelaksanaan otonomi daerah ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah. Dasar aturan otonomi daerah sanggup kita pahami lebih lanjut sebagai berikut :


Undang-Undang Dasar 1945


Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan otonomi tempat ditegaskan dalam Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, serta Pasal 18B ayat 1 dan 2. Berikut ini ialah suara pasal yang merupakan dasar aturan otonomi tempat dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut :
  1. Pasal 18 ayat 1 berbunyi “ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
  2. Pasal 18 ayat 2 berbunyi “ Pemerintahan tempat provinsi, tempat kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan.”
  3. Pasal 18 Ayat 3 berbunyi “ Pemerintahan tempat provinsi, tempat kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”
  4. Pasal 18 ayat 4 berbunyi “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.”
  5. Pasal 18 ayat 5 berbunyi “ Pemerintah tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.”
  6. Pasal 18 ayat 6 berbunyi “ Pemerintahan tempat berhak memutuskan peraturan tempat dan peraturan-peraturan lain untuk melakukan otonomi dan kiprah pembantuan.”
  7. Pasal 18 ayat 7 berbunyi “Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan tempat diatur dalam undang-undang.”
  8. Pasal 18A ayat 1 berbunyi  “Hubungan wewenang antara pemerintah sentra dan pemerintah tempat provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.”
  9. Pasal 18A ayat 2 berbunyi  “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah sentra dan pemerintahan tempat diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
  10. Pasal 18B ayat 1 berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuansatuan pemerintahan tempat yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.”
  11. Pasal 18B ayat 2 berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat aturan adab serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”


Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  Dasar Hukum Otonomi Daerah dan Syarat Pembentukan Otonomi Daerah


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah


Pelaksanaan otonomi tempat merupakan amanat yang diberikan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibuat khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. Saat ini undang-undang khusus yang mengatur wacana pemeritahan tempat ialah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan antara lain definisi otonomi tempat dan tempat otonom, sebagai berikut :

Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa “ otonomi tempat ialah hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentinga masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 1 ayat 6 menyatakan bahwa “ tempat otonom, selanjutnya disebut tempat ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah  yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakay setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Syarat Pembentukan Otonomi Daerah


Syarat pembentukan otonomi tempat ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 hingga 5. Pada dasarnya ada 3 syarat pembentukan otonomi daerah, yaitu :
  1. Syarat administratif berupa persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang. Contohnya syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta menerima rekomendasi menteri dalam negeri.
  2. Syarat teknis, berupa kemampuan tempat yang meliputi kemampuan bidang ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kepedudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Dengan adanya kemampuan yang memadai, dibutuhkan jalannya pemerintahan tidak tersendat-sendat dan pembangunan sanggup berjalan dengan baik.
  3. Syarat fisik, berupa persyaratan membentuk tempat otonom dengan ketentuan paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, serta adanya lokasi calon ibu kota, sarana, dan pra sarana pemerintahan. Syarat fisik ini terkait dengan luas wilayah daerah. Pentingnya ditetapkan syarat luas tempat otonom biar keamanan dan stabilitas serta pengawasan dari pemerintah tempat sanggup dijalankan dengan baik.

Selain ketiga syarat pembentukan otonomi tempat di atas, masih dimungkinkan adanya syarat lain. Syarat lain ini merupakan segala sesuatu yang memungkinkan tempat untuk sanggup melakukan pembangunan dan training kestbilan politik serta persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi tempat yang konkret dan bertanggung jawab.

Demikianlah klarifikasi singkat mengenai dasar aturan otonomi daerah dan syarat pembentukan otonomi daerah. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Friday, August 2, 2019

Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah

Dalam bab umum klarifikasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, secara tegas dijelaskan mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah. Berdasakan klarifikasi tersebut, ada beberapa prinsip pelaksanaan otonomi daerah. Beberapa prinsip otonomi daerah yang dimaksud antara lain sebagai berikut :


Prinsip otonomi seluas-luasnya


Prinsip otonomi seluas-luasnya mengandung arti bahwa kawasan diberi kewenangan mengurus dan mengatue semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah sentra yang ditetapkan dalam undang-undang pemerintahan daerah. Selain itu, pemerintah kawasan diberi kewenangn menciptakan kebijakan kawasan untuk memberi pelayanan, peningkatan kiprah serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Dalam Undang-Undang pemeritahan kawasan ditegaskan bahwa urusan pemerintah kawasan sentra mencakup politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi atau peradilan, moneter dan fiscal, sert agama. Di luar urusan pemerintah sentra tersebut, maka pemerintah kawasan mempunyai wewenang untuk mengurus dan mengaturnya.

Secara garis besar ada dua urusan pemerintahan daerah, yaitu urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan. Urusan pemerintahan yang bersifat wajib berkaitan dengan pelayanan dasar menyerupai pendidikan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, dan prasarana lingkungan dasar. Sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan berkaitan dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.


 ada beberapa prinsip pelaksanaan otonomi kawasan Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah


Prinsip otonomi nyata


Prinsip otonomi kasatmata ialah prinsip bahwa dalam pelaksanaan atau penanganan urusan pemerintahan kawasan didasarkan pada tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian, isi dan jenis otonomi bagi setiap kawasan tidak selalu sama dengan kawasan lainnya.


Prinsip otonomi yang bertanggung jawab


Prinsip otonomi yang bertanggung jawab artinya bahwa otonomi dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pinjaman otonomi. Tujuan dan maksud pinjaman otonomi kawasan ialah  untuk melancarkan pembangunan dan tersebar di seluruh pelosok tanah air, yang pada kesannya mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. Kondisi tersebut merupakan bab utama dari tujuan nasional.


Prinsip otonomi yang dinamis


Prinsip otonomi yang dinamis artinya bahwa pelaksanaan otonomi kawasan tidak tetap, tetapi sanggup berubah. Perubahan pelaksanaan otonomi kawasan ini bisa bertambah dan berkurang. Otonomi akan bertambah apabila pemerintah sentra menambah penyerahan urusannya kepada pemerintah daerah. Sebaliknya, otonomi kawasan akan berkurang apabila urusan kawasan yang bersangkutan sudah menyangkut urusan nasional atau kawasan tidak bisa lagi mengurusi urusan yang sudah diserahkan, jikalau kawasan tidak mampu, urusan tersebut ditarik kembali menjadi urusan pemerintah pusat.


Prinsip otonomi yang serasi


Prinsip otonomi yang harmonis artinya bahwa pelaksanaan pembangunan yang terkait dengan otonomi kawasan  tetap dijaga keseimbangan antara kawasan dan pemerintah pusat. Hal ini bertujuan semoga tidak terjadi ketimpangan satu kawasan  dengan kawasan lain. Perlu kita ingat bahwa otonomi kawasan diselenggarakan untuk menjamin keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan  tujuan negara.


Itulah prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah menurut klarifikasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Masih banyak lagi prinsip lain dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi kawasan tersebut antara lain :
  1. Prinsip demokratisasi dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
  2. Pelaksanaan otonomi kawasan sesuai dengan konstitusi negara.
  3. Pelaksanaan otonomi kawasan harus lebih mengutamakan kemandirian kawasan otonom.
  4. Prinsip kiprah serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan.
  5. Penyelenggaraan otonomi kawasan harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentngan dan aspirasi yang tumbuh di dalam masyarakat.
  6. Penyelenggaraan otonomi kawasan harus menjamin keserasian hubunga antara kawasan dengan kawasan lainnya. Artinya bisa membangun kolaborasi antardaerah untuk meningkatan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah.
  7. Otonomi kawasan harus bisa menjamin hubungan yang harmonis antara kawasan dengan pemerintah. Dalam hal ini berarti pelaksanaan otonomi kawasan harus bisa mempelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya  Negara Kesatuan Republik Indonesia  dalam rangka mewujudkan tujuan negara.


Thursday, August 1, 2019

Tujuan Otonomi Daerah

Apa tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah ? perlu kita ketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah semenjak usang melakukan otonomi daerah. Bahkan sesudah kala reformasi, otonomi tempat menjadi salah satu tema yang dibahas dalam mengaturan negara Indonesia.

Munculnya inspirasi otonomi tempat ini berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pengembangan kreativitas, dan peningkatan tugas aktif masyarakat dalam mengatur negara. Ide wacana otonomi tempat kemudian dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.

Apa bahwasanya tujuan otonomi daerah itu ? pelaksanaan otonomi tempat yang luas kepada tempat mempunyai tujuan utama sebagai berikut :
  1. Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan tugas serta masyarakat.
  2. Daerah diperlukan bisa meningatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi keanekaragaman tempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mewujudkan keadalian dan pemerataan.
  4. Pemeliharaan hubungan yang harmonis antara sentra dan tempat serta antardaerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Mendorong untuk memberdayakan masyarkat.
  6. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan tugas serta masyarakat, menyebarkan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemerintah sentra dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi tempat perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemeritahan dan antarpemerintahan daerah, potensi, serta keanekaragaman daerah.

Pelu pula diperhatikan peluang dan tantangan dalam perasaingan global dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar bisa menjalankan kiprahnya tersebut, tempat diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi tempat kesatuan sistem pemerintahan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam rangka mencapai tujuan otonomi daerah tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain sebagai berikut :
  1. Pemerintah tempat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan mempunyai hubungan dengan pemerintah sentra dan dengan pemerintahan tempat lainnya. Hubungan tersebut mencakup hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan ini menimbulkan hubungan manajemen dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
  3. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan tempat yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat aturan sopan santun beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.


 perlu kita ketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah semenjak usang melakukan otonomi daera Tujuan Otonomi Daerah



Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi kewajiban pemerintah sentra dalam pelaksanaan otonomi daerah. Beberapa hal tersebut antara lain :
  1. Melakukan pembinaan yang berupa pemberian aliran menyerupai dalam penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pengawasan.
  2. Memberikan standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.
  3. Memberikan akomodasi berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada tempat supaya dalam melakukan otonomi tempat sanggup dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah klarifikasi mengenai tujuan otonomi daerah. Semoga bermanfaat.

Saturday, July 20, 2019

Pengertian Bela Negara

Akhir-akhir ini pemerintah mencetuskan untuk melaksanakan wajib militer, yang lalu istilahnya diganti dengan istilah bela negara. Apa pengertian bela negara ? Pertama-tama, kita perlu mengetahui bahwa negara yaitu salah satu subjek dalam aturan internasional yang sudah diakui. Negara harus memenuhi unsur tertentu untuk memenuhi syarat sebagai sebuah negara, dan dalam Konvensi Montevideo tahun 1933 dinyatakan bahwa unsur-unsur negara yaitu adanya penduduk yang tetap, adanya wilayah tertentu, adanya pemerintahan yang berdaulat  serta adanya kemampuan mengadakan relasi dengan negara lainnya.

Bela negara yaitu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada negara dan diwujudkan dalam kesediaan untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan bangsa dan negara secara bersama.

Dapat pula dikatakan bahwa bela negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut. Tekad, sikap, dan tindakan tersebut dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta akidah akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara.

Bela negara  merupakan acara yang dilahirkan oleh setiap warga negara sebagai penuaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara. Membudayakan bela negara sanggup dilakukan dengan memperlihatkan pengertian dan pemahaman mengenai bela negara kepada masyarakat biar menjadi bab dari kehidupan mereka. Masyarakat yang memiliki kemapuan bela negara yaitu masyarakat yang memiliki kesadaran masyarakat melaksanakan hal dan kewajiban dalam banyak sekali kegiatan, baik sebagai makhluk sosial maupun sebagai warga negara.

Upaya bela negara harus dilaknsakan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Makna dari upaya bela negara yaitu acara yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penuaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan dan pertahanan negara.

Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam dedikasi kepada masyarakat dan negara.

Pengertian bela negara oleh kalangan umum sesungguhnya tidak semata-mata hanya hanya dipahami sebagai upaya dalam bentuk fisik mengangkat senjata atau hal-hal yang bersifat militerisme. Dalam hal ini, konsep bela negara juga mengandung pengertian yang cukup luas.

Pada hakikatnya konsep bela negara merupakan relasi baik sesame warga negara sampai pada kebutuhan bersama dalam menangkal banyak sekali bentuk ancaman musuh, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri terhadap keutuhan Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI).

Konsep bela negara tidak lepas dari konsep perihal ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional yaitu kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk membuatkan kekuatan nasional dalam mengatasi dan menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar yang secara pribadi ataupun tidak pribadi akan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta usaha mengejar tujuan usaha nasional.


akhir ini pemerintah mencetuskan untuk melaksanakan wajib militer Pengertian Bela Negara


Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian bela negara. Semoga kita bisa memahami bahwa bela negara tidak hanya dilakukan dengan cara-cara militer. Bela negara bisa dilakukan dengan cara apapun untuk mempertahankan keutuhan NKRI.   

Friday, July 19, 2019

Dasar Aturan Bela Negara Di Indonesia

Apa yang menjadi dasar aturan bela negara di Indonesia ? Salah satu pengaruh jelek dari adanya reformasi ialah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat anatargolongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah ialah suatu hal yang masuk akal dalam sistem pemerintahan demokratis.

Akan tetapi, banyak sekali tindakan anarkis, konflik sara, dan separatsime yang sering terjadi dengan mengatasnamakan demokrasi menjadikan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok bahkan kepentingan eksklusif menjadi tujuan utama.

Semangat untuk membela negara seakan-akan telah memudar. Padahal, problem bela negara telah ditetapkan dasar hukumnya. Adapun dasar aturan bela negara ialah sebagai berikut :


 Salah satu pengaruh jelek dari adanya reformasi ialah memudarnya semangat nasionalisme dan Dasar Hukum Bela Negara di Indonesia


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dasar aturan bela negara tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, di mana hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3. Dalam Pasal 27 ayat 3, disebutkan bahwa  “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Bela negara ialah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap bahaya baik dari luar maupun dari dalam negeri. Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, seakan-akan tanggung jawab bela negara hanya ada di bahu TNI. Sebenarnya, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara Republik Indonesia. Hal tersebut juga telah dinyatakan dalam Pasal 30 ayat 1 hingga 5 Undang-Undang Dasar 1945.

Dasar aturan bela negara ibarat yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 hingga 5 ialah sebagai berikut :
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, relasi dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pertahanan keamanan, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.



Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia


Dasar aturan bela negara dalam Pasal 68 UU No. 39 perihal HAM menyatakan bahwa “setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.


Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 perihal Rakyat Terlatih


Dasar aturan bela negara dalam Pasal 3 UU Nomor 56 perihal Rakyat Terlatih berbunyi “ rakyat terlatih merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam perjuangan pembelaan negara yang mengatakan sifat kesemestaan dan keserbagunaan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 perihal Pertahanan Negara


Undang-Undang perihal Pertahanan Negara Republik Indonesia mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan, baik oleh Tentara Nasional Indonesia maupun oleh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara. Dasar aturan bela negara dalam undang-undang ini diatur pada Pasal 9 ayat 1 dan 2 serta penjelasannya.


Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 perihal Tentara Nasional Indonesia


Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri atas 3 angkatan bersenjata, yaitu Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya menurut kebijakan dan keputusan politik negara.

Demikianlah klarifikasi mengenai dasar aturan bela negara. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Wednesday, July 17, 2019

Bela Negara Sebagai Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Seluruh rakyat Indonesia harus sadar akan tanggung jawabnya, sadar akan hak dan kewajibannya, serta secara sadar akan peranannya sebagai insan yang sanggup berpartisipasi dalam pembangunan. Kesadaran ini perlu dibina secara dini, dikembangkan pada setiap kehidupan, baik di lingkungan kehidupan pendidikan, pekerjaan, maupun lingkungan pemukiman. Dalam hal memasyarakatkan hak dan kewajiban warga negara sebagai bentuk upaya bela negara diselenggarakan pendidikan pendahuluan bela negara.

Pendidikan pendahuluan bela negara bukan pendidikan kemiliteran, melainkan merupakan penanaman jiwa dan semangat nasional, penanaman jiwa patriotik, serta penanaman jiwa militansi bagi pembangunan bangsa. Pembangunan bangsa yaitu usaha sadar yang dilakukan oleh seluruh bangsa guna meningkatkan taraf hidup bangsa pada taraf yang lebih tinggi, lebih makmur, lebih sentosa, lebih sejahtra dan lebih aman.

Pendidikan pendahuluan bela negara sebagai sebagai wahana perekat bangsa yang bertujuan meniadakan segala bentuk ancaman, mencegah disintegrasi bangsa, dan menumbuhkembangkan jati diri bangsa Indonesia yang mempunyai martabat, kecintaan kepada tanah air, serta kerelaan berkorban untuk negara.

Selain itu, warga negara juga juga perlu mempunyai disiplin, ulet, dan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, serta mempunyai jiwa dan semangat pantang mengalah dalam menghadapi segala kesulitan untuk mencapai impian usaha bangsa.


 Seluruh rakyat Indonesia harus sadar akan tanggung jawabnya Bela Negara sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara


Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk  mewujudkan impian dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga dengan Bangsa Indonesia. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat, tujuan bangsa Indonesia yaitu membentuk suatu pemerintahan negara untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

Guna menjamin tetap tegaknya NKRI dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, sumber daya insan menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang bisa melakukan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Salah satu upaya pelatihan potensi sumber daya insan biar bisa menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara sanggup dilakukan melalui pembelaan negara.

Dalam mempertahankan tetap tegaknya negara Indonesia, kita perlu mengetahui wacana wawasan kebangsaan. Konsep wawasan kebangsaan telah mengalami banyak perubahan. Lebih dari itu, banyak sekali perkembangan dalam bidang teknologi, kependudukan, dan peradaban telah menyebabkan munculnya masyarakat global yang ditandai oleh banyak sekali macam budaya dalam semua aspek kehidupan. Hal ini menciptakan kita akan menghadapi sekurang-kurangnya tiga tantangan utama sebagai berikut :
  1. Keharusan Indonesia untuk bisa mengikuti dinamika dan kemajuan bangsa laidi wilayah Asia Pasifik, padahal bangsa ini sedang dalam perkembangannya yang amat dinamis.
  2. Kemampuan untuk mengambil manfaat sebaik-baiknya dari potensi kekayaan alam yang terdapat di wilayah nasional bagi kepentingan rakyat Indonesia umumnya
  3. Pertambahan penduduk yang terus berjalan dengan cukup cepat. Salah satu jawaban dari adanya pertambahan penduduk itu yaitu peningkatan angkatan kerja yang besar.

Ketiga tantangan tersebut mempunyai hubungan satu sama lain yang saling mempengaruhi. Ketidakmampuan Indonesia untuk mengikuti dinamika dan kemajuan bangsa lain akan besar lengan berkuasa amat besar pada kondisi dalam negeri, sedangkan bangsa lain yang lebih bisa dan dinamis akan mengambil manfaatnya.

Akibatnya, kita harus hidup dalam alam yang rusak bahkan akan mengalami sejarah penjajahan kembali, sekalipun dalam bentuk lain. Akibat ketidakmampuan untuk mengimbangi peningkatan angkatan kerja dengan penciptaan kesempatan kerja, kita dihadapkan pada pengangguran yang tidak kecil. Gejolak sosial ini akan mempengaruhi keadaan politik dan keamanan.

Melihat perkembangan perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara bakir balig cukup akal ini, rasanya cukup berat melihat beban negara ini dalam menghadapi persoalan, baik menyangkut bidang politik, ekonomi, mapun berdasarkan aspek sosial lain. Terlebih dalam menghadapi banyak sekali bentuk tantangan dan bahaya terhadap keutuhan wilayah kedaulatan negara.

Memang, pada mulanya masih atau hanya bersifat fisik, tetapi pada dikala ini sudah menjelma sifat multidimensi yang bersumber dari permasalah ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama, maupun keamanan yang banyak kaitannya dengan kejahatan internasional.

Kejahatan internasional itu menyerupai terorisme, narkoba, imigran gelap, dan pencurian sumber daya alam. Di sisi lain jawaban dari banyak sekali faktor menyebabkan adanya kecenderungan masyarakat kita akan menipisnya rasa cita tanah air, menurunnya jiwa patriotism dan nasionalisme, serta rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

Nah, salah satu cara untuk mengatasi duduk kasus bangsa tersebut yaitu dengan membangkitkan kembali kesadaran kita pada semangat persatuan bangsa, nasionalisme, maupun patriotism melalui upaya bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun cara yang kita lakukan sebagai wujud pelaksanaan hak dan kewajiban kita dalam upaya bela negara yaitu sebagai berikut :
  1. Menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
  2. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air melalui dedikasi yang nrimo kepada masyarakat.
  3. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata.
  4. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum.
  5. Menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  6. Meningkatkan mental spiritual biar sanggup menangkal efek budaya absurd yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. 


Tuesday, July 16, 2019

Alasan Pentingnya Perjuangan Bela Negara

Indonesia yakni negara kepulauan dengan wilayah bahari yang sangat luas. Secara geopolitik dan geostrategis, Indonesia terletak pada posisi strategis dan memilih dalam tata pergaulan global dan regional. Akibatnya, potensi bahaya luar negeri untuk Indonesia sangat tinggi. Wilayah Indonesia yang sangat luas dihuni oleh ratusan juta penduduk dengan latar belakang suku, agama, ras, budaya, dan akhlak istiadat. Kondisi sosial, ekonomi  dan politiknya pun beragam. Keadaan menyerupai ini sangat rentan terhadap konflik horizontal sehingga potensi bahaya dari dalam negeri pun sangat tinggi. Oleh alasannya yakni itu, bangsa Indonesia memerlukan kemampuan sistem pertahanan dan keamanan negara yang besar lengan berkuasa untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan NKRI. Inilah alasan pentingnya usaha bela negara di Indonesia.

Berdasarkan latar belakang tersebut, sanggup disimpulkan bahwa potensi bahaya tehadap kedaulatan Indonesia sangat tinggi, baik bahaya yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Oleh alasannya yakni itu, usaha pembelaan negara merupakan sesuatu yang sangat penting bagi kedaulatan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia dikarenakan alasan demografis, historis dan geografis.


 Indonesia yakni negara kepulauan dengan wilayah bahari yang sangat luas Alasan Pentingnya Usaha Bela Negara


Alasan pentingnya usaha bela negara alasannya yakni alasan demografis antara lain yakni :
  1. Indonesia yakni negara dengan penduduk yang sangat besar.
  2. Indonesia yakni negara majemuk, yaitu multisuku, multibudaya dan multiagama.
  3. Persebaran penduduk Indonesia tidak merata alasannya yakni ada tempat yang mempunyai penduduk yang sangat padat, dan ada pula yang mempunyai penduduk sangat jarang.


Alasan pentingnya usaha bela negara alasannya yakni alasan historis antara lain yakni :
  1. Sejak dahulu banyak negara yang ingin menguasai Indonesia.
  2. Indonesia pernah dijajaholeh bangsa absurd kurang lebih selama tiga setengah abad.
  3. Kemerdekaan Indonesia berkat kegigihan usaha seluruh rakyatnya.
  4. Rakyat Indonesia mempunyai semangat rela berkorban untuk melindungi negaranya.


Alasan pentingnya usaha bela negara alasannya yakni alasan geografis antara lain yakni :
  1. Indonesia yakni negara kepulauan terbesar di dunia.
  2. Indonesia terletak pada posisi silang dunia.
  3. Wilayah Indonesia sangat strategis.
  4. Geografi Indonesia yang berupa kepulauan memerlukan kekuatan pertahanan yang bermutu, hebat dalam melakukan operasi-operasi gabungan, serta mempunyai kemampuan untuk melindungi tanah, air, dan udara yang menjadi kedaulatan Republik Indonesia.
  5. Indonesia mempunyai sumber daya alam yang melimpah, tetapi kini sudah semakin langka.


Berdasarkan ketiga alasan tersebut di atas, secara garis besar sanggup disimpulkan bahwa pentingnya pembelaan negara yakni sebagai berikut :
  1. Mempertahankan negara dari banyak sekali ancaman, baik internal maupun eksternal.
  2. Menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia.
  3. Merupakan panggilan sejarah.
  4. Merupakan hak sekaligus kewajiban warga negara.
  5. Menjaga dan melindungi kedaulatan negara.
  6. Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.


Monday, July 15, 2019

Unsur-Unsur Bela Negara

Apa yang menjadi unsur-unsur bela negara ? Bedasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Konsep bela negara sanggup diuraikan, baik secara fisik maupun non fisik. 

Secara fisik, bela negara sanggup dilakukan dengan cara memanggul senjata menghadapi serangan atau aksi musuh. Bela negara secara nonfisik didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Berbicara mengenai konsep bela negara berkaitan juga dengan unsur dasar bela negara. Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, bela negara mengandung beberapa unsur dasar, yaitu cinta tanha air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal bela negara. Berikut ini yaitu uraian mengenai unsur-unsur bela negara :


setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara Unsur-Unsur Bela Negara


Cinta tanah air, dilakukan dengan cara :
  • Mengenal, memahami, dan menyayangi wilayah nasional.
  • Menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
  • Melestarikan dan menyayangi lingkungan hidup.
  • Memberikan bantuan kepada kemajuan bangsa dan negara.
  • Menjaga nama baik bangsa dan negara.
  • Bangga sebagai bangsa Indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari mana pun dan siapa pun.



Kesadaran berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara :
  • Membina kerukunan serta persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan, dan lingkungan kerja.
  • Mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri.
  • Mengakui, menghargai, dan menghormati bendera Sang Merah Putih, lambang negara dan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
  • Menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.



Meyakini Pancasila sebagai ideologi negara dilakukan dengan cara :
  • Memahami hakikat atau nilai di dalam Pancasila.
  • Melaksanakan nilai Pancasila di dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara.



Rela berkorban untuk bangsa dan negara dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut :
  • Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara.
  • Siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari banyak sekali ancaman, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
  • Masyarakat, bangsa, dan negara, gemar membantu sesame warga negara yang mengalami kesulitan serta yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.



Memiliki kemampuan awal bela negara yang dilakukan secara fisik dan psikis, melalui :
  • Secara psikis, yaitu mempunyai kecerdasan emosional, spiritual dan inteligensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya, serta mempunyai sifat-sifat disiplin, ulet, dan kerja keras serta tahan uji.
  • Secara fisik, yaitu mempunyai kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.

Demikianlah klarifikasi mengenai unsur-unsur bela negara. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Saturday, July 13, 2019

Tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia (Tni)

Tentara Nasional Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasrakan kebijakan dan keputusan politik negara. Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai berikut :
  1. Penangkal terhadap setiap bentuk bahaya militer dan bahaya bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan negara.
  2. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
  3. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara  yang terganggu akhir kekacauan keamanan.

Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari bahaya dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia itu dilakukan dengan cara operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

 atau Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasny Tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI)



Operasi militer selain perang antara lain sebagai berikut :
  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  3. Mengatasi agresi terorisme.
  4. Mengamankan wilayah perbatasan.
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  6. Melaksanakan kiprah perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
  9. Membantu kiprah pemerintahan di daerah.
  10. Membantu Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka kiprah keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah abnormal yang sedang berada di Indonesia.
  12. Membantu menanggulangi akhir peristiwa alam, pengungsian, dan pemberian dukungan kemanusiaan.
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Itu ialah tugas pokok dari TNI. Jadi, bagaimana kiprah dari tiap angkatan, baik angkatan darat, angkatan maritim dan angkatan udara ?

Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia angkatan darat antara lain ialah :
  1. Melaksanakan kiprah Tentara Nasional Indonesia matra darat di bidang pertahanan.
  2. Melaksanakan kiprah Tentara Nasional Indonesia dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain.
  3. Melaksanakan kiprah Tentara Nasional Indonesia dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat.
  4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.


Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia angkatan laut antara lain ialah :
  1. Melaksanakan kiprah Tentara Nasional Indonesia matra maritim di bidang pertahanan.
  2. Menegakkan aturan dan menjaga keamanan  di wilayah maritim yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan aturan nasional dan internasional yang telah diratifikasi.
  3. Melaksanakan kiprah diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemeritah.
  4. Melaksanakan kiprah Tentara Nasional Indonesia dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut.
  5. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.


Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia angkatan udara mencakup :
  1. Melaksanakan kiprah Tentara Nasional Indonesia matra udara di bidang pertahanan.
  2. Menegakkan aturan dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan aturan nasional dengan aturan internasional yang telah diratifikasi.
  3. Melaksanakan kiprah Tentara Nasional Indonesia dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara.
  4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Demikianlah klarifikasi mengenai tugas Tentara Nasional Indonesia. Kita dapat melihat bahwa tugas TNI bukanlah sebuah kiprah yang gampang sebagai alat kelengkapan negara di bidang pertahanan.

Thursday, June 27, 2019

Pengertian Dan Tujuan Kebijakan Publik Serta Bentuk Kebijakan Publik Di Daerah

Pada abad otonomi daerah, kewenangan membuat kebijakan publik tidak hanya ada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, pemerintah tempat juga mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan publik di wilayah setempat. Oleh alasannya itu, ada dua kebijakan publik, yaitu kebijakan publik di tempat dan kebijakan publik di pusat. Pada kesempatan ini, akan dibahas mengenai pengertian kebijakan publik dan bentuk-bentuk kebijakan publik di daerah.


Pengertian kebijakan publik dan tujuan kebijakan publik


Kebijakan publik dalam kepustakaan internasional disebut dengan publik policy, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati  dan berlaku mengikat bagi seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberikan hukuman sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan dan hukuman yang dijatuhkan di depan masyarakat oleh forum  yang mempunyai kiprah menjatuhkan sanksi. Aturan atau peraturan tersebut secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik. Jadi, kebijakan publik ini sanggup kita artikan sebagai  sebuah hukum. Berikut ini yakni beberapa pengertian kebijakan publik berdasarkan para jago :

Easton beropini bahwa kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa dan sah kepada seluruh anggota masyarakat. Pendapat Easton tersebut menegaskan bahwa hanya pemerintah yang mempunyai legalitas untuk berbuat sesuatu  atau tidak melaksanakan sesuatu yang diwujudkan dalam suatu pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Meski pelibatan masyarakat dalam suatu kebijakan publik sudah tampak, posisi masyarakat hanya sebagai objek. Masyarakat hanya bersifat pasif alasannya ia hanya mendapatkan  apa yang dilakukan suatu pemerintahan kepadanya.

Edward dan Sharkansky memperlihatkan pengertian kebijakan publik sebagai apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan itu berupa target atau tujuan program-program pemerintah.

Dimmock beropini bahwa kebijakan publik yakni perpaduan dan kristalisasi pendapat-pendapat dan keinginan-keinginan banyak orang dan golongan dalam masyarakat.

Berdasarkan pendapat-pendapat yang ada, sanggup diambil pengertian kebijakan publik secara umum. Pengertian kebijakan publik secara umum yakni serangkaina tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.  Salah satu tujuan pembuatan kebijakan publik yakni untuk membuat kehidupan masyarakat yang tertib dan damai.

Berdasarkan pendapat-pendapat ihwal pengertian kebijakan publik di atas, juga sanggup disimpulkan unsur-unsur kebijakan publik, yaitu :
  1. Kebijakan publik berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah.
  2. Kebijakan publik dinyatakan dan dilaksanakan dalam bentuk yang nyata.
  3. Kebijakan publik baik untuk melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu mempunyai landasan, maksud dan tujuan tertentu.
  4. Kebijakan publik harus senantiasa ditunjukkan bagi kepentingan seluruh warga masyarakat.


 tidak hanya ada di tangan pemerintah sentra Pengertian dan Tujuan Kebijakan Publik serta Bentuk Kebijakan Publik di Daerah


Bentuk kebijakan publik di daerah


Kebijakan publik di tempat merupakan kebijakan publik yang dibuat pemerintah daerah. Kebijakan publik tempat ini diimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah, contohnya mengenai ketertiban umum, pengenaan retribusi tempat dan pajak daerah. Peraturan tempat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dibedakan menjadi 2, yaitu :
  1. Peraturan tempat provinsi, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi  dengan persetujuan bersama gubernur.
  2. Peraturan daearah kabupaten/kota, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota  dengan persetujuan bersama bupati/walikota.

Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian kebijakan publik dan bentuk kebijakan publik di daerah. Semoga goresan pena mengenai pengertian kebijakan publik, tujuan kebijakan publik dan bentuk kebijakan publik ini sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Monday, June 24, 2019

Contoh Potensi Bahaya Dari Dalam Dan Luar Negeri Di Indonesia

Potensi ancaman dari dalam negeri perlu mendapat perhatian serius. Hal itu mengingat instabilitas internal sering mengundang campur tangan pihak asing, baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif untuk kepentingan mereka. Selain itu, dibutuhkan pula sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer.

Potensi ancaman dari luar negeri di Indonesia  tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan budbahasa dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, pengedaran obat terlarang, video tidak senonoh, atau aneka macam acara kebudayaan gila yang mempengaruhi Bangsa Indonesia terutama generasi muda.

Potensi ancaman dari luar negeri yaitu “penjarahan” sumber daya alam Indonesia yang tidak terkontrol sehingga sanggup merusak lingkungan. Selain itu, problem pembagian hasil eksploitasi sumber daya alam yang tidak seimbang, baik yang dilakukan secara legal maupun illegal, contohnya melalui kongkalikong pengusaha dengan pejabat pemerintah terkait sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.

Secara garis besar, ancaman dan gangguan terhadap keutuhan NKRI sanggup dikelompokkan menjadi dua, yaitu ancaman serta gangguan dari dalam negeri dan ancaman serta gangguan dari luar negeri.


 Hal itu mengingat instabilitas internal sering mengundang campur tangan pihak gila Contoh Potensi Ancaman dari Dalam dan Luar Negeri di Indonesia


Potensi ancaman dari dalam negeri


Potensi ancaman dari dalam negeri yang dihadapi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain yaitu :
  1. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis menurut sentiment kesukuan atau pemberontakan akhir ketidakpuasan tempat terhadap kebijakan pemerintah pusat.
  2. Keresahan sosial akhir ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran hak asasi insan yang pada gilirannya sanggup menjadikan kerusuhan masa atau huru-hara.
  3. Upaya pergantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat usaha Bangsa Indonesia.
  4. Potensi konflik antarkelompok/golongan, baik akhir perbedaan pendapat dalam problem politik, maupun akhir problem sara.
  5. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.



Potensi ancaman dari luar negeri


Potensi ancaman Indonesia yang tiba dari luar negeri antara lain yaitu :
  1. Agresi, berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
  2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.
  3. Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah.
  4. Sabotase diri dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dari objek vital nasional.
  5. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapat belakang layar militer.
  6. Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri.
  7. Ancaman keamanan di bahari atau udara yuridiksi nasional Indonesia yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
  8. Konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang sanggup membahayakan keselamatan bangsa.

Demikianlah klarifikasi mengenai potensi ancaman dari dalam dan luar negeri yang sanggup terjadi pada Indonesia. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Sunday, June 23, 2019

Proses Perumusan Atau Pembentukan Peraturan Daerah

Landasan aturan perumusan atau pembentukan peraturan daerah yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Undang-Undang itu dijelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengasahan atau penetapan, dan pengundangan. Berikut ini yaitu klarifikasi singkat mengenai proses perumusan dan pembentukan peraturan daerah.


Perencanaan penyusunan peraturan daerah


Perencaaan penyusunan peraturan kawasan dilakukan dalam suatu jadwal legislasi kawasan atau Prolegda. Prolegda yaitu instrument perencanaan pembentukan produk aturan kawasan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Dalam hal ini, perencanaan peraturan kawasan provinsi dilakukan oleh prolegda provinsi, sedangkan perencanaan peraturan daeah kabupaten/kota dilakukan oleh prolegda kabupaten/kota. Prolegda memuat jadwal pembentukan peraturan kawasan  baik provinsi maupun kabupaten atau kota  dengan judul rancangan  peraturan daerah, materi yang diatur, dan keterkaitan dengan perundang-undangan lainnya

Penyusunan prolegda baik provinsi maupun kabupaten/kota didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut :
1. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Rencana pembangunan daerah.
3. Penyelenggaraan otonomi daerag dan kiprah pembantuan.
4. Aspirasi daerah.


perumusan atau pembentukan peraturan kawasan Proses Perumusan atau Pembentukan Peraturan Daerah


Penyusunan peraturan daerah


Proses penyusunan peraturan kawasan provinsi dan kawasan kabupaten/kota intinya sama. Hanya saja berbeda pada pihak yang berwenang menciptakan peraturannya. Rancangan peraturan kawasan provinsi sanggup berasal dari DPRD provinsi atau gubernur. Begitu pula dengan peraturan kawasan kabupaten/kota yang sanggup berasal dari DPRD kabupaten/kota atau bupati/walikota.

Berikut ini yaitu ketentuan dalam penyusunan peraturan daerah, baik peraturan kawasan provinsi maupun peraturan daearah kabupaten/kota.
  1. Raperda harus disertai dengan klarifikasi atau keterangan dan atau naskah akademik. Dalam hal rancangan peraturan kawasan mengenai APBD, pencabutan peraturan daerah, perubahan peraturan kawasan yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
  2. Rancangan peraturan kawasan sanggup diajukan oleh anggota, komisi, adonan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislatif.
  3. Rancangan peraturan kawasan yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada kepala daerah.
  4. Raperda yang telah disiapkan oleh kepala kawasan disampaikan kepada surat pengantar kepala kawasan kepada pimpinan DPRD provinsi/kabupaten/kota.
  5. Apabila dalam sidang DPRD dan kepala kawasan memberikan rancangan peraturan kawasan mengenai materi yang sama, yang dibahas rancangan peraturan kawasan yang disampaikan oleh DPRD dan  rancangan peraturan kawasan yang  disampaikan oleh kepala kawasan dipakai sebagai materi untuk dipersandingkan.


Pembahasan rancangan peraturan daerah


Pembahasan rancangan peraturan kawasan provinsi dilakukan oleh DPRD provinsi bersama gubernur. Pembahasan rancangan peraturan kawasan kabupaten/kota dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota.

Dalam hal pembahasan rancangan peraturan kawasan provinsi dan rancangan peraturan kawasan kabupaten/kota intinya sama. Pembahasan rancangan peraturan kawasan provinsi maupun raperda kawasan kabupaten/kota dilakukan melalui dua tingkat sebagai berikut :
  1. Tingkat pertama, yaitu pembahasan dalam rapat komisi/panitia/badan atau rapat alat kelengkapan DPRD.
  2. Tingkat kedua, yaitu rapat paripurna.

Rancangan peraturan kawasan sanggup ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan kepala daerah. Raperda yang dibahas hanya sanggup ditarik kembali menurut persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan kepala daerah.


Pengesahan atau penetapan peraturan daerah


Pengesahan atau penetapan peraturan kawasan dilakukan oleh kepada kawasan sesudah mendapat persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Rancangan peraturan kawasan yang sudah mendapat persetujuan bersama paling lambat tujuh hari semenjak tanggal persetujuan harus sudah disampaikan kepada kepala kawasan oleh pimpinan DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sesudah mendapat persetujuan, peraturan kawasan harus sudah ditandatangani oleh kepala daerah. Jika kepala kawasan tidak  menandatanganinya dalam batas waktu paling lambat 30 hari, peraturan kawasan yang telah disetujui bersama itu tetap sah sebagai peraturan kawasan yang wajib diundangkan.


Pengundangan peraturan daerah


Peraturan kawasan provinsi atau peraturan kawasan kabupaten/kota diundangkan dalam lembaran daerah. Peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota diundangkan dalam info daerah. Pengundangan peraturan kawasan dilakukan oleh sekretaris daerah. Peraturan kawasan provinsi dan peraturan kawasan kabupaten/kota mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan kawasan yang bersangkutan.

Demikianlah klarifikasi mengenai proses penyusunan peraturan kawasan provinsi dan peraturan kawasan kabupate/kota. Dalam proses penyusunan peraturan kawasan provinsi dan kabupaten/kota tersebut, DPRD dan kepala kawasan perlu untuk melaksanakan kerja sama. Demikianlah klarifikasi mengenai proses penyusunan dan pembentukan peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Semoga bermanfaat.  

Wednesday, June 19, 2019

Tugas Dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara Dan Sebagai Kepala Pemerintahan

Presiden merupakan forum direktur tingkat sentra yang berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari khususnya di pemerintahan pusat. Presiden Indonesia yaitu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. 

Sebagai kepala negara, presiden yaitu simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan direktur untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden dan wakil presiden  menjabat selama lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden memiliki dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam setiap kedudukannya, presiden memiliki kiprah dan wewenang yang berbeda-beda sebagai berikut :


 Presiden merupakan forum direktur tingkat sentra yang berfungsi untuk melaksanakan tuga Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara dan Sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara


Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara yaitu sebagai berikut :
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  2. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan jadinya negara dalam keadaan ancaman yang ditetapkan dalam undang-undang.
  4. Mengangkat duta dan konsul serta mendapatkan penempatan duta negara lain. Dalam hal ini presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  5. Memberikan pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
  6. Memberikan amnesti dan penghapusan  dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang.



Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan


Menurut Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar”. Selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan “ Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab terletak di tangan presiden”.

Hal itu berarti bahwa presiden yaitu kepala kekuasaan direktur dalam negara dan dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden. Dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut :
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD.
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melaksanakan pembahasan dan santunan persetujuan atas RUU bersama dewan perwakilan rakyat serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  4. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kepentingan yang memaksa).
  5. Menetapkan peraturan pemerintah.
  6. Mengangkat dan memberhetikan menteri-menteri.
  7. Menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
  9. Menyatakan keadaan bahaya.
  10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  12. Memberikan grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  13. Memberikan amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  14. Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  15. Meresmikan anggota Badan Pemerika Keuangan (BPK) yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Daerah.
  16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.
  17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon  yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
  18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Demikianlah pejelasan mengenai kiprah dan wewenang presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Tuesday, June 18, 2019

Tugas Dan Wewenang Dpd (Dewan Perwakilan Daerah) Serta Hak, Kewajiban, Kedudukan Dan Fungsi Dpd

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD mempunyai fungsi, yaitu mengajukan usul, dengan cara ikut dalam pembahasan dan menunjukkan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. Selain itu, DPD juga mempunyai fungsi mengawasi atas pelaksanaan undang-undang tertentu. Berikut ini yaitu klarifikasi singkat mengenai keanggotaan DPD, kiprah dan wewenang DPD, hak dan kewajiban DPD dan anggotanya, serta kedudukan dan fungsi DPD.


Keanggotaan DPD


Anggota DPD dari setiap provinsi yaitu 4 orang. Dengan demikian, jumlah anggota DPD ketika ini yaitu 132 orang. Adapun pelantikan keanggotaan DPD sekaligus pelantikan keanggotaan MPR yang ditetapkan satu naskah dalam keputusan presiden. Nama-nama calon anggota DPD menurut hasil pemilihan umum, secara manajemen dilaporkan oleh KPU kepada presiden.

Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bahu-membahu yang dipandu oleh Mahkamah Agung  dalam sidang paripurna DPD. Anggota DPD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu pimpinan DPD. Tata cara pengucapan sumpah/janji DPD diatur dalam peraturan tata tertib DPD.

Masa jabatan DPD yaitu 5 tahun dan berakhir bersamaan pada ketika anggota DPD yang gres mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPD berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia.


 yaitu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupa Tugas dan Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) serta Hak, Kewajiban, Kedudukan dan Fungsi DPD


Tugas dan wewenang DPD


Tugas dan wewenang DPD antara lain yaitu sebagai berikut :
  1. Mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah. dewan perwakilan rakyat kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
  2. Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  5. Menerima hasil investigasi keuangan negara dari BPK untuk dijadikan materi menciptakan pertimbangan bagi  DPR perihal RUU yang berkaitan dengan APBN.


Hak dan kewajiban DPD dan anggotanya


DPD mempunyai hak-hak sebagai berikut :
  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
  2. Ikut membahas rancangan undang-undang.

Anggota DPD mempunyai hak-hak sebagai berikut :
  1. Menyampaikan usul dan pendapat.
  2. Memilih dan dipilih.
  3. Membela diri.
  4. Imunitas atau hak kekebalan aturan anggota DPD, yaitu hak untuk tidak sanggup dituntut di muka pengadilan alasannya pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPD dengan pemerintah dan rapat-rapat DPD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Protokoler, yaitu hak anggota DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau program resmi maupun dalam melakukan tugasnya.
  6. Keuangan dan administrative.

Kewajiban-kewajiban anggota DPD antara lain yaitu sebagai berikut :
  1. Membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  3. Memperhatikan, menyerap, menyalurkan aspirasi masyarakat dan daerah.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  5. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan tempat pemilihannya.


Kedudukan dan Fungsi DPD


DPD merupakan forum perwakilan tempat yang memperjuangkan aspirasi dan kepentinga daerah. Fungsi DPD antara lain sebagai berikut :
  1. Mengajukan usul, ikut membahas dan menunjukkan pertimbangan di bidang legislasi (pembahasan rancangan undang-undang).
  2. Pengawasan atas pelaksanaan legislasi tertentu, yaitu pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Demikianlah klarifikasi mengenai kiprah dan wewenang DPD atau Dewan Perwakilan Daerah. Semoga bermanfaat untuk kita semua.