Friday, December 20, 2019

Pengertian Sistem Berdasarkan Para Andal

Apa pengertian sistem itu ? walapun tidak semua sistem berangkat dari ilmu, ibarat sistem mata pencaharian, sistem peredaran darah, dan lain-lain, namun sebagian besar ilmu diterapkan menjadi sistem pada aneka macam dimensi ruang dan waktu. Misalnya sistem manajemen publik di Indonesia, sistem politik di Malaysia. Pada kesempatan ini akan dijelaskan mengenai pengertian sistem berdasarkan para ahli

Biasanya sistem diartikan orang sebagai suatu rangkaian susunan berkesinambungan yang saling terkait, teratur dan menyeluruh (global). Atau sanggup juga diartikan sebagai rangkaian-rangkaian kenyataan, prinsip-prinsip, peraturan-peraturan, mulai dari perencanaannya, tata caranya, jalan 
pelaksanaan pekerjaannya hingga pada fungsinya.

Pengartian sistem berdasarkan Almond dan Powell sanggup dilihat sebagai berikut :

A system implies the interpendence of parts, and a boundary between it and its environment. By interdependence we mean that  when the characteristics of one part in a system change, all the other parts and the system as whole as affected.

Jadi, berdasarkan Almond dan Powell ini suatu sistem mengatakan korelasi antar bab dan pembatasan antar bab tersebut dengan lingkungannya. Dalam korelasi ini kita sanggup mengartikan bahwa saat sifat yang khas dari suatu bab sistem itu berubah, maka masing-masing bab maupun keseluruhan bab lain menjadi ikut terpengaruh.

Pengertian sistem berdasarkan Pamudji yaitu :
  1. Suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal  bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
  2. Suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, di mana di dalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri yang memiliki fungsi masing-masing, saling bekerjasama satu sama lain berdasarkan pola, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.

Pengertian sistem berdasarkan Pamudji yaitu suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang bekerjasama satu sama lain berdasarkan bagan atau pola yang lingkaran untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu perjuangan atau urusan.

Menurut W.J. S Poerwadarminta, sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja tolong-menolong untuk melaksanakan suatu maksud. Apabila salah satu bab rusak atau tidak sanggup menjalankan tugasnya, maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidaknya sistem yang telah terwujud akan menerima gangguan.

Definisi sistem berdasarkan Musanef yaitu :
  1. Sistem yaitu suatu sarana yang menguasai keadaan dan pekerjaan semoga dalam menjalankan kiprah sanggup teratur.
  2. Suatu tatanan dari hal-hal yang paling berkaitan dan bekerjasama sehingga membentuk suatu kesatuan atau satu keseluruhan.

Jadi, sistem yaitu kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengait satu sama lain. Bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk suatu rangkaian sistem selanjutnya. Begitulah seterusnya hingga pada bab yang terkecil, rusaknya salah satu bab akan mengganggu kestabilan, sistem manajemen publik Republik Indonesia yaitu salah satu pola sistem administrasi, dan anak cabangnya yaitu sistem manajemen daerah, lalu seterusnya sistem manajemen desa dan kelurahan.


 walapun tidak semua sistem berangkat dari ilmu Pengertian Sistem Menurut Para Ahli


Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian sistem berdasarkan para ahli. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.

Wednesday, December 18, 2019

Pengertian Ilmu Berdasarkan Para Ahli

Pada kesempatan ini akan dijelaskan mengenai pengertian ilmu berdasarkan para ahli. Berikut ini ialah beberapa pengertian ilmu berdasarkan ahli.

Menurut Prajudi, ilmu harus ada objeknya, terminologinya yang khas, metodologinya yang khas, filosofinya yang khas, dan teorinya yang khas. Sedangkan berdasarkan Nawawi, ilmu juga harus mempunyai objek, metode, sistematika, dan mesti bersifat universal.

Pengertian ilmu menurut Sondang P. Siagian, ilmu pengetahuan sanggup didefinisikan sebagai suatu objek ilmiah yang mempunyai sekelompok prinsip, dalil, rumus,  yang melalui percobaan yang sistematis dilakukan berulang kali, telah teruji kebenarannya, prinsip-prinsip, dalil-dalil, dan rumus-rumus mana yang sanggup diajarkan dan dipelajari.

Pengertian ilmu menurut Sutrisno, ilmu pengetahuan sebetulnya tidak lain ialah kumpulan dari pengalaman-pengalaman dan pengetahuan-pengetahuan dari sejumlah orang yang dipadukan secara harmois dalam suatu bangunan yang teratur.

Soerjono Soekanto menyatakan bahwa ilmu pengetahuan ialah pengetahuan (knowledge) yang tersusun sistematis dengan memakai kekuatan pemikiran; pengetahuan mana yang selalu sanggup diperiksa dan ditelaah (dikontrol) dengan kritis oleh setiap orang lain yang mengetahuinya. 

Perumusan tadi sebetulnya jauh dari sempurna, akan tetapi yang terpenting ialah bahwa perumusan tersebut telah meliputi beberapa unsur yang pokok. Unsur-unsur (elements) yang merupakan bagian-bagian yang tergabung dalam suatu kebulatan ialah :
  1. Pengetahuan
  2. Tersusun secara sistematis
  3. Menggunakan pemikiran
  4. Dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain dan umum

Definisi ilmu berdasarkan Muhammad Hatta, tiap-tiap ilmu ialah pengetahuan yang teratur perihal pekerjaan aturan kausal dalam suatu golongan dilema yang sama tabiatnya, maupun berdasarkan kedudukannya tampak dari luar, maupun bangunnya dari dalam.

Definisi ilmu berdasarkan van Poelje, ilmu ialah tiap kesatuan pengetahuan, di mana masing-masing bab bergantungan satu sama lain yang teratur secara niscaya berdasarkan asas-asas tertentu.

Arti ilmu menurut The Liang Gie, ilmu sebagai sekelompok pengetahuan teratur yang membahas sesuatu target tertentu dengan pemusatan perhatian kepada satu atau segolongan dilema yang terdapat pada target itu untuk memperoleh keterangan-keterangan yang mengandung kebenaran.

Menurut S. Abu Bakar, ilmu adalah suatu pendapat atau buah pikiran yang ilmiah,  yaitu pendapat atau buah pikiran, yang memenuhi persyaratan ilmu pengetahuan terhadap suatu bidang dilema tertentu.

Namun demikian, Fred N. Kerlinger masih mempertanyakan, apakah arti suatu ilmu (what is science). Bagi beliau, ilmu merupakan pertanyaan yang tidak gampang untuk dijawab, alasannya tidak hanya cukup dengan menyuguhkan pendefinisian. Begitu kita membicarakan aneka macam ilmu, kemudian kita hanya mengambarkan fungsi dari ilmu itu sendiri.

Selanjutnya, Kerlinger mengutip pendapat Conant yang menyampaikan bahwa, dalam dunia ilmu pengetahuan itu sendiri ada dua pandangan terhadap ilmu, yaitu pandangan statis dan pandangan dinamis.

The static view, the views that seems to influence most laymen and student. Is that science is an activity  that contributes systematized information on the world.
The dynamic view on the other hand, regards science more than activity, what science do. The present state of knowledge is important of course. But it is important mainly because its a base for further science theory and research.

Jadi, dari berbagai pengertian ilmu di atas terlihat bahwa ilmu pengetahuan itu konkret, sehingga sanggup diamati, dipelajari dan diajarkan serta teruji kebenarannya, teratur, bersifat khas atau khusus dalam arti mempunyai metodologi, objek, sistematika, dan teori tersendiri.


 Pada kesempatan ini akan dijelaskan mengenai  Pengertian Ilmu Menurut Para Ahli



Terlepas dari adanya seni dan adab dalam keluarga besar pengetahuan tersebut, maka ilmu sebagai bab khusus sanggup pula dibagi menjadi dua cabang. Adapun cabang-cabang ilmu pengetahuan antara lain ialah :

Ilmu-ilmu sosial yang terdiri dari :

Ilmu filsafat
Ilmu pemerintahan
Ilmu politik
Ilmu administrasi
Ilmu hukum
Ilmu negara
Ilmu ekonomi
Ilmu jiwa
Ilmu keparwisataan
Ilmu sejarah
Ilmu komunikasi
Ilmu akuntansi
Ilmu manajemen
Ilmu kepustakaan
Ilmu antropologi
Dan lain-lain


Ilmu-ilmu eksakta antara lain :

Ilmu teknik
Ilmu kedokteran
Ilmu alam
Ilmu aljabar
Ilmu ukur
Ilmu pesawat
Ilmu hewan
Imu tumbuh-tumbuhan
Ilmu kimia
Ilmu tanah
Ilmu komputer
Ilmu farmasi
Almu agronomi
Ilmu geografi
Ilmu statistik
Dan lain-lain

Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian ilmu berdasarkan para ahli. Semoga goresan pena ini bermanfaat.

Tuesday, December 17, 2019

Pengertian Seni Dan Hubungannya Dengan Ilmu Manajemen Publik

Pada kesempatan ini kita akan membahas pengertian seni. Pengertian seni di sini  bukanlah pengertian seni pada umumnya, melainkan pengertian seni dalam hubungannya dengan ilmu manajemen publik.

Menurut George R Terry, seni yakni kekuatan eksklusif seseorang yang kreatif, ditambah dengan keahlian yang bersangkutan dalam menampilkan karyanya.

Jadi, seni merupakan kemampuan dan kemahiran dari seseorang untuk mewujudkan cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki yang bersangkutan dalam kiprah dan fungsinya sebagai seorang seniman.

Seni biasanya merupakan talenta alamiah yang dibawa semenjak seseorag dilahirkan. Dengan demikian, seni merupakan karunia Allah SWT. Tetapi sanggup pula seni yang diperoleh dari lingkungan ibarat pendidikan, agama, pergaulan, pengalaman, dan budaya serta praktik-praktik sehari-hari suatu kelompok etnis.

Administrasi publik selain sebagai suatu ilmu, juga sanggup dikatakan sebagai suatu seni, alasannya yakni kita saksikan sendiri bagaimana seorang eksekutif publik bisa menyelenggarakan, menata, dan mengurur organisasinya tanpa keterpaksaan bawahannya kendati organisasi itu negara.

Selain itu, sebagai contoh, kita lihat bagaimana kemahiran dan kiat seorang eksekutif publik menyatukan suatu negara, contohnya Jerman, yang pada awalnya berbentuk kerajaan-kerajaan kecil yang lalu mampun disatukan oleh Otto von Bismarck, dan bahkan di lalu hari berkekuatan meletuskan perang dunia pertama.

Setelah kalah perang dan terpisah-pisah dalam Republik Weimar federal, namun tetap praktis dipersatukan kembali oleh Adolf Hitler bersama kekuatan sosial politik Nazi, sehingga berkekuatan untuk meletuskan Perang Dunia Kedua, walaupun pada kesannya Jerman kalah dan terpecah menjadi dua dalam perbedaan ideologi Timur dan Barat yang jauh berbeda, hingga dibatasi dengan Tembok Berlin yang kokoh, namun tetap sanggup bersatu kembali dan sekarang Jerman  menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia.

Jadi, bagi bangsa Jerman yang besar hati dengan suku bangsa Arianya inilah, seni yakni keahlian managerial, dalam mempersatukan bangsanya.

Secara etimologi, seni berasal dari kata Arts (bahasa Inggris) atau artes (bahasa Yunani) yang berarti kemahiran yang diperoleh seseorang dari talenta atau pengalaman.

Sebagaimana telah disampaikan pada uraian-uraian tersebut di muka, maka sebagai suatu seni administrasi, atau dikenal juga sebagai seni management, ibarat seni membujuk (persuasif) dan seni mendorong (motivasi) pihak lain (baik bagi bawahan maupun bagi masyarakat/ warga setempat).

Dalam memotivasi orang lain kita harus mengetahui apa-apa yang menjadi kebutuhan (needs) setiap orang, apa yang sanggup membuat seseorang itu puas atau membuat seseorang itu tidak puas.

Seseorang yang ingin memenuhi kebutuhannya terdorong untuk mengerjakan sesuatu. Maslow membagi kebutuhan dasar insan atas lima kelompok kebutuhan, yaitu kebutuhan akan makan dan minum, seks, kebutuhan akan rasa kondusif baik moril maupun materiil, kebutuhan untuk bergaul, dan kebutuhan untuk dipuji serta untuk berprestasi.

Bila kebutuhan-kebutuhan tersebut menimbulkan kepuasan batin, sehingga jikalau tidak sanggup dipenuhi akan menimbulkan ketidakpuasan. Yang dimaksud dengan ketidakpuasan alasannya yakni tidak terpenuhinya kebutuhan yaitu kemiskinan, keterkekangan, keterhinaan, dan pengebirian inspirasi atau pendapat untuk berkreasi.

Sebagai perjuangan untuk menghilangkan kekecewaan setiap orang cenderung bersedia mengajarkan penanggulangannya. Di sinilah eksekutif melayani penanggulangan banyak sekali kedala ataupun kebutuhan tersebut, biar warganya pada giliran berikutnya sanggup dimotivasi untuk bekerja sesuai proposal sang adminitrator.

Maka itu, sebagai inti manajemen dikenal istilah management. Selanjunya, inti dari management ini yakni kepemimpinan.

 Pada kesempatan ini kita akan membahas pengertian seni Pengertian Seni dan Hubungannya dengan Ilmu Administrasi Publik


Dengan demikian, pendapat yang menyampaikan bahwa ilmu adminitrasi yakni suatu seni, sanggup ditolelir alasannya yakni maksudnya yakni seni vokal (bagaimana kemampuan menggerakkan orang-orang dalam kharismatis retorika, adminitrator, dan kekuasaan kepemimpinan), atau seni sastra (bagaimana kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan mencicipi surat-surat keputusan yang berpengaruh, atau juga bagaimana kemampuan mendalangi bawahan serta lakon yang harus dimiliki sang eksekutif sebagai manajer).

Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian seni dan hubungannya dengan manajemen publik. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.

Thursday, July 4, 2019

Tugas Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Majelis Permusyawaratan Rakyat ) Serta Keanggotaan, Hak, Dan Kewajiban Mpr

Apa yang kau tahu perihal keanggotaan MPR, tugas dan wewenang MPR serta hak dan kewajiban MPR ? Sebelum berlakunya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR ialah forum negara pemegang kedaulatan rakyat yang atau sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi, oleh alasannya itu MPR disebut juga sebagai forum tertinggi negara. Sedangkan forum negara lainnya yang kedudukannya dibawah MPR disebut forum tinggi negara, yaitu Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).    Pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga, posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinyatakan sederajat dengan forum negara lainnya. Tidak ada lagi ungkapan kekuasaan tak terbatas.

MPR juga bukan lagi sebagai satu-satunya forum yang melakukan kedaulatan rakyat. Setiap forum yang mengemban tugas-tugas politik negara dan pemerintahan (tidak termasuk kekuasaan kehakiman) ialah pelakasana kedaulatan rakyat dan harus tunduk serta bertanggung jawab kepada rakyat. Berikut ini ialah klarifikasi mengenai keanggotaan MPR, kiprah dan wewenang MPR serta hak dan kewajiban MPR.


 Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR ialah forum negara pemegang kedaulatan rakyat  Tugas dan Wewenang MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat ) serta Keanggotaan, Hak, dan Kewajiban MPR

Keanggotaan MPR


Menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum serta diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Peresmian anggota MPR sekaligus dengan pelantikan anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD yang ditetapkan satu naskah dalam keputusan presiden. 

Masa bakti MPR ialah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada ketika anggota MPR yang gres mengucapkan sumpah atau janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan  sumpah/janji bahu-membahu  yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.


Tugas dan wewenang MPR


Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kiprah dan wewenang MPR sangat luas dan mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Sebelum  amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut :
  1. Pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
  2. Menetapkan undang-undang dasar.
  3. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  4. Memilih presiden dan wakil presiden.
  5. Memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang dasar.


Tugas dan wewenang MPR pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 berbeda dengan sebelum adanya amandemen. Beberapa kiprah dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut ialah :
  1. Mengubah dan memutuskan undang-undang dasar.
  2. Menetapkan presiden dan wakil presiden menurut hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR.
  3. Memutuskan usul dewan perwakilan rakyat menurut putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya sehabis presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menunjukkan  penjelasan dalam sidang paripurna MPR.
  4. Melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak sanggup melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila  terjadi kekosogan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau  gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya hingga habis masa jabatannya.
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dank ode etik MPR.



Hak dan kewajiban MPR


Dalam melakukan kiprah dan kewenangan MPR ibarat yang disebutkan di atas, MPR mempunyai hak-hak dan kewajiban sebagai berikut :
  1. Mengajukan usul perubahan undang-undang dasar.
  2. Menentukan perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  3. Memilih dan dipilih.
  4. Membela diri.
  5. Memiliki hak imunitas atau disebut juga hak kekebalan aturan anggota MPR, yaitu hak untuk tidak sanggup dituntut di muka pengadilan alasannya pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Protokoler ialah hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau program resmi maupun dalam melakukan tugasnya.
  7. Keuangan dan administratif.

Tata cara penggunaan hak-hak di atas diatur dalam peraturan tata tertib MPR. MPR selain mempunyai hak-hak di atas, juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Salah satu kewajiban MPR tersebut ialah melakukan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah. MPR juga harus selalu mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

MPR bersidang setidaknya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Sidang itu disebut dengan sidang umum. Namun, MPR sanggup pula bersidang lebih dari satu kali dalam lima tahun. Sidang tersebut dilakukan apabila terjadi situasi-situasi yang mengharuskan sidang MPR. Sidang tersebut dinamakan sidang istimewa. 

Demikianlah klarifikasi mengenai keanggotaan MPR, tugas dan wewenang MPR serta hak dan kewajiban MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. Semoga bermanfaat untuk kita semua. 

Wednesday, July 3, 2019

Tugas Dan Wewenang Dpr ( Dewan Legislatif ) - Lengkap

Pernah dengar kasus “Papa minta saham” dari mantan ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto ?  Kita niscaya sering mendengar wacana anggota DPR, apalagi ketika ini mereka layaknya selebriti alasannya yakni sering kita lihat di layar televisi. Apa yang kau tahu wacana tugas dan wewenang DPR ? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan forum perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

dewan perwakilan rakyat terdiri dari anggota partai politik akseptor pemilihan umum, yang dipilih menurut hasil pemilihan umum. Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat yakni lima tahun dan berakhir bersamaaan pada ketika anggota dewan perwakilan rakyat yang gres mengucapkan sumpah atau janji.

Anggota dewan perwakilan rakyat sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau kesepakatan secara bantu-membantu yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Anggota dewan perwakilan rakyat yang berhalangan mengucapkan sumpah atau kesepakatan  bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPR. 


Kita niscaya sering mendengar wacana anggota dewan perwakilan rakyat Tugas dan Wewenang dewan perwakilan rakyat ( Dewan Perwakilan Rakyat ) - LENGKAP


Selama menjadi anggota DPR, yang bersangkutan harus berdomisili di ibu kota Negara Republik Indonesia, untuk menjamin kelancaran kiprah penuh waktu. Yang dimaksud dengan bertempat tinggal di Ibu Kota Republik Indonesia yakni bertempat tinggal di DKI Jakarta dan sekitarnya, yaitu Kabupaten/kota Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok.

Sebelum membahas wacana kiprah dan wewenang dewan perwakilan rakyat ketika ini, maka terlebih dahulu kita perlu tahu kiprah dan wewenang dewan perwakilan rakyat sebelum adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut dengan istilah lain yaitu parlemen. Tugas pokok dewan perwakilan rakyat sebagai forum legislatif yaitu :
  1. Membuat undang-undang dan ikut serta memilih kecerdikan pemerintah. Oleh alasannya yakni itu, pada umumnya dewan perwakilan rakyat mempunyai hak inisiatif anggota, hak amandemen, dan hak budget.
  2. Melaksanakan fungsi pengawasan atau control terhadap pemerintah atau eksekutif. Oleh alasannya yakni itu, dewan perwakilan rakyat mempunyai hak-hak antara lain mengajukan pertanyaan, hak interpelasi, dan hak angket.

Tugas dan wewenang DPR pada ketika ini sesudah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 antara lain sebagai berikut :
  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  2. Membahas dan menawarkan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  3. Menerima dan membahas Rancangan UU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
  4. Menetapkan APBN bersama  presiden dengan pertimbangan DPD.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan  pemerintah.
  6. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil investigasi atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan  oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  8. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial (KY).
  9. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan komisi yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
  10. Memilih tiga anggota calon hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.
  11. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, mendapatkan penempatan duta negara lain, dan menawarkan pertimbangan dalam proteksi amnesti dan abolisi.
  12. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  13. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  14. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  15. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksaaan Undang-Undang  mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, kekerabatan sentra dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Demikianlah klarifikasi mengenai tugas dan wewenang anggota DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil rakyat. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Tuesday, July 2, 2019

Hak Dan Kewajiban Dpr Dan Anggota Dpr Serta Kedudukan Dan Fungsi Dpr ( Dewan Legislatif )

Ada sebuah soal dongeng fisika wacana sebuah penerbangan yang memuat 500 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketika pesawat berada pada ketingian 10.000 kaki, pesawat mengalami turbulensi dan jatuh dengan kecepatan 100 km/jam. Jika kecepatan angin pada ketika itu yakni 20 knot, dan masa pesawat yakni 1000 ton, maka ada berapa orang yang selamat ? Jawabannya : 250 juta rakyat Indonesia. 

Itulah sebuah humor singkat yang sanggup kita nikmati. Saat ini, anggota dewan perwakilan rakyat memang dianggap sebagai anggota embel-embel negara saja. Tidur ketika sidang, ruang sidang kosong, kunjungan kerja keluar negeri tanpa hasil, papa pinta saham, dan lain-lain sebagainya menjadikan forum ini mendapat banyak sorotan tajam. Kita dihentikan berburuk sangka. Masih banyak kok anggota dewan perwakilan rakyat yang memang melaksanakan kiprah dan kewajibannya untuk kepentingan rakyat.

Sebenarnya, apa sih hak dan kewajiban dewan perwakilan rakyat  dan anggota dewan perwakilan rakyat ? apa saja kedudukan dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ? pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai hal tersebut.


Hak-hak dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)


dewan perwakilan rakyat memiliki hak-hak sebagai berikut :
  1. Hak interpelasi (mengajukan pertanyaan), yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Hak angket (mencari dan meminta keterangan), yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyatakan pendapat, yaitu hak Dewan Perwakilan Rakyat sebagai forum untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya. 

Hak menyatakan pendapat juga sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasai dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil presiden.


 Ada sebuah soal dongeng fisika wacana sebuah penerbangan yang memuat  Hak dan Kewajiban dewan perwakilan rakyat dan Anggota dewan perwakilan rakyat serta Kedudukan dan Fungsi dewan perwakilan rakyat ( Dewan Perwakilan Rakyat )


Hak-hak anggota DPR


Hak-hak anggota DPR antara lain sebagai berikut :
  1. Mengajukan rancangan undang-undang.
  2. Menyampaikan usul dan pendapat.
  3. Memilih dan dipilih.
  4. Mengajukan pertanyaan.
  5. Imunitas atau hak kekebalan aturan anggota DPR, yaitu hak untuk tidak sanggup dituntut di muka pengadilan alasannya pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat dewan perwakilan rakyat dengan pemerintah dan  rapat-rapat dewan perwakilan rakyat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Protokoler, yaitu hak anggota dewan perwakilan rakyat memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau program resmi maupun dalam pelaksanaan tugasnya.
  7. Keuangan dan administratif.



Kewajiban anggota DPR


Anggota dewan perwakilan rakyat memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
  1. Membina dan memperhatikan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  3. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  4. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan tempat pemilihannya.
  5. Menjaga adat dan norma dalam kekerabatan kerja dengan forum yang terkait.



Kedudukan dan fungsi dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)


dewan perwakilan rakyat merupakan forum perwakilan rakyat yang kedudukannya sebagai forum negara. Selain itu, kiprah dan fungsi dewan perwakilan rakyat yakni sebagai berikut :
  1. Legislasi, yaitu fungsi untuk membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Anggaran, yaitu fungsi menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama presiden dengan memperhatikan DPD.
  3. Pengawasan, yaitu fungsi melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.


Demikianlah klarifikasi mengenai hak dan kewajiban DPR dan anggota dewan perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat serta kedudukan dan fungsi DPR. Semoga bermanfaat.

Monday, May 27, 2019

Pengertian Perencanaan Berdasarkan Para Ahli

Pengertian mengenai perencanaan atau definisi perencanaan sanga banyak alasannya terletak pada kenyataan bahwa acara merencanakan ditemukan dalam semua ungkapan kehidupan sehari-hari. Perencanaan sanggup diuraikan sebagai penentuan tindakan untuk waktu yang akan datang, dan jikalau perencanaan itu kita perlukan lebih metodis, maka kita sanggup menguraikannya dengan pengkoordiasikan kegiatan-kegiatan lainnya pada masa yang akan tiba pada waktunya. Jadi, perencanaan bukan hanya memandang ke depan tetapi juga terjun pada momentumnya, dan bila perlu ikut menangani proses perencanaan tersebut hingga selesai. Berikut ini yakni klarifikasi mengenai pengertian perencanaan berdasarkan para andal ;

Definisi perencanaan berdasarkan E.E. Kast dan Jim Rosenzweig, menyatakan bahwa perencanaan yakni suatu acara yang terintegrasi, yang bertujuan untuk memaksimalkan efektivitas keseluruhan usaha, sebagai suatu sistem sesuai dengan tujuan organisasi yang bersangkutan. Fungsi perencanaan antara lain untuk memutuskan aran dan taktik serta titik awal acara supaya sanggup membimbing dan memperoleh ukuran yang dipergunakan dalam pengawasan semoga tercegah pemborosan waktu dan faktor produksi lainnya.

Pengertian perencanaan berdasarkan William H. Newman dalam bukunya berjudul Administrative Action dengan gamblang menyatakan bahwa perencanaan yakni penentuan terlebih dahulu apa yang dikerjakan (planning is deciding in advance what is to be done).

Menurut George R. Terry, perencanaan yakni menentukan dan menghubungkan fakta dan menciptakan serta memakai perkiraan mengenai masa yang akan tiba dengan jalan menggambarkan dan merumuskan acara yang diharapkan untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Billy E. Goetz menyatakan bahwa perencanaan yakni pemilihan yang mendasar dan sebuah perencanaan timbul hanya jikalau alternative pemecahan telah ditemukan.

Menurut Drs. Malayu Hasibuan, planning yakni sejumlah keputusan yang menjadi aliran untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Pengertian perencanaan berdasarkan F.X. Soedjadi, perencanaan merupakan proses acara pemikiran, dugaan, dan penentuan prioritas yang harus dilakukan secara rasional sebelum melakukan tindakan yang bekerjsama dalam mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.

Sarwoto menganggap bahwa perencanaan yakni suatu tanda-tanda yang umum dan mutlak diperlukan, terutama bagi usaha-usaha yang memiliki lapangan yang luas. Selain dari itu perencanaan urgensinya esensial, serta merupakan fungsi pertama yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan. Jadi, perencanaan merupakan persiapan yang teratur dari setiap perjuangan untuk mewujudkan tujuan. Sehingga unsur-unsurnya terdiri dari tujuan, kebijakan, prosedur, program, dan progress.

Buchari Zaitun menyatakan bahwa  perencanaan yakni persiapan bagi setiap perbuatan, dan juga merupakan proses peletakan dasar bagi setiap perbuatan yang akan dilaksanakan.  Jadi perencanaan intinya terdapat pada setiap perbuatan insan yang sadar, secara ilmiah, bergerak terus menerus.

 Pengertian mengenai perencanaan atau definisi perencanaan sanga banyak alasannya terletak pa Pengertian Perencanaan Menurut Para Ahli


Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian perencanaan dan macam-macam perencanaan. Semoga bermanfaat.

Pengertian Pengawasan Berdasarkan Para Ahli

Pengawasan yaitu salah satu fungsi dalam administrasi untuk menjamin semoga pelaksanaan kerja berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Apabila pelaksanaan kerja tidak sesuai dengan standar perencanaan, walaupun secara tidak sengaja tetap ke arah yang lebih baik, hal ini tampak klasik dan tradisional, disebut lepas kontrol. Dengan demikian, melalui pengawasan sanggup diawasi sejauh mana penyimpangan, penyalahgunaan, kebocoran, kekurangan, pemborosan, kemubaziran, penyelewengan, dan lain-lain hambatan di masa yang akan datang. Jadi, pengertian pengawasan secara keseluruhan yaitu acara membandingkan apa yang sedang atau sudah dikerjakan dengan apa yang direncanakan sebelumnya. Karena diharapkan kriteria, norm, standard an ukuran.

Untuk memahami definisi pengawasan lebih lanjut, maka berikut ini yaitu beberapa pengertian pengawasan berdasarkan para ahli.

Lyndall F. Urwick menganggap bahwa pengawasan yaitu upaya semoga sesuatu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan arahan yang telah dikeluarkan.

Henry Fayol beropini bahwa pengawasan yaitu ketetapan dalam menguji apapun sesuai persetujuan, yang diubahsuaikan dengan intruksi pada prinsip perencanaan, yang sudah tidak sanggup dipungkiri lagi.

Pengawasan merupakan kewajiban setiap orang dalam organisasi secara terus menerus, memperhatikan dan mengawasi jalannya kiprah masing-masing bidang sesuai planning semula.

Sondang siagian menyampaikan bahwa pengawasan yaitu proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin semoga semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan planning yang telah ditentukan sebelumnya.

George Terry merumuskan pengawasan sebagai proses penentuan yang harus dicapai yaitu standar, apa yang sedang dilakukan yaitu pelaksanaan, menilai pelaksanaan dan jikalau perlu melaksanakan perbaikan-perbaikan sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana, yaitu selaran dengan standar atau ukuran.

Stephen Robein memperlihatkan defnisi pengawasan sebagai proses mengikuti perkembangan kegiatan untuk menjamin jalannya pekerjaan, dengan demikian sanggup simpulan secara tepat sebagaimana yang direncanakan sebelumnya dnegan pengoreksian beberapa fatwa yang saling berhubungan.

David Grannick mengemukakan tiga fase dalam pengawasan yang sanggup diidentifikasi yaitu fase legislatif, fase administratif dan fase dukungan.  

Arifin Abdurrahman menyampaikan bahwa ada beberapa faktor yang membantu pengawasan dan mencegah banyak sekali kasus penyelewenang serta pengalahgunaan wewenang, yaitu :
  1. Filsafat yang dianut bangsa tersebut.
  2. Agama yang mendasari seseorang tersebut.
  3. Kebijakan yang dijalankan, anggaran pembiayaan yang mendukung.
  4. Penempatan pegawai dan mekanisme kerjanya.
  5. Kemantapan koordinasi dalam organisasi.

Pengawasan yang diberlakukan di negara Republik Indonesia semenjak merdeka hingga kini cukup banyak lembaganya, yaitu antara lain :
  1. DPR (lembaga legilatif, pengawasan wakil rakyat).
  2. BPK (lembaga inspektif, juga sederajat presiden).
  3. Kopkamtib (operasi khusus ketertiban).
  4. BPKP (khusus pengawasan pembangunan).
  5. DPRD (khusus di tempat Tingkat I dan II).
  6. HAM (pengkajian hak asasi manusia).
  7. Irjen (pada tiap departemen).
  8. Deputi pengawasan (pada tingkat forum nondepartemen).
  9. Irwil Prop (untuk tingkat provinsi/ pemda Tk. I)
  10. Irwil Kab (untuk tingkak kabupaten/ pemda Tk. II).
  11. Panwaslak (khusus pemilihan umum).
  12. Bakin (khusus intel).
  13. Kejaksaan (untuk penuntutan kriminalitas).
  14. Kepolisian  (pembantu jaksa yang dipersenjatai).
  15. KPK (komisi pemberantasan korupsi).

 Pengawasan yaitu salah satu fungsi dalam administrasi untuk menjamin semoga pelaksanaan kerja Pengertian Pengawasan Menurut Para Ahli


Pengawasan dilakukan oleh badan-badan yang berkompeten sebagaimana telah disampaikan di atas, dengan pemantauan dan  pengamatan terhadap pekerjaan serta hasil kerja para birokrat  pemerintah yang terkadang menggunakan uang semuanya. Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian pengawasan berdasarkan para ahli. Semoga bermanfaat.