Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) yaitu tubuh aturan yang merupakan komplotan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melaksanakan aktivitas perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.Perseroan Terbatas yaitu perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Sehubungan dengan itu orang yang mempunyai tagihan terhadap PT tidak sanggup pribadi menagih kepada para pemegang saham , melainkan kepada PT, lantaran PT yaitu tubuh hukum. Pendirian PT harus dengan sertifikat notaris yang disetujui oleh menteri kehakiman. Berdasarkan kepemilikan saham, ada 3 macam PT, yaitu PT terbuka, PT tertutup dan PT kosong.
PT Terbuka
PT Terbuka yaitu perseroan terbatas yang menjual saham- sahamnya kepada masyarakat. Setiap orang sanggup mempunyai atau membeli saham terbuka ini. Saham-saham tersebut sanggup diperjualbelikan melalui pasar bursa atau pasar modal. Jenis saham yang dimiliki oleh PT terbuka yaitu saham atas tunjuk, sehingga gampang dipindahtangankan dari satu orang kepada orang lainnya.
PT terbuka memperjualbelikan sahamnya di Bursa Efek. Biasanya di belakang nama perusahaan ditambahkan kata “Tbk” yang berarti terbuka. Contoh PT terbuka yaitu PT Indofood Sukses Makmur Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
PT Tertutup
PT Tertutup yaitu PT yang saham-sahamnya hanya sanggup dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, biasanya terbatas di kalangan keluarga sendiri. Saham-saham tersebut tidak diperjualbelikan di pasar modal atau di bursa. Jenis saham PT Tertutup yaitu saham atas nama atau saham atas tunjuk. Dengan memakai saham atas nama, maka mekanisme peralihan investor tidak gampang dilakukan dan harus dilakukan dengan mekanisme tertentu.
Pendiri PT tertutup tentu saja mempunyai tujuan tertentu. Salah satunya yaitu menjamin kepercayaan dan kelangsungan hidup perusahaan kalau dikelola oleh orang terdekat baik keluarga maupun kerabat dekat. Contoh PT tertutup yaitu Bakrie Group milik Aburizal Bakrie dan Lippo Group milik Mochtar Riady.
PT Kosong
PT Kosong yaitu PT yang mempunyai badan usaha, sertifikat pendirian dan ijin usaha, tetapi aktivitas usahanya sudah tidak berlangsung. PT kosong tidak mempunyai aktifitas lagi, hanya tinggal nama yang masih terdaftar. Biasanya PT kosong mempunyai hutang besar yang sulit untuk dibayar. Contoh PT kosong yaitu PT Adam Air dan PT Asian Biscuit.