Apa yang anda tahu wacana pengertian Safe Deposit Box (SDB) ? Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa-jasa bank yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya. Jasa safe deposit box juga dikenal dengan nama safe loket.
Safe Deposit Box (SDB) berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada para nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, di mana satu pihak pemegang kunci yaitu bank dan pihak lainnya yaitu nasabah yang memakai jasa Safe Deposit Box.
Kegunaan dari Safe Deposit Box yaitu untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting yang terdiri dari :
- Sertifikat deposito
- Sertifikat tanah
- Saham
- Obligasi
- Surat perjanjian
- Akte kelahiran
- Surat nikah
- Ijasah
- Paspor
- Dan surat dokumen lainnya.
Di samping itu, Safe Deposit Box (SDB) sanggup pula dipakai untuk menyimpan benda-benda berharga menyerupai :
- Emas
- Mutiara
- Berlian
- Intan
- Permata
- Dan benda-benda berharga lainnya.
Sedangkan larangan menyimpan barang di Safe Deposit Box antara lain :
- Narkotik@ dan sejenisnya
- Bahan yang gampang meledak
- Dan larangan lainnya.
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa Safe Deposit Box (SDB) kepada masyarakat yaitu sebagai berikut :
- Biaya sewa
- Uang setoran jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
Keuntungan memakai Safe Deposit Box bagi nasabah antara lain :
- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, sebab pihak bank tidak perlu tahu isi Safe Deposit Box selama tidak melanggar hukum yang telah ditentukan sebelumnya.
- Keamanan dokumen juga terjamin sebab peralatan keamanan yang canggih, SDB terbuat dari materi yang tahan api, terdapat dua buah anak kunci yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah, serta tidak sanggup dibuka oleh satu pihak saja, contohnya bank saja atau nasabah saja.
Di samping memperoleh laba dari memakai jasa Safe Deposit Box menyerupai yang disebutkan di atas, nasabah juga akan dikenakan banyak sekali macam biaya.
Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang memakai jasa Safe Deposit Box (SDB) ada dua macam, yaitu :
- Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya per tahun.
- Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Akan tetapi kalau terjadi masalah, maka kalau Safe Deposit Box tidak diperpanjang, setoran jaminan sanggup diambil kembali.
Biasanya untuk menyewa Safe Deposit Box (SDB) pihak perbankan lebih mengutamakan nasabahnya yang sudah lama. Nasabah usang dan aktif berafiliasi dengan bank tersebut serta selalu memiliki etiket baik seringkali disebut nasabah primer. Akan tetapi, perbankan juga menyediakan akomodasi Safe Deposit Box (SDB) buat nasabah sekunder.
Untuk menjadi pemegang Safe Deposit Box tidaklah rumit, bahkan sangat sederhana. Nasabah cukup menyerahkan foto kopi KTP/SIM/Paspor serta pas photo. Begitu pula ketika membuka atau menyimpannya bagi nasabah cukup melaporkan dan menawarkan kartu identitas SDB-nya.
Jika anak kunci yang dipegang nasabah hilang, maka nasabah cukup melaporkannya ke bank dengan membawa surat keterangan dari kepolisian. Kemudian bank akan membuka Safe Deposit Box dengan disaksikan pihak yang berwenang. Untuk memperpanjang kembali nasabah dikenakan setoran jaminan kunci yang baru.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian Safe Deposit Box (SDB) dan manfaat Safe Deposit Box bagi nasabah dan bank. Semoga bermanfaat.