Sunday, December 15, 2019

Macam-Macam Forum Keuangan Bukan Bank (Lkbb)


Adapun macam-macam forum keuangan bukan bank (LKBB) atau forum keuangan non bank atau forum keuangan lainnya ialah sebagai berikut :
• Pasar Modal
• Pasar Uang Dan Valas
• Koperasi Simpan Pinjam
• Perum Pegadaian
• Perusahaan Sewa Guna Usaha
• Perusahaan Asuransi
• Perusahaan Anjak Piutang
• Modal Pensiun
• Kartu Plastik / Kartu Kredit

Berikut ini ialah klarifikasi dari macam-macam forum keuangan bukan bank atau forum keuangan lainnya atau forum keuangan non bank di atas.

Pasar modal merupakan pasar daerah pertemuan dan melaksanakan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal, yang diperjual belikan ialah efek-efek  seperti saham dan obligasi di mana jikalau diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.

Pasar Uang (Money Market) sama halnya menyerupai Pasar Modal, yaitu pasar termapt memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya, modal yang ditawarkan di pasar uang ialah berjangka waktu pendek, sedangkan modal yang ditawarkan di Pasar Modal berjangka waktu panjang. Dalam pasar uang, transaksi lebih banyak dilakukan secara media elektro sehingga nasabah tidak perlu tiba secara langsung.

 atau forum keuangan non bank atau forum keuangan lainnya ialah sebagai berikut  Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)


Koperasi Simpan Pinjam merupakan koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggota koperasi dan masyarakat umum. Artinya, para anggota koperasi simpan pinjam menyimpan uangnya yang sementara belum digunakan. Kemudian oleh pengurus koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan, termasuk kepada masyarakat umum jikalau memungkinkan.

Perusahaan pegadaian merupakan forum keuangan yang menyediakan akomodasi donasi dengan jaminan tertentu. Jaminan nasabah tersebut digadaikan dan kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman. Sementara ini, perjuangan pegadaian masih secara resmi dilakukan pemerintah.

Perusahaan sewa guna perjuangan (leasing) ialah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bidang usahanya lebih ditekankan pada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya. Sebaga contoh, jikalau seseorang ingin memperoleh barang-barang modal secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya sanggup ditutup oleh perusahaan leasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jadi, dalam hal ini perusahaan leasing lebih banyak bergerak dalam bidang pembiayaan barang-barang kebutuhan modal.

Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam perjuangan pertanggungan. Setiap nasabah dikenai polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikannya apabila nasabahnya terkena peristiwa alam atau terkena resiko menyerupai yang telah diperjanjikan. Artinya, perjuangan asuransi merupakan aktivitas menanggung resiko yang dikaitkan dengan  keuangan antara polis yang harus dibayar dan klaim yang diterimanya. Besarnya polis akan mempengaruhi klaim yang akan diterima. Perusahaan asuransi dibagi kedalam banyak sekali jenis, menyerupai asuransi jiwa, asuransi kredit, asuransi kebakaran,  asuransi beasiswa, asuransi hari tua, asuransi kecelakaan, asuransi kehilangan, dan jenis-jenis asuransi lainnya.

Perusahaan anjak piutang (factoring), merupakan forum keuangan bukan bank yang usahanya ialah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain atau sanggup pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya. Usaha ini memang relatif gres di Indonesia dan perusahaan anjak piutang aktivitas utamanya ialah membantu perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam melaksanakan penagihan atau pengelolaan uangnya. Keuntungan yang diperoleh dari perjuangan ini merupakan fee yang telah disepakati bersama atau laba dari harga jual dan hasil penagihan yang dilakukannya.

Perusahaan Modal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Lembaga keuangan bukan bank jenis ini relatif masih gres juga di Indonesia. Usahanya lebih banyak menunjukkan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh forum keuangan lainnya. selama ini, kreidt dengan jaminan sangat menyulitkan, memberatkan dan menghambat nasabah untuk memperoleh modal, walaupun remaja ini pihak perbankan telah melunakkan persyaratan untuk memperoleh kredit.

Dana pensiun, merupakan forum keuangan bukan bank yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Penghimpunan dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari honor karyawan. Kemudian dana yang terkumpul oleh dana pensiun diusahakan lagi dengan menginvestasikan ke banyak sekali sektor yang  menguntungkan. Perusahaan yang mengelola dana pensiun sanggup dilakukan oleh bank atau perusahaan lainnya.

Kartu plastik atau dikenal dengan nama mata uang plastik atau kartu kredit  adalah forum keuangan bukan bank yang juga berperan dalam bidang pembiayaan. Kartu plastik dipakai sebagai pengganti uang tunai yang sanggup dipergunakan untuk banyak sekali keperluan lainnya. Pihak yang mengeluarkan kartu kredit itu sanggup dilakukan oleh forum keuangan bank atau forum keuangan non bank lainnya.

Perbedaan utama antara forum keuangan bank dan forum keuangan bukan bank ialah ragam produk yang ditawarkannya. Kegiatan utama pihak perbankan di samping menyalurkan dana juga menghimpun dana, sedangkan forum keuangan bukan bank lebih diarahkan kepada penyaluran dana saja.

Meskipun berbeda produk yang ditawarkan antara forum keuangan bank dengan forum keuangan lainnya, ada satu hal yang sama, yaitu dalam hal memilih harga yang harus dibayar atau dibeli oleh nasabahnya.

Penentuan harga yang harus dibayar atau harga jual dananya ditentukan dalam suatu tingkat suku bunga (kecuali bank yang menurut prinsip syariah). Masing-masing forum keuangan baik bank maupun forum  keuangan lainnya  mempunyai cara sendiri dalam hal  menentukan suku bungan pinjamannya. Hal ini sesuai pula dengan tujuan perusahaan masing-masing.

Tuesday, December 10, 2019

Pengertian Asuransi, Perkembangan Asuransi Dan Manfaat Asuransi

Pengertian asuransi


Pengertian asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 wacana Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
“ asuransi atau pertanggungan yakni perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk menunjukkan penggantian kepada tertanggung alasannya kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang tidak pasti, atau untuk menunjukkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam bahasa Belanda, kata asuransi disebut Asurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassueerde” yang berarti tertanggung.  Kemudian dalam bahasa Perancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang niscaya terjadi. Sedangkan dalam bahasa Latin disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan orang.  Selanjutnya dalam bahasa Inggris kata asuransi disebut “insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau mustahil terjadi dan “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang niscaya terjadi.

Dalam perjanjian asuransi di mana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayarkan tertanggung. Premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai risiko yang akan dihadapi. Semakin besar risiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.

Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan syarat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibentuk dan ditandatangani bersama sebelumnya.


 asuransi atau pertanggungan yakni perjanjian antara dua pihak atau lebih Pengertian Asuransi, Perkembangan Asuransi dan Manfaat Asuransi


Perkembangan Asuransi


Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan pemerintah Hindia-Belanda. Sedangkan peraturan pemerintan Indonesia yang mengatur wacana asuransi gres dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.

Kemudian Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KMK/IV/1976 wacana Penetapan dan Besarnya Cadangan Premi dan Biaya oleh Perusahaan Asuransi di Indonesia. selanjutnya keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 wacana Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di Bidang Asuransi Kerugian dan Nomor 1250/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember wacana Asuransi Jiwa.

Peraturan Menteri Keuangan ini lalu tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 wacana Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 wacana Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Di samping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut, dasar pola training dan pengawasan perjuangan asuransi di Indonesia juga didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
  1. 223/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
  2. 224/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 wacana Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
  3. 225/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 wacana Penyelenggaraan Keuangan Perusahaan Asuansi dan Reasuransi.
  4. 226/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 wacana Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha Asuransi.



Keuntungan Asuransi


Perusahaan asuransi sebagai forum keuangan tentu saja mengharapkan laba atas perjuangan yang dijalankannya. Keuntungan ini dipakai untuk membiayai seluruh aktivitasnya. Demikian pula dengan nasabah yang mengharapkan polis asuransi mendapatkan manfaat dengan jasa asuransi yang digunakannya.

Keuntungan perjuangan asuransi bagi perusahaan asuransi antara lain :
  1. Keuntungan dari premi yang diberikan nasabah.
  2. Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
  3. Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.

Keuntungan asuransi bagi nasabah antara lain :
  1. Memberikan rasa aman.
  2. Merupakan simpanan yang pada dikala jatuh tempo sanggup ditarik kembali.
  3. Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan.
  4. Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang.
  5. Memperoleh penggantian jawaban kerusakan atau kehilangan.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian asuransi, perkembangan asuransi di Indonesia dan laba asuransi bagi perusahaan asuransi dan nasabah. Semoga bermanfaat.

Monday, December 9, 2019

Pengertian Kartu Kredit Dan Sistem Kerja Kartu Kredit Serta Cara Menentukan Kartu Kredit

Apa yang anda bayangkan ketika mendengar kata kartu kredit ? Kartu kredit memang identik dengan kemapanan dan kemampuan ekonomi seseorang. Jika kita menyaksikan di sinetron-sinetron Indonesia, biasanya abjad antagonis dan sombong akan memamerkan kartu kredit miliknya sebagai bentuk kekuatan ekonomi yang dimilikinya.

Tahukah kita apa pengertian kartu kredit, jenis-jenis kartu kkredit, dan manfaat yang bisa kita peroleh dengan mempunyai kartu kredit ? Pada kesempatan ini akan dijelaskan mengenai banyak hal yang bekerjasama dengan kartu kredit.


Pengertian kartu kredit


Sejak awal insan mengenal sistem perdagangan, sistem pembayaran insan pun berubah seiring dengan perkembangan zaman. Manusia yang pada awalnya memakai sistem tukar barang mengalami kesulitan dalam penukaran barang kemudian memakai uang sebagai alat pembayaran yang dikatakan lebih sederhana.

Ternyata, keberadaan uang yang sudah sangat sederhana masih mengalami hambatan di kurun moderen. Risiko kehilangan uang dalam jumlah besar, resiko bila ternyata uang yang dimiliki yakni uang palsu serta risiko terkena perampokan menciptakan penggunaan uang mulai berkurang. Berkurangnnya penggunaan uang itulah yang mendorong terciptanya kartu kredit sebagai alat pembayaran.

Kartu plastik atau yang lebih dikenal dengan nama kartu kredit atau uang plastik bisa menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Dengan adanya kartu kredit, maka risiko kehilangan uang, ataupun kerusakan uang sanggup dieliminasi dengan penggunaan kartu kredit. 

Penggunaan kartu kredit dirasakan lebih kondusif dan mudah untuk segala keperluan menyerupai bepergian, apalagi ketika ini kartu kredit sudah sanggup dipergunakan untuk segala aktivitas internasional menyerupai visa card dan master card. Lalu, apa pengertian kartu kredit ?

Kartu kredit yakni kartu yang dikeluarkan oleh forum keuangan bank atau forum keuangan bukan bank. Kartu kredit diberikan kepada nasabah sebagai alat pembayaran di banyak sekali daerah menyerupai supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, daerah hiburan, dan tempat-tempat lainnya. di samping itu, kartu kredit juga sanggup diuangkan di banyak sekali daerah  seperti di ATM (Automted Teller Machine).

Penggunaan kartu kredit di Indonesia masih relatif baru, yaitu sekitar tahun 80-an. Keluarnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember telah mengubah peta penyebaran kartu kredit semakin luas. Berdasarkan surat keputusan tersebut, bisnis kartu plastik digolongkan sebagai kelompok perjuangan jasa pembiayaan.

Pelopor pengembangan perjuangan kartu plastik di Indonesia dilakukan oleh Citibank dan Bank Duta. Dewasa ini jenis kartu plastik atau kartu kredit yang beredar semakin luas menyerupai Master card, Visa BCA card, Dinner club, Kassa card dan Amex card. Khusus untuk Dinners dan Kassa card merupakan kartu kredit yang bukan dikeluarkan oleh bank, tetapi oleh perusahaan pembiayaan menyerupai PT Dinners Jaya Indonesia untuk kartu Dinners dan PT Kassa Multi Finance untuk kartu Kassa.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan kartu kredit

Transaksi yang dilakukan dengan memakai kartu plastik atau kartu kredit  melibatkan banyak sekali pihak yang saling berkepentingan. Masing-masing pihak satu sama lain terikat perjanjian baik mengenai hak maupun mengenai kewajibannya. Pihak-pihak yang terlibat ini pada jadinya akan membentuk sistem kerja kartu kredit itu sendiri.

Dalam sistem kerja credit card ada tiga pihak yang terlibat, yaitu :
  1. Bank atau perusahaan pembiayaan baik sebagai penerbit dan pembayar
  2. Pedagang (merchant), sebagai daerah belanja menyerupai hotel, supermarket, restoran, pasar swalayan,  tempat-tempat hiburan, restoran, dan tempat-tempat lainnya di mana bank mengikat perjanjian.
  3. Pemegang kartu (card holder), yakni nasabah yang namanya tertera dalam kartu kredit tersebut dan yang berhak menggunakannnya untuk banyak sekali keperluan transaksi.



Sistem kerja kartu kredit


Sistem kerja kartu kredit yakni dengan melibatkan pihak-pihak yang saling berkepentingan. Sistem kerja ini melibatkan pemegang kartu, perusahaan yang mengeluarkan kartu dan pihak pedagang.

Sistem kerja kartu plastik atau kartu kredit dimulai dari  permohonan penerbitan kartu, transaksi pembelanjaan hingga dengan penagihan yang dilakukan oleh forum pembayar sanggup dijelaskan sebagai berikut :
  1. Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang telah dibuat.
  2. Bank atau forum pembiayaan akan menerbitkan kartu apabila “disetujui” sehabis melalui penelitian terhadap dapat dipercaya  dan kapabilitas calon nasabah, kemudian diserahkan kepada nasabah.
  3. Dengan kartu yang sudah disetujui pemegang kartu kredit berbelanja di suatu daerah dengan bukti pembayarannya.

Apabila nasabah pemegang kartu kredit melaksanakan transaksi, maka sistem kerja penagihannya yakni sebagai berikut :
  1. Pemegang kartu melaksanakan transaksi dengan memperlihatkan kartu dan menandatagani bukti transaksinya.
  2. Pihak pedagang akan menagihkan kepada bank atau forum keuangan menurut bukti transaksinya dengan nasabah.
  3. Bank atau forum pembiayaan akan membayar kembali kepada merchant sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakati.
  4. Bank atau forum pembiayaan akan menagihkan ke pemegang kartu menurut bukti pembelian hingga batas waktu tertentu.
  5. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera hingga batas waktu yang telah ditentukan dan apabila terjadi keterlambatan, maka nasabah akan dikenakan bunga dan denda.



Syarat memegang kartu kredit


Persyaratan untuk memperoleh kartu kredit tergantung pada bank atau forum yang mengeluarkan kartu kredit tersebut. Namun, secara umum persyaratan yang dipersyaratkan hampir tidak jauh berbeda antara satu forum keuangan dengan forum keuangan lainnya.

Adapun persyaratan yang dipersyaratkan untuk memperoleh kartu kredit secara umum yakni sebagai berikut :
  1. Nasabah mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan yang sudah dipersiapkan oleh forum penerbit.
  2. Nasabah melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan menyerupai menyerahkan foto kopi bukti diri menyerupai KTP dan menyerahkan slip honor atau surat keterangan penghasilan.
  3. Pihak bank atau forum pembiayaan akan melaksanakan penelitian pribadi ke alamat calon pemegang kartu dan lewat telepon. Tujuan penelitian ini untuk melihat kebenaran data yang dibentuk serta dapat dipercaya dan kapabilitas nasabah tersebut. Penelitian juga ditujukan ke forum lain untuk melihat daftar blacklist nasabah.
  4. Pihak bank atau forum pembiayaan akan menyetujui penerbitan kartu bila hasil dari penelitian dianggap layak dan mengirimkan kartu tersebut kepada nasabah.

 Apa yang anda bayangkan ketika mendengar kata  Pengertian Kartu Kredit dan Sistem Kerja Kartu Kredit serta Cara Memilih Kartu Kredit


Cara menentukan kartu kredit


Setiap nasabah yang memegang kartu kredit selalu mendambakan banyak sekali fasilitas dan laba lainnya. hal ini sesuai dengan tujuan penggunaan kartu kredit tersebut. Dan supaya nasabah tidak terjebak dalam banyak sekali persoalan dengan memegang kartu yang diperolehnya, maka pemilihan untuk memegang kartu perlu berhati-hati, alasannya yakni setiap jenis kartu kredit mempunyai laba dan kelebihan masing-masing.

Cara menentukan jenis kartu kredit yang baik sanggup dilihat dari banyak sekali segi. Ada beberapa cara untuk menentukan kartu kredit yang baik. Secara umum, kartu kredit dikatakan baik apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Persyaratan untuk memperoleh kartu kredit relatif ringan.
  2. Prosesnya cepat, mudah, dan tidak bertele-tele.
  3. Mempunyai jaringan yang luas, sehingga sanggup dengan gampang dibelanjakan di banyak sekali daerah yang diinginkan.
  4. Biaya penggunaan yang relatif rendah menyerupai uang iuran tahunan dan bunga yang dibebankan kepada pemegang kartu.
  5. Kartu harus sanggup dipakai dengan multi fungsi.
  6. Penggunaan kartu menawarkan rasa besar hati kepada pemakainya.


Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian kartu kredit, sistem kerja kartu kredit, dan cara menentukan kartu kredit. semoga goresan pena ini bermanfaat

Sunday, December 8, 2019

Jenis-Jenis Kartu Kredit Serta Laba Dan Kerugian Kartu Kredit

Jenis-jenis kartu kredit


Keleluasaan dan kebebasan dalam memakai kartu plastik sangat dibatasi kepada jenis kartu plastik atau kartu kredit yang dimilikinya. Setiap jenis kartu kredit mempunyai keunggulan dan kekurangan. Oleh lantaran itu, sebagai nasabah kita harus pintar menentukan kartu kredit dengan baik.

Jenis-jenis kartu kredit yang ada dikala ini sanggup dilihat dari segi fungsi dan menurut wilayahnya.



Jenis-jenis kartu kredit dilihat dari segi fungsinya



Dilihat dari segi fungsinya, kartu kredit terdiri dari :
  1. Change card, merupakan kartu kredit di mana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada dikala jatuh tempo. Sebagai contoh, jikalau nasabah melaksanakan transaksi sebesar Rp500.000,-, maka pada dikala jatuh tempo pembayaran harus dilakukan atas seluruh nilai transaksi tersebut dan tidak sanggup dicicil.
  2. Credit card, ialah suatu sistem di mana pemegang kartu kredit sanggup melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus atau secara angsuran pada dikala jatuh tempo. Sama dengan pola di atas, hanya saja yang menjadi perbedaan pada kartu kredit jenis ini  adalah pembayarannya sanggup dicicil asal memenuhi ketentuan minimal pembayaran yang harus dipenuhi dan biasanya besarnya minimal 10% dari nilai tagihan.
  3. Debit card, merupakan kartu kredit yang pembayaran atas penagihan nasabah melalui pendebitan atas rekening yang ada di bank di mana pada dikala membuka kartu. Dengan pendebitan tersebut, maka sejumlah uang nasabah yang sesuai dengan nominal transaksi berkurang dan  dikreditkan kepada rekening pedagang daerah nasabah berbelanja.
  4. Cash card, merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat penarikan tunai pada ATM maupun eksklusif di Teller bank. Namun, pembayaran cash ini tidak sanggup dilakukan di luar bank.
  5. Check Guarantee, merupakan kartu kredit yang dipakai sebagai jaminan dalam penarikan cek dan sanggup pula dipakai untuk menarik uang tunai.


Jenis-jenis kartu kredit menurut wilayah


Berdasarkan wilayah penggunaanya, jenis kartu kredit terbagi menjadi :
  1. Kartu lokal, merupakan kartu kredit yang hanya sanggup dilakukan dalam suatu wilayah tertentu contohnya di seluruh wilayah negara Indonesia. pola jenis kartu kredit ini ialah BCA Card.
  2. Kartu internasional, yaitu katu kredit yang sanggup dilakukan lintas negara atau sanggup dipakai di seluruh negara. Contoh jenis kartu kredit ini ialah Visa Card, Master Card, Dinners card atau American Card.



Keuntungan dan Kerugian kartu Kredit


Bagi nasabah pemegang kartu dengan mempunyai kartu kredit, baik yang dikeluarkan oleh bank maupun forum pembiayaan diperlukan akan memperlihatkan aneka macam keuntungan. Demikian pula bagi forum penerbit kartu kredit tersebut. Oleh lantaran itu, penggunaan kartu kredit dalam setiap transaksi akan memperlihatkan aneka macam laba kepada aneka macam pihak walaupun dalam prakteknya juga terdapat kerugian.

Adapun laba kartu kredit yang sanggup diperoleh sebuah bank atau forum pembiayaan yaitu :
  1. Iuran tahunan yang dikeluarkan oleh seorang pemegang kartu. Bayangkan saja, jikalau sebuah bank atau forum pembiayaan mempunyai satu juta pemgang kartu kredit dan masing-masing pemegang kartu dibebani biaya iuran tahunan sebesar Rp100.000,-, maka laba bank atau forum pembiayaan tersebut ialah Rp 100.000.000.000,- (100 Miliar) per tahun. Jadi, semakin banyak jumlah anggota semakin banyak pula laba yang diperoleh bank atau forum keuangan.
  2. Bunga yang dikenakan dikala belanja. Masih dengan pola di atas, jikalau nasabah-nasabah berbelanja atau mengambil uang sebesar 100 Miliar per bulan dan anggap saja 60% atau sekitar Rp60 Miliar dikenai bunga dari nasabah-nasabah tersebut terlambat melaksanakan pembayaran, maka akan dikenakan bunga sekitar 2,5% hingga 5% per bulan. Kemudian, kita anggap nasabah yang dikenai bunga 3% saja, maka penghasilan dari bunga ialah 3% x Rp60 Miliar  atau setara dengan Rp1,8 Miliar per bulan atau Rp21,6 miliar per tahun dan semakin banyak nasabah yang menunggak, maka semakin besar pula pendapatan yang diperoleh bank atau forum pembiayaan.
  3. Biaya manajemen yaitu biaya yang dibebankan kepada setiap pemegang kartu kredit yang akan menarik uang di ATM.
  4. Biaya denda terhadap keterlambatan di samping bunga.


Keuntungan kartu kredit bagi pemegang kartu kredit ialah :
  1. Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, jadi nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk melaksanakan transaksi.
  2. Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu di aneka macam tempat-tempat strategis  sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang mendadak.
  3. Bagi sebagian kalangan, memegang kartu kredit memperlihatkan kesan bonafiditas sehingga memperlihatkan pujian tersendiri.


 Keleluasaan dan kebebasan dalam memakai kartu plastik sangat dibatasi kepada jenis ka Jenis-Jenis Kartu Kredit serta Keuntungan dan Kerugian Kartu Kredit



Keuntungan kartu kredit bagi pedagang (merchant) ialah :
  1. Dapat meningkatkan omset penjualan, hal ini disebabkan adanya minimal pembelanjaan serta akhir pemegang kartu merasa tidak membayar tunai sehingga memakai kartu kredit sekehendaknya, maka biasanya pemegang kartu boros dalam membelanjakan uang dan tentu saja hal itu menguntungkan pedagang.
  2. Sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada para pelanggannya sehingga pelanggan selalu kembali dan melaksanakan hal yang sama berulang-ulang.

Di samping keuntungan, kartu kredit juga mengandung beberapa kerugian jikalau tidak dilakukan secara hati-hati. Kerugian memang merupakan suatu risiko yang niscaya dalam acara bisnis. Kerugian tersebut tidak hanya monopoli  bank atau forum pembiayaan, tetapi juga bagi si pemegang kartu.
Kerugian yang dimaksud dengan adanya penggunaan kartu kredit antara lain :

Bagi forum pembiayaan, jikalau terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja atau mengmabil uang tunai sulit ditagih mengingat persetujuan penerbitan kartu kredit biasanya tanpa jaminan benda-benda berharga sebagaimana layaknya kredit. Bahkan hanya dengan menjaminkan bukti penghasilan saja sudah cukup untuk memperolejh kartu kredit.

Bagi nasabah pemegang kartu, kerugian dialami jikalau nasabah tersebut boros dalam berbelanja.  Hal ini terjadi lantaran nasabah merasa tidak mengeluarkan uang tunai dikala berbelanja sehingga biasanya hal-hal yang tidak dibutuhkan juga dibeli. Kemudian, kerugian nasabah juga terjadi lantaran merchant membebankan biaya pelengkap untuk setiap kali melaksanakan transaksi. Kerugian lainnya ialah limit yang diberikan terkadang terlalu kecil.


Pelayanan ATM


Salah satu sarana yang memegang peranan penting dalam penggunaan kartu kredit ialah Automated Teller Machine (ATM). ATM ini merupakan mesin yang sanggup melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap dikala selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu termasuk hari libur. Kemudian lokasi ATM tersebar di aneka macam tempat-tempat strategis. Pengertian ATM pintar balig cukup akal ini sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Anjungan Tunai Mandiri.

Pelayanan ATM yang sanggup diberikan oleh mesin ATM antara lain :
  1. Penarikan uang tunai. Dalam hal ini jumlah penarikan dibatasi kepada jumlah tertentu tergantung limit yang diberikan. Kemudian jumlah penarikan dalam satu mesin ATM pun dibatasi.
  2. Dapat dipakai sebagai daerah untuk memesan buku cek dan bilyet giro.
  3. Dapat dipakai sebagai daerah untuk meminta rekening koran.
  4. Dapat dipakai sebagai daerah untuk mengecek saldo rekening nasabah.
  5. Dan pelayanan lainnya.

Sedangkan manfaat lain yang sanggup diberikan oleh ATM disamping yang di atas ialah :
  1. Praktis dan efisien dalam pelayanannya
  2. Pengoperasian mesin ATM relatif mudah
  3. Melayani 24 jam  termasuk hari libur
  4. Menjamin keamanan dan privasi
  5. Memungkinkan mengambil uang tunai lebih dari 1 kali sehari
  6. Terdapat di aneka macam daerah yang strategis

  
Demikianlah klarifikasi mengenai jenis-jenis kartu kredit serta laba dan kerugian kartu kredit.

Saturday, December 7, 2019

Pengertian Anjak Piutang (Factioring) Dan Aktivitas Perusahaan Anjak Piutang

Pengertian  anjak piutang dan perusahaan anjak piutang


Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring ialah perusahaan yang kegiatannya ialah melaksanakan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengolahan utang piutang  suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan. 

Pengertian anjak piutang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 ialah tubuh perjuangan yang melaksanakan acara pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Dengan demikian, terang bahwa perusahaan anjak piutang melaksanakan acara pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan atau pengambilalihan piutang suatu perusahaan. Kemudian dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan anjak piutang terdiri dari beberapa jenis. Jenis-jenis ini sanggup dilihat dari kemampuan dan keberagaman produk yang ditawarkannya kepada masyarakat.

Untuk memahami bagaimana cara kerja perusahaan anjak piutang dan bagaimana perusahaan anjak piutang bisa terbetuk, maka pahami klarifikasi di bawah ini.

Dalam suatu acara bisnis perusahaan, ada banyak sekali macam acara yang dilakukan perusahaan 
untuk mendapat keuntungan. Akan tetapi, pada beberapa keadaan sebuah perusahaan tentu saja mengalami kendala sehingga menyebabkan acara pokok perusahaan terancam.

Hambatan-hambatan yang dialami suatu perusahaan sanggup berupa kesulitan penjualan, kesulitan melaksanakan penagihan piutang, kondisi andministratif kredit yang semrawut ataupun teknologi yang dipakai yang sudah ketinggalan zaman. Kemudian kendala atau bahaya tersebut sanggup tiba dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan.

Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, kendala yang sanggup terjadi atau menjadi bahaya serius ialah banyaknya penjualan kredit yang tidak sanggup tertagih atau macet.

Banyaknya kredit macet ini akan mengganggu  perputaran barang dan perputaran uang, apalagi hingga kredit tersebut tidak bisa dibayar oleh nasabahnya. 

Apabila kasus piutang ini tidak sanggup segera ditanggulangi secara serius, bukan mustahil kerugian lebih besar tidak sanggup dihindari. Untuk melaksanakan penagihan piutang ini tentu saja butuh tenaga maupun biaya yang besar.

Untuk menanggulangi kasus piutang yang semerawut maka perusahaan menyerahkan hal ini kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya. Adalah perusahaan anjak piutang yang memang acara utamanya ialah bergerak di bidang penagihan piutang.

Perusahaan anjak piutang sanggup mengambil alih pengolahan piutang baik dengan cara dikelola atau dengan cara dibeli serta sanggup pula melaksanakan pengolahan manajemen piutang suatu perusahaan.

Makara bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan menyerupai di atas sanggup menyerahkan seluruh persoalan-persoalannya kepada perusahaan anjak piutang dengan imbalan fee yang disepakati bersama.


anjak piutang dan perusahaan anjak piutang Pengertian Anjak Piutang (Factioring) dan Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang


Kegiatan anjak piutang 


Perusahaan anjak piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relatif gres di Indonesia. secara resmi ialah dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, pada hal di banyak negara lain acara anjak piutang sudah dimulai semenjak puluhan tahun lalu.

Kegiatan utama perusahaan anjak piutang ialah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung komitmen dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang).

Usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung seruan pihak kreditor. Bagi perusahaan kreditor, dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi resiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan. Di samping itu, mereka sanggup lebih berkosentrasi terhadap acara lain yang lebih strategis di perusahaannya.

Kegiatan perusahaan anjak piutang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut sanggup disimpulkan bahwa acara perusahaan anjak piutang mencakup acara antara lain :
  1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
  2. Pembelian piutang suatu perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
  3. Mengelola perjuangan penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang sanggup mengelola acara manajemen kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

Demikianlah klarifikasi singkat mengenai pengertian anjak piutang, perusahaan anjak piutang dan acara perusahaan anjak piutang. Semoga bermanfaat.

Keuntungan Anjak Piutang Serta Jasa-Jasa Dan Biaya Yang Diberikan Perusahaan Anjak Piutang

Keuntungan anjak piutang


Keterlibatan aneka macam pihak dalam acara anjak piutang akan memperlihatkan atau memperoleh laba bagi masing-masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditur, maupun debitur. Berikut ini ialah beberapa laba anjak piutang.

Keuntungan anjak piutang bagi perusahaan anjak piutang antara lain :
  1. Memperoleh laba berupa fee dan biaya administrasi.
  2. Membantu menuntaskan pertikaian di antara kreditor dan debitur.
  3. Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit.

Keuntungan anjak piutang bagi kreditor (klien) antara lain :
  1. Mengurangi risiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
  2. Memperbaiki sistem manajemen yang semerawut.
  3. Memperlancar acara usaha.
  4. Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditor sanggup berkonsentrasi ke perjuangan lainnya.

Keuntungan anjak piutang bagi debitur ialah memperlihatkan motivasi kepada debitur untuk segera membayar utangnya secepatnya, alasannya ialah adanya rasa aib sehingga debitur berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar utangnya dengan aneka macam cara.


Jasa-jasa dan biaya yang diberikan perusahaan anjak piutang


 Keterlibatan aneka macam pihak dalam acara anjak piutang akan memperlihatkan atau memperoleh  Keuntungan Anjak Piutang serta Jasa-Jasa dan Biaya yang Diberikan Perusahaan Anjak Piutang


Sama menyerupai halnya perusahaan keuangan lainnya, perusahaan anjak piutang juga mempunyai aneka macam ragam produk atau jasa yang ditawarkan kepada para nasabahnya. Kelengkapan produk atau jasa yang ditawarkan sangat tergantung kepada kemampuan perusahaan anjak piutang masing-masing.

Dalam acara sehari-harinya secara umum perusahaan anjak piutang mempunyai dua macam jasa yang sanggup ditawarkan kepada masyarakat. Adapun jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang ialah sebagai berikut :


1. Jasa pembiayaan (financing service)

Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang melaksanakan pembayaran di muka (prefinancing) kepada kreditor yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dalam perjanjian sanggup dibentuk menurut withrecourse atau dengan without recourse. Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60-80% dari total piutang sehabis dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.


2. Jasa non pembiayaan (non financing service)

Dalam jasa non pembiayaan acara yang dilakukan mencakup derma jasa pengelolaan manajemen kredit. Biasaya acara jasa ini mencakup :
  1. Analisis kelayakan suatu kredit.
  2. Melakukan manajemen kredit.
  3. Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya.
  4. Perlindungan terhadap risiko suatu kredit.

Kemudian berkaitan dengan jasa-jasa yang diberikan pihak anjak piutang juga akan membebankan sejumlah biaya kepada kreditor menyerupai yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dalam praktiknya paling tidak ada dua jenis biaya yang dibebankan kepada kliennya akhir dari pembiayaan yang dilakukan perusahaan anjak piutang, yaitu fee dan biaya manajemen terhadap pembiayaan tertentu.

Demikianlah klarifikasi mengenai laba anjak piutang serta jasa-jasa dan biaya yang diberikan perusahaan anjak piutang. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua. 

Wednesday, December 4, 2019

Pihak Yang Terlibat Anjak Piutang Dan Akomodasi Yang Diberikan Perusahaan Anjak Piutang

Pihak yang terlibat acara anjak piutang


Ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi acara anjak piutang yang berafiliasi dan saling berkepentingan. Kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan mungkin terealisasikan apabila tanpa keterlibatan salah satu dari ketiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang. 

Adapun para pihak yang berperan penting dan terlibat dalam acara anjak piutang ialah :
  1. Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
  2. Perusahaan anjak piutang (factoring), yaitu perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
  3. Debitur, yaitu nasabah yang memiliki kasus utang kepada kreditor (klien)

Untuk mengetahui dengan terang bagaimana transaksi yang terjadi dalam acara anjak piutang, maka perhatikan gambar di bawah ini:

Penjelasan acara perusahaan anjak piutang menurut gambar di atas ialah sebagai berikut :
  1. Kreditor menyerahkan problem piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
  2. Perusahaan anjak piutang melaksanakan penagihan kepada debitur  sesuai dengan kesepakatan yang telah dibentuk dengan kreditor.
  3. Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang.
  4. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditor sehabis semua problem utang piutang diselesaikan.


Fasilitas yang diberikan perusahaan anjak piutang


 Pihak yang terlibat acara anjak piutang Pihak yang Terlibat Anjak Piutang dan Fasilitas yang Diberikan Perusahaan Anjak Piutang



Fasilitas yang diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditornya (kliennya) sanggup dilihat dari banyak sekali sisi, sebagai berikut :
Fasilitas perusahaan anjak piutang menurut pemberitahuan:
  1. Disclosed, yaitu akomodasi yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.
  2. Undisclosed, merupakan akomodasi yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa pengetahuan si debitur, kecuali kalau ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibentuk atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu risiko.

Fasilitas perusahaan anjak piutang menurut tanggung jawab
  1. Withrecourse, dalam hal ini apabila si debitur tidak bisa untuk melunasi segala kewajibannya, maka risiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditor dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
  2. Without recourse, dalam akomodasi ini apabila semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditor.

Fasilitas perusahaan anjak piutang menurut pelanggan
  1. Full service factoring, merupakan perusahaan anjak piutang yang menawarkan semua jenis akomodasi jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa nonpembiayaan, termasuk akomodasi untuk menanggung risiko terhadap kredit macet.
  2. Resource factoring, jasa yang diberikan perusahaan anjak piutang mencakup hampir akomodasi semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap berada pada kreditor.
  3. Bulk factoring, jasa yang diberikan terhadap kreditor hanyalah akomodasi jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
  4. Maturity factoring, dalam perusahaan jenis ini akomodasi jasa yang diberikan kepada kreditor ialah proteksi kredit yang mencakup pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan proteksi atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan ialah tanpa pembiayaan.
  5. Invoice discounting, derma akomodasi hanyalah yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.
  6. Undisclosed factoring, dalam akomodasi ini perusahaan anjak piutang menawarkan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang hingga dengan presentase tertentu dari jumlah faktor yang telah disetujui.
  7. Advanced payment, yaitu transaksi pengalihan piutang di mana pembayarannya dilakukan pada ketika jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.


Fasilitas yang diberikan perusahaan anjak piutang menurut wilayah
  1. Domestic factoring, merupakan perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
  2. International factoring, merupakan acara perusahaan anjak piutang yang kegiatannya sanggup dilakukan antarnegara menyerupai pembiayaan akomodasi ekspor impor.

Demikianlah klarifikasi mengenai para pihak yang terlibat dalam acara anjak piutang dan akomodasi yang diberikan perusahaan anjak piutang. Semoga bermanfaat.  

Tuesday, December 3, 2019

Pengertian Perusahaan Modal Ventura Sebagai Forum Keuangan Bukan Bank

Pengertian dan ciri-ciri modal ventura


Pengertian perusahaan modal ventura secara umum yaitu forum keuangan bukan bank yang berani melaksanakan investasi di mana investasi tersebut mengandung risiko yang tinggi. Keputusan ini dibentuk dengan banyak sekali pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud  dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura, yaitu melaksanakan penanaman modal dalam suatu perjuangan yang mengandung risiko tinggi.

Meskipun berinvestasi di kawasan yang mengandung risiko tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggin pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau deviden. Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company.

Pengertian perusahaan modal ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 yaitu “ tubuh perjuangan yang melaksanakan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang mendapatkan pinjaman pembiayaan”.

Perbedaan antara bank dengan modal ventura yaitu pada jenis kegiatannya. Bank membiayai suatu kegiatan, tetapi tidak masuk ke dalam perusahaan yang dibiayainya, sedangkan modal ventura memperlihatkan pembiayaan dengan cara melaksanakan penyertaan eksklusif ke dalam perusahaan yang dibiayainya.

Dengan demikian, acara modal ventura mempunyai karakteristik tersendiri kalau dibandingkan dengan forum pembiayaan atau forum keuangan bukan bank lainnya. Ciri-ciri atau karakteristik modal ventura yaitu sebagai berikut :
  1. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan eksklusif ke suatu perusahaan.
  2. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya di atas tiga tahun.
  3. Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis yang mempunyai risiko tinggi.
  4. Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang yang diinginkan.
  5. Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam perjuangan pembentukan perjuangan gres atau pengembangan suatu usaha.


Landasan aturan untuk mendirikan modal ventura


Landasan aturan perihal acara yang berkaitan dengan modal ventura di Indonesia ditetapkan dengan banyak sekali peraturan. Peraturan-peraturan inilah yang menjadi landasan aturan bangun dan beroperasinya acara modal ventura di Indonesia.

Peraturan yang menjadi landasan aturan untuk mendirikan modal ventura yang dimaksud yaitu :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 Tentang Pajak Penghasilan bagi Perusaahaan Modal Ventura.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994 Tanggal 9 Juni 1994 Tentang Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha atau Perusahaan Modal Ventura.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 perihal Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Perusahaan Modal Ventura.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember perihal Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
  6. Keppres Nomor 61 Tahun 1998 perihal Lembaga Pembiayaan.



 secara umum yaitu forum keuangan bukan bank yang berani melaksanakan investasi di mana in Pengertian Perusahaan Modal Ventura Sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank


Tujuan Pendirian Modal Ventura


Pasti menjadi pertanyaan di kepala kita, mengapa perusahaan modal ventura berani dan mau melaksanakan perjuangan dalam investasi yang mengandung risiko tinggi. Padahal, dalam suatu investasi yang mengadung risiko tinggi akan meningkatkan kemungkinan kerugian yang tinggi pula. Jawabannya yaitu alasannya hal itu sejalan dengan tujuan pendirian modal ventura, yaitu membiayai suatu perusahaan yang mengandung risiko tinggi, tujuan ini tidak selamanya didasarkan pada keuntungan semata, tetapi sanggup pula hanya membantu pengembangan atau pendirian suatu perusahaan.

Secara garis besar, maksud dan tujuan pendirian modal ventura yaitu sebagai berikut :
  1. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, contohnya proyek penelitian, di mana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi bersift untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. Pengembangan suatu teknologi baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk perjuangan ini gres memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
  3. Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan pengambilalihan kepemilikan perjuangan perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
  4. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal, tetapi tidak punya  jaminan materil sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaam modal dari modal ventura akan sanggup membantu menghadapi kesulitan keuangannya.
  5. Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih memakai teknologi usang sehingga sanggup meningkatkan kapasitas dan mutu produksinya.
  6. Membantu perusahaan yang sedang kekuranga likuiditas.
  7. Membantu pendirian perusahaan baru, di mana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.



Keuntungan yang diperoleh perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha


Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa keikutsertaan perusahaan modal ventura dalam bisnis yang mengandung risiko tinggi yaitu untuk memperoleh keuntungan. Begitu pula bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan adanya pinjaman dari perusahaan modal ventura dibutuhkan akan memperoleh banyak sekali manfaat.

Adapun keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam acara perusahaan modal ventura yaitu sebagai berikut :

Keuntungan bagi perusahaan modal ventura :
  1. Memperoleh keuntungan berupa deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham.
  2. Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan pembelian surat-surat berharga (saham).
  3. Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk perjuangan tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.

Keuntungan bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
  1. Membantu penambahan modal perjuangan bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal (likuiditas).
  2. Memperbaiki teknologi melalui pengalihan dari teknologi usang ke teknologi gres sehingga sanggup membantu peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu produksinya.
  3. Membantu pengembangan perjuangan melalui ekspansi pasar dan pengembangan perjuangan gres menyerupai melalui diversifikasi usaha.
  4. Mengurangi risiko kerugian. Maksudnya kalau perusahaan beroperasi dengan modal sendiri, maka risiko kerugianpun ditanggung sendiri, namun apabila dijalankan bersama dengan modal ventura, maka risiko disebarkan antara keduanya.


Jenis pembiayaan modal ventura


Jenis-jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura yaitu :
  1. Equity financing, merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura melaksanakan penyertaan eksklusif pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan cara mengambil bab dari sejumlah saham milik PPU.
  2. Semi equity financial, yaitu merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh Perusahaan Pasangan Usaha.
  3. Mendirikan perusahaan baru. Dalam hal ini perusahaan modal ventura gotong royong dengan PPU mendirikan perjuangan yang gres sama sekali.
  4. Bagi hasil, pembiayaan jenis ini merupakan pembiayaan kepada perjuangan kecil yang belum mempunyai bentuk tubuh aturan Perseroan Terbatas (PT), namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan aturan PT, apabila kedua belah pihak saling menginginkannya.



Sumber-sumber dana modal ventrua


Dalam melaksanakan penyertaan modal di banyak sekali bidang usaha, perusahaan modal ventura harus mempunyai dana yang cukup. Dana yang dibutuhkan sanggup diperoleh dari banyak sekali sumber dana yang ada di banyak sekali tempat. 

Semakin banyak dana yang dibutuhkan, maka pencarian dana sanggup dilakukan lebih berangasan dari banyak sekali sumber-sumber dana yang ada. Setiap sumber dana mempunyai banyak sekali keuntungan dan keterbatasan sendiri. Oleh alasannya itu, pihak administrasi modal ventura harus cendekia betul untuk menentukan  sumber dana mana yang paling menguntungkan.

Sumber-sumber dana yang sanggup dipilih yaitu sebagai berikut :

Sumber dana modal ventura dari perusahaan, sanggup diperoleh melalui :
  1. Setoran modal dari para pemegang saham.
  2. Cadangan keuntungan yang belum terpakai.
  3. Laba yang ditahan.

Sumber-sumber dana modal ventura dari luar perusahaan mencakup :
  1. Investor baik perorangan maupun industri.
  2. Pinjaman dari dunia perbankan.
  3. Pinjaman dari perusahaan asuransi.
  4. Pinjaman dari perusahaan dana pensiun.

Sedangkan pertimbangan untuk menentukan dana dari sumber dana di atas yaitu :
  1. Jangka waktu pinjaman apakah jangka panjang atau jangka pendek.
  2. Sifat pinjaman, yaitu pinjaman lunak atau komersil.
  3. Suku bunga atau biaya yang dibebankan dengan membandingkan dengan sumber lainnya.
  4. Persyaratan untuk memperoleh pinjaman, termasuk syarat pengembaliannya.


Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian perusahaan modal ventura, landasan aturan pendirian modal ventura, tujuan pendirian modal ventura, keuntungan yang diperoleh para pihak dala modal ventura, jenis pembiayaan modal ventura, dan sumber-sumber dana modal ventura.
Semoga goresan pena ini bermanfaat. 

Monday, December 2, 2019

Pengertian Pensiun, Dana Pensiun Dan Perusahaan Dana Pensiun Sebagai Forum Keuangan Bukan Bank

Pengertian pensiun


Siapa yang tidak pernah mendengar kata pensiun ? secara umum, pengertian pensiun ialah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun  dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.

Di masa tahun 70-an hingga dengan tahun 80-an, masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk masuk menjadi pegawai negeri dengan tujuan untuk memperoleh pensiun di masa tuanya. Kepopuleran PNS dengan jaminan dana pensiun itulah yang mengakibatkan hingga ketika ini belum dewasa gampang berlomba-lomba menjadi pegawai negeri sipil.

Pensiun merupakan dambaan memperoleh penghasilan setelah berakhirnya masa kerja seseorang dan masa itu masyarakat masih berpikir bahwa pada usia menjelang pensiun ialah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh lantaran itu, banyak orang renta zaman kini menanamkan kepada anaknya supaya terjun di dunia kerja sebagai pegawai negeri, lantaran pada ketika itu hanya pegawai negerilah yang menawarkan kepastian adanya pensiun.

Pengertian dana pensiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun ialah tubuh aturan yang mengelola dan menjalankan kegiatan yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian, terang bahwa mengelola dana pensiun ialah perusahaan yang mempunyai tubuh aturan menyerupai bank umum atau asuransi jiwa.

Pengertian perusahaan dana pensiun secara umum sanggup dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan menawarkan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya, dana pensiun dikelola oleh suatu forum dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, lalu membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu  tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak.

Jadi, kegiatan perusahaan dana pensiun ialah memungut dana dan iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini lalu diinvestasikan lagi ke dalam banyak sekali kegiatan perjuangan yang dianggap paling menguntungkan. Bagi perusahaan dana pensiun, iuran yang dipungut dari para karyawan suatu perusahan tidak dikenakan pajak.

 Siapa yang tidak pernah mendengar kata pensiun  Pengertian Pensiun, Dana Pensiun dan Perusahaan Dana Pensiun sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank

Tujuan pensiun


Seiring dengan perkembangan zaman, remaja ini pelaksanaan kegiatan pensiun atau impian untuk memperoleh pensiun dihubungkan dengan banyak sekali tujuan. Masing-masing tujuan mempunyai maksud tersendiri, baik bagi peserta pensiun maupun bagi penyelenggara pensiun.

Tujuan penyelenggaraan dan peserta pensiun sanggup dilihat dari dua atau tiga pihak yang terlibat. Jika hanya dua pihak berarti antara pemberi kerja dan karyawannya sendiri. Sedangkan bila tiga pihak, yaitu pemberi kerja, karyawan, dan forum pengelola dana pensiun, di mana masing-masing pihak mempunyai tujuan tersendiri.

Bagi pemberi kerja  tujuan untuk menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya ialah sebagai berikut :
  1. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
  2. Agar di masa usia pensiun karyawan tersebut tetap sanggup menikmati hasil  yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
  3. Memberikan rasa kondusif dari segi batiniah sehingga sanggup menurunkan turn over karyawan.
  4. Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan kiprah sehari-hari.
  5. Meningkatkan gambaran perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.

Sedangkan bagi karyawan peserta pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun ialah :
  1. Kepastian memperoleh penghasilan di masa yang akan tiba sehabis masa pensiun.
  2. Memberikan rasa kondusif dan sanggup meningkatkan motivasi untuk bekerja.

Selanjutnya, bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun ialah :
  1. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh laba dengan melaksanakan banyak sekali kegiatan investasi.
  2. Turut membantu dan mendukung kegiatan pemerintah.



Jenis-jenis pensiun


Proses pelaksanaan pensiun sanggup dilaksanakan sesuai dengan akal perusahaan. Para peserta pensiun sanggup menentukan  salah satu dari banyak sekali alternatif jenis pensiun yang ada sesuai dengan tujuan masing-masing. Jenis-jenis pensiun yang ditawarkan sanggup dilihat dari banyak sekali kondisi atau sanggup pula diubahsuaikan dengan kondisi yang ada.

Secara umum jenis pensiun yang sanggup dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun antara lain :
  1. Pensiun normal, yaitu pensiun yang diberikan kepada karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun menyerupai yang ditetapkan oleh perusahaan. Sebagai pola rata-rata usia pensiun di Indonesia ialah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
  2. Pensiun dipercepat, jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, contohnya lantaran adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
  3. Pensiun ditunda, merupakan pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal tersebut, karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya gres dibayar pada ketika usia pensiun tercapai.
  4. Pensiun cacat, ialah pensiun yang diberikan bukan lantaran usia, tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak bisa lagi untuk dipekerjakan. Pembayarahn pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal di mana masa kerja diakui seakan-akan hingga usia pensiun normal.



Jenis-jenis dana pensiun


Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun sanggup digolongkan ke dalam beberapa jenis, yaitu :
  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Jadi, pengelolaan dana pensiun sanggup dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK) atau forum keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif. Alternatif ini diubahsuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak karyawannya. Alternatif yang sanggup dipilih tersebut antara lain :
  1. Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya.
  2. Mengikuti kegiatan pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun forum keuangan lain.
  3. Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain.
  4. Mendirikan dana pensiun secara bahu-membahu dengan pemberi kerja lainnya.

Selanjutnya, penyelenggaraan dana pensiun forum keuangan sanggup pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah menerima akreditasi dari Menteri Keuangan.

Menurut ketentuan di atas, kegiatan pensiun yang sanggup dijalankan ialah sebagai berikut :
  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), merupakan kegiatan pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Setelah iuran merupakan beban karyawan  yang dipotong dari gajinya.
  2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja.



Asas-Asas dana pensiun


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Program Pensiun, maka dana pensiun didasarkan atas asas-asas sebagai berikut :


1. Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dan kekayaan tubuh aturan pendirinya

Dana pensiun didukung oleh tubuh aturan tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini kekayaan dana pensiun terutama yang bersumber dari  iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang sanggup terjadi pada pendirinya.


2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan

Penyelenggaraan kegiatan pensiun berdasarkan asas ini baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan  pendiri sehingga cukup memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan demikian, pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai  pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.


3. Asas training dan pengawasan

Agar terhindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang sanggup menjadikan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana yaitu untuk memenuhi hak peserta, maka perlu dilakukan training dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan mencakup sistem pendanaan dan pengawasan investasi kekayaan dana pensiun.


4. Asas penundaan manfaat

Penyelenggaraan kegiatan dana pensiun dimaksudkan supaya kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta, maka berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya sanggup dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan secara berkala.


5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun

Pembentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun. Konsekuensi pendanaan dan pembiayaan merupakan suatu komitmen yang harus dilakukannya hingga dengan pada ketika dana pensiun terpaksa dibubarkan.


Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian pensiun, pengertian dana pensiun, pengertian perusahaan dana pensiun, tujuan pensiun, jenis-jenis pensiun, jenis-jenis dana pensiun, dan asas-asas dana pensiun. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.  

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Sebagai Forum Keuangan Bukan Bank

Pengertian koperasi


Koperasi merupakan salah satu bentuk tubuh aturan yang pertama kali dipelopori oleh Moh. Hatta, Wapres pertama Indonesia sehingga ia mendapat predikat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Bentuk forum keuangan koperasi sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia, hanya saja koperasi tidak berkembang dengan baik ibarat forum keuangan lainnya. Badan aturan koperasi hanya terkenal di kalangan rakyat menengah ke bawah.

Koperasi secara umum merupakan suatu kumpulan dari beberapa orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama. Orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama inilah yang hasilnya menjadi anggota koperasi. Pembentukan koperasi menurut asas kekeluargaan dan gotong royong, khususnya membantu para anggotanya yang memerlukan tunjangan baik barang maupun pinjaman uang.

Ada banyak sekali jenis koperasi, namun pada kesempatan ini hanya akan fokus membahas mengenai koperasi simpan pinjam.

Dalam menjalankan kegiatannya, koperasi simpan pinjam memungut sejumlah uang dari para anggota koperasi. Uang yang terkumpul tersebut lalu dijadikan modal bagi koperasi dan lalu dipinjamkan kembali kepada anggota yang membutuhkannya.


Sumber-sumber dana koperasi


Sumber dana koperasi merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi dana kebutuhan anggotanya. Bagi anggota koperasi yang kelebihan dana dibutuhkan untuk meminjam dana di koperasi dan lalu oleh pihak koperasi dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan  dana dan kalau memungkinkan, koperasi juga meminjamkannya kepada masyarakat luas.

Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, di samping itu, ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotanya. Sumber dana koperasi lainnya sanggup diperoleh dari banyak sekali forum baik forum pemerintah maupun forum swasta yang kelebihan dana.

Secara umum, sumber dana koperasi yakni dari para anggota koperasi berupa iuran wajib, iuran pokok, dan iuran sukarela. Sedangkan dari luar koperasi berasal dari tubuh pemerintah, forum swasta, dan perbankan.

Pembagian laba diberikan kepada anggota sangat tergantung kepada kearifan para anggotanya dalam meminjamkan dana. Sebagai contoh, dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seorang anggota meminjam sejumlah uang, maka pembagian laba akan lebih besar dibandingkan anggota yang tidak meminja, demikian pula sebaliknya.


Jenis-jenis koperasi


Salah satu tujuan pendirian koperasi didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan para anggotanya. Masing-masing kelompok masyarakat yang mendirikan  koperasi mempunyai kepentingan ataupun tujuan yang berbeda. Perbedaan koperasi ini mengakibatkan koperasi dibuat dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut.

Jenis-jenis koperasi yang ada sampaumur ini yakni koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi serba guna.

Yang membedakan jenis koperasi yakni perjuangan yang mereka jalankan. Sebagai contoh, untuk koperasi produksi diutamakan diberikan kepada para anggotanya dalam rangkan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa. Produksi sanggup dilakukan dalam banyak sekali bidang ibarat pertanian atau industri atau jasa.

Untuk koperasi konsumsi, dalam aktivitas usahanya yakni menyediakan kebutuhan akan banyak sekali barang-barang pokok sehari-hari ibarat sandang, pangan, dan kebutuhan yang berbentuk barang lainnya. koperasi jenis ini banyak dilakukan oleh karyawan suatu perusahaan dengan menyediakan banyak sekali kebutuhan bagi para anggotanya.

Sedangkan koperasi simpan pinjam melaksanakan perjuangan penyimpanan dann peminjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya. Koperasi jenis ini sering disebut dengan koperasi kredit yang khusus menyediakan dana bagi anggota yang memerlukan dana dengan biaya murah tentunya.


 Koperasi merupakan salah satu bentuk tubuh aturan yang pertama kali dipelopori oleh Moh Pengertian Koperasi Simpan Pinjam sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank

Keuntungan koperasi


Keuntungan dari koperasi yakni bunga yang dibebankan kepada peminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan akan semakin memperbesar laba koperasi. Di samping itu, laba lainnya yakni memperoleh biaya-biaya manajemen yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian laba juga sanggup diperoleh dari hasil investasi lain yang dilakukan di luar aktivitas peminjaman contohnya penempatan uang dalam bidang surat-surat berharga.

Pembagian laba dalam koperasi simpan pinjam diberikan terutama bagi peminjam yang tidak pernah lalai memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai jumlah yang dipinjam dalam suatu periode. Semakin besar pinjaman, maka pembagian laba semakin besar pula, demikian pula sebaliknya.

Dapat disimpulkan bahwa laba koperasi adalah:
  1. Biaya bunga yang dibebankan ke peminjam.
  2. Biaya manajemen setiap kali transaksi.
  3. Hasil investasi di luar aktivitas koperasi.


Pendirian koperasi


Pendirian forum koperasi cukup sederhana, yaitu cukup dengan 20 orang yang menciptakan akad dengan sertifikat notaris, lalu didaftarkan di kanwil Departemen Koperasi setempat untuk mendapat pengesahannya. Dalam susunan organisasi koperasi rapat pengurus mengangkat pengurus dan pengawas. Sedangkan aktivitas sehari-hari diserahkan kepada pengelola koperasi.

Dalam aktivitas peminjaman koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang relatif murah, sekitar 12 % pertahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi hingga jumlah tertentu mengingat banyaknya anggota koperasi, sedangkan dana yang tersedia biasanya terbatas. Jika memang para anggota sudah tidak membutuhkan dana lagi dan dana masih lebih, maka tidak menutup kemungkinan koperasi memperlihatkan pinjaman kepada bukan anggota koperasi.

Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian koperasi simpan pinjam sebagai forum keuangan. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.

Saturday, November 30, 2019

Jenis-Jenis Asuransi, Prinsip-Prinsip Asuransi Dan Jenis-Jenis Risiko Dalam Perjuangan Asuransi

Jenis-jenis asuransi


Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia remaja ini dilihat dari segi fungsinya dan segi kepemilikannya.


Jenis-jenis asuransi dari segi fungsinya


Dilihat dari segi fungsinya, asuransi terbagi menjadi asuransi kerugian (non life insurance), asuransi jiwa (life insurance), dan reasuransi (reinsurance).

Asuransi kerugian (non life insurance)

Jenis asuransi kerugian menyerupai yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 wacana Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan perjuangan menunjukkan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atau kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga dari suatu insiden yang tidak pasti.

Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melaksanakan perjuangan di luar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian, yang termasuk dalam asuransi kerugian yakni sebagai berikut :
  • Asuransi kebakaran yang mencakup kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
  • Asuransi pengangkutan mencakup Marine Hul Policy, Marine Cargo Policy, Freight.
  • Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan menyerupai asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainnya.

Asuransi jiwa (life insurance)

Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa yakni :
  • Asuransi berjangka (Term Insurance)
  • Asuransi tabungan (Endowment insurance)
  • Asuransi seumur hidup (Whole life insurance)
  • Anuity contract insurance (Anuitas)



Reasuransi (reinsurance)

Reasuransi merupakan perusahaan yang menunjukkan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi ini digolongkan ke dalam:
  • Bentuk treaty
  • Bentuk facultative
  • Kombinasi dari keduanya



Jenis-jenis asuransi dari segi kepemilikiannya


Dalam hal ini yang dilihat yakni siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa, maupun reasuransi. Jenis asuransi dilihat dari segi kepemilikannya adalah:
  1. Asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh pemerintah Indonesia, bahkan 100% milik pemerintah.
  2. Asuransi milik swasta nasional, yaitu perusahaan asuransi yang kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak mempunyai saham, maka mempunyai bunyi terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  3. Asuransi milik perusahaan asing, bisanya beroperasi di Indonesia dan hanyalah cabang dari negara lain dan terang kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% asing.
  4. Asuransi milik campuran, merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki adonan antara swasta nasional dengan pihak asing.


Prinsip-prinsip asuransi


Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak sanggup dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian yang dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya yakni untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lalu hari antara pihak asuransi dengan pihak nasabahnya.

Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud yakni sebagai berikut :
  1. Insurable interest, merupakan hal menurut aturan untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara aturan antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungka dan sanggup menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum. semua yang tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan.
  2. Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan suatu kontrak perjuangan haruslah didasarkan pada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh warta baik materiil maupun immateriil.
  3. Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung sehabis terjadi kerugian menyerupai pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan lantaran prinsip ini didasarkan pada kerugian yang bersifat keuangan.
  4. Proximate cause yakni suatu alasannya aktif, efisien yang menimbulkan terjadinya suatu insiden secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber gres dan independen.
  5. Subrogation merupakan hak penanggung yang telah menunjukkan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang menimbulkan kepentingan asuransinya  mengalami suatu insiden kerugian. Artinya, dengan prinsip ini penggantian kerugian mustahil lebih besar dari  kerugian yang benar-benar dideritanya.
  6. Contribution, suatu prinsip di mana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang mempunyai kepentingan yang sama untuk ikiut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang  tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing  penanggung belum tentu sama besarnya.


 yang berkembang di Indonesia remaja ini dilihat dari segi fungsinya dan segi kepemilikann Jenis-Jenis Asuransi, Prinsip-Prinsip Asuransi dan Jenis-Jenis Risiko dalam Usaha Asuransi

Jenis-jenis risiko dalam perjuangan asuransi


Dalam perjuangan asuransi, terdapat banyak sekali macam risiko yang dihadapi. Besar kecilnya risiko menjadi faktor yang memilih besar kecilnya premi asuransi yang dibayarkan. Dalam praktiknya, risiko-risiko yang timbul dari setiap santunan perjuangan pertanggungan asuransi yakni sebagai berikut :

Risiko murni, artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, tumpuan rumah mungkin akan terbakar, atau kendaraan beroda empat yang dikendarai mungkin akan tertabrak atau kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi, dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.

Risiko spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi laba atau kerugian.

Risiko individu, yang terbagi atas tiga macam :
  1. Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, jawaban suatu hal menyerupai saikit, kehilangan pekerjaan atau mati.
  2. Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang, atau rusak yang menimbulkan kerugian keuangan.
  3. Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya, kelalaian di jalan yang menimbulkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.

Demikianlah klarifikasi mengenai jenis-jenis asuransi, prinsip-prinsip asuransi serta jenis-jenis risiko dalam perjuangan asuransi. Semoga bermanfaat.