Tuesday, April 9, 2019

Arah Kebijakan Pembangunan Kawasan

Arah keijakan pembangunan daerah secara umum

  1. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, konkret dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, forum ekonomi, forum politik, forum hukum, forum keagamaan, forum adab dan forum swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Melakukan pengkajian wacana berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
  3. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan berpengaruh dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memerhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
  4. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan  prasarana pembangunan, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi dan pemanfaatan sumber daya alam.
  5. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
  6. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan kiprahnya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, konkret dan bertanggungjawab.
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya insan di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
  8. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di tempat timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.


 Arah keijakan pembangunan daerah secara umum ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH

Arah kebijakan pembangunan daerah secara khusus


Dalam rangka pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menuntaskan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan segera dan bersungguh-sungguh, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:

1) Daerah spesial Aceh


  1. Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah spesial Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang- undang.
  2. Menyelesaikan masalah Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melaksanakan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.


2) Papua

  1. Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.
  2. Menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi insan di Papua melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.


3) Maluku


Menugaskan pemerintah untuk segera melaksanakan  penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, konkret dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai supaya proaktif melaksanakan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.

Demikianlah klarifikasi singkat mengenai arah kebijakan pembangunan daerah baik secara umum maupun secara khusus. Semoga bermanfaat.

Load comments