Tuesday, April 9, 2019

Arah Kebijakan Pembangunan Nasional Berdasarkan Undang-Undang

Arah kebijakan pembangunan nasional telah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, arah kebijakan di bidang ekonomi ialah sebagai berikut:
  1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, dukungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat. 
  2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan menyebarkan struktur pasar yang distortif yang merugikan masyarakat. 
  3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh kendala yang menggangu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang. 
  4. Mengupayakan kehidupan yang layak menurut atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan belum dewasa terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui jadwal pemerintah serta menumbuhkembangkan perjuangan dan kreatifitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang. 
  5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif menurut keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan,  kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil dan kerajinan rakyat. 
  6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna memilih tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat  kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan akomodasi publik yang memadai dan harga terjangkau serta memperlancar perizinan yang transparan murah, gampang dan cepat.
  7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memerhatikan prinsip tranparansi, disiplin, keadilan, efisiensi dan efektifitas untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri. 
  8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien,dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh forum independen. 
  9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk acara ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan mekanisme peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang. 
  10. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja, dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh kawasan melalui  keunggulan kompetitif terutama yang berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya insan dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan. 
  11. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi biar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan membuat iklim berusaha  yang aman dan peluang perjuangan yang seluas-luasnya. Bantuan akomodasi dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk dukungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, warta bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha. 
  12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan,dan profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum, yang bergerak dalam penyediaan akomodasi publik, industri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis dan acara perjuangan lainnya yang  tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang-undang. 
  13. Mengembangkan kekerabatan kemitraan dalam bentuk keterkaitan perjuangan yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi swasta, dan Badan Usaha Milik Negara, serta antara perjuangan besar, menengah, dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional. 
  14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya materi pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang diharapkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memerhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan, serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang-undang. 
  15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.
  16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat termasuk hak ulayat yang sesuai dan seimbang. 
  17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik termasuk transportasi, telekomunikasi, energi listrik dan air higienis guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil. 
  18. Mengembangakan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan, kesejahteraan, dukungan kerja dan kebebasan berserikat. 
  19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memerhatikan kompetensi, dukungan dan pembelaan tenaga kerja yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
  20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan,dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama perjuangan kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang bebasis sumber daya lokal.
  21. Melakukan aneka macam upaya terpadu untuk mempercepat  proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang merupakan dampak krisis ekonomi. 
  22. Mempercepat evakuasi dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang masuk akal serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai kebutuhan. 
  23. Menyediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur serta penghematan pengeluaran. 
  24. Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan biar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil dan efisien dalam melayani masyarakat dan acara perekonomian. 
  25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengelolaan aset negara diatur dengan undang- undang.
  26. Melakukan renegosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri gotong royong dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, forum keuangan internasional lainnya dan negara donor dengan memerhatikan kemampuan bangsa dan negara yang pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 
  27. Melakukan secara proaktif perundingan dan kerjasama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam serta menarik investasi finansial dan investasi pribadi tanpa merugikan pengusaha nasional. 
  28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. Bagi Badan Usaha Milik Negara yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.

 Arah kebijakan pembangunan nasional telah diatur dengan peraturan perundang Arah Kebijakan Pembangunan Nasional Menurut Undang-Undang


Demikianlah klarifikasi mengenai arah kebijakan pembangunan nasional ibarat yang tertuang dalam undang-undang. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Load comments