Friday, April 5, 2019

Asas-Asas Aturan Internasional

Pembahasan mengenai asas aturan internasional berkaitan dengan istilah prinsip aturan umum (the general principle of law). Prinsip aturan sebagai suatu pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan aturan yang muncul. Asas aturan menjadi norma dasar dan menjadi petunjuk arah dari pembentukan hukum.

Ada pendapat yang menjelaskan bahwa macam dan tingkatan dari prinsip-prinsip aturan umum itu antara lain yaitu sebagai berikut. 

a. Prinsip-prinsip hukum 

Terdapat kesamaan prinsip antara aturan dari banyak sekali bangsa dan negara. Kesamaannya dalam hal asas atau prinsip yang mendasarinya. Misalnya prinsip keadilan, kelayakan, kepatutan, dan prinsip itikad baik. 

b. Prinsip-prinsip aturan dari banyak sekali sistem hukum 

Ada banyak sekali sistem aturan yang dikenal di seluruh dunia. Secara klasik dikenal sistem aturan Anglo-Saxon dan sistem aturan Eropa Kontinental. Selain itu, dikenal juga sistem aturan sosialis, sistem aturan magribi, dan sistem aturan Islam. 

c Prinsip-prinsip Hukum Internasional 

Prinsip-prinsip aturan internasional pada umumnya yaitu prinsip kesamaan derajat negara-negara, prinsip penentuan nasib sendiri, dan prinsip non- intervensi. 
  1. Prinsip kesamaan derajat negara-negara, yaitu prinsip yang mengakui sepenuhnya bahwa negara-negara di dunia ini baik besar kecil maupun kaya-miskin, mempunyai derajat yang sama sebagai negara. Semua negara harus diperlakukan sama dalam menjalin kekerabatan internasional. 
  2. Prinsip penentuan nasib sendiri merupakan prinsip yang menyatakan bahwa setiap bangsa itu berhak untuk menentukan nasibnya. Dengan demikian, setiap negara hendaknya menghormati hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya. 
  3. Prinsip nonintervensi yaitu prinsip tidak turut campur dalam urusan dalam negeri orang lain. 

Berdasarkan konsideransi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik aturan internasional. Asas-asas itu, yaitu sebagai berikut. 

Setiap negara tidak melaksanakan tindakan ancaman aksi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain. 

Asas ini memberi pementingan bahwa dalam kekerabatan internasional, setiap negara mempunyai kewajiban untuk: 
  1. Tidak membicarakan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa. 
  2. Tidak melaksanakan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB. Setiap negara bertanggung jawab untuk tidak melaksanakan propaganda perang dan aksi terhadap negara lain. Perang dan aksi merupakan sebuah kejahatan melawan perdamaian. Maka tindakan tersebut sanggup membawa konsekuensi yang berupa pertanggungjawaban sesuai dengan aturan internasional.

 

Setiap negara harus menuntaskan masalah-masalah internasional dengan cara damai

Setiap negara dibutuhkan bisa menuntaskan problem internasionalnya melalui cara-cara damai. Cara-cara tersebut sanggup berupa negoisasi mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian yudisial. Setiap negara yang mempunyai problem internasional wajib untuk mencari solusi tenang dalam menuntaskan perselisihan antarnegara. Oleh sebab itu, negara harus mengendalikan diri dari tindakan-tindakan yang sanggup membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. 

Setiap negara tidak melaksanakan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain 

Tidak ada negara yang berhak untuk mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam dan luar negeri negara lain baik secara eksklusif maupun tidak langsung. Apabila suatu negara merupakan intervensi atau melaksanakan ancaman terhadap suatu negara, hal itu merupakan kejahatan dalam aturan internasional. 

Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kolaborasi dengan negara lain menurut pada piagam PBB

Negara-negara mempunyai kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dalam banyak sekali bidang. Kerja sama internasional itu harus bebas dari diskriminasi sehingga sanggup mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional. Untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran internasional itu, kolaborasi itu harus bebas dari diskriminasi sehingga sanggup mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional dan untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran seluruh bangsa. Oleh sebab itu, bangsa-bangsa di seluruh negara harus :
  1. bekerja sama dalam mewujudkan  hak-hak asasi dan kebebasan internasional; 
  2. bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan insan dan melepaskan diri dari diskriminasi ras serta saling toleransi antarumat beragama; 
  3. bekerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, kultural dan perdagangan; Sebagai catatan anggota PBB mempunyai kewajiban untuk mengambil cuilan dari tindakan untuk berhubungan dalam organisasi PBB menurut piagam PBB. 

Terdapat asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri Tiap-tiap bangsa mempunyai hak untuk secara bebas menentukan nasibnya, tanpa campur tangan pihak lain. 


Penerapan asas ini mempunyai tujuan untuk 
  1. mempromosikan kekerabatan persahabatan dan kolaborasi antarnegara; 
  2. mengakhiri kolonialisme dengan cepat. Perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan sebuah negara ditentukan oleh rakyat dan pihak yang berwajib. 

 Pembahasan mengenai asas aturan internasional berkaitan dengan istilah prinsip aturan umum  Asas-asas Hukum Internasional


Terdapat asas persamaan kedaulatan dari negara Secara umum


asas persamaan kedaulatan dalam aturan intrenasional mencakup aspek-aspek sebagai berikut. 
  1. Setiap negara mempunyai persamaan yudisial. 
  2. Setiap negara mempunyai hak penuh terhadap kedaulatan. 
  3. Setiap negara wajib menghormati kepribadian negara lain.
  4. Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan hal yang tidak sanggup diganggu gugat. 
  5. Setiap negara mempunyai kebebasan dalam menentukan dan membangun sistem politik, sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya. 
  6. Setiap negara berkewajiban untuk mematuhi kewajiban internasional dan hidup tenang dengan negara lain.

baca juga :

Setiap negara harus sanggup mendapatkan amanah dalam memenuhi kewajiban

Setiap negara harus sanggup mendapatkan amanah dalam memenuhi kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB.

Load comments