Salah satu keburukan pasar oligopoli yakni perusahaan yang gres akan susah memasuki pasar ini, alasannya umumnya membutuhkan modal yang besar. Daripada susah dan tidak berhasil, perusahaan kecil dapat menggunakan alternatif lain yang gampang dan relatif kondusif untuk memasuki pasar oligopoli. Memang ada? Tentu saja ada, dan sebetulnya sudah dikenal semenjak 100 tahun lalu, namanya franchising atau franchise atau waralaba. Franchising, atau franchise, yakni bentuk kolaborasi antara pemilik franchise dan pembeli franchise atas dasar kontrak dan pembayaran royalti. Kerja sama itu mencakup pemberian lisensi atau hak pakai dari pemilik franchise yang mempunyai nama/merek, gagasan, proses, formula, atau alat khusus ciptaannya kepada pihak pembeli franchise, disertai santunan teknis dalam bentuk manajemen, pelatihan, promosi, dan sebagainya. Untuk itu pembeli franchise membayar hak pakai tersebut disertai royalti yang pada umumnya merupakan persentase dari jumlah penjualan. Sistem franchising sudah dikenal lebih dari 100 tahun yang kemudian di Amerika Serikat.
Pelopor industri ini yakni industri-industri mesin jahit (Singer), mobil, minuman ringan (Coca-Cola), dan industri makanan. Sistem penjualan franchise di Amerika telah memperlihatkan kesempatan perjuangan bagi ratusan ribu pengusaha kecil dan membuka kesempatan kerja yang tak terhitung banyaknya.
Bentuk-bentuk franchise
Di Indonesia ada banyak sekali bentuk kolaborasi franchise, antara lain sebagai berikut:
1. Distribusi
Sistem franchise dalam distribusi ditemui dalam banyak industri mobil, elektronika, mesin-mesin kantor, fotografi, dan sebagainya. Produsen sebagai pemilik franchise menyediakan produk jadi untuk dijual secara eceran maupun dalam partai besar oleh pembeli franchise. Produsen juga menyediakan santunan teknik ibarat pelatihan, alat-alat promosi dan iklan, sedangkan pembeli franchise tidak diperkenankan menjual produk dari produsen lain. Sistem ini disebut juga dealership. Contohnya: Sony, Toyota, Daihatsu, dan sebagainya.
2. Manufaktur
Sistem franchise dalam manufaktur dikenal juga dengan sistem lisensi. Pembeli hak franchise membeli hak lisensi, termasuk merek, formula, paten, mesin/cetakan, teknik pembuatan, hak memproduksi serta hak menjual dari pemilik franchise. Sistem semacam ini diterapkan di banyak industri farmasi, kimia, masakan dan minuman ringan. Contoh: Kentucky Fried Chicken, Coca-Cola, obat-obatan, dan sebagainya.
3. Toko eceran/pasar swalayan
Franchise di bidang toko eceran/pasar swalayan belum usang dikenal di Indonesia. Hingga tahun 1988, satu- satunya sistem kolaborasi ini gres dipraktikkan oleh Circle K, yang hak franchise-nya dibeli oleh sebuah kelompok perusahaan di Jakarta.
4. Jasa
Sistem kolaborasi franchise dalam bidang jasa ditemui dalam acara perbengkelan motor dan mobil, bengkel reparasi elektronik, serta kursus-kursus keterampilan. Pemilik franchise memperlihatkan latihan dalam mereparasi, mengajar, serta memasok bahan-bahan yang diperlukan, yaitu sparepart atau materi kursus. Pembeli franchise berhak menggunakan nama/merek dagang pemilik franchise. Contohnya: Oxford English Course, bengkel reparasi yang resmi (au- thorized), dan sebagainya.
Segi Positif Franchising
Untuk pembeli franchise:
- Membuka kesempatan perjuangan bagi pengusaha-pengusaha yang hanya mempunyai modal terbatas.
- Memulai perjuangan pribadi dengan nama/merek yang sudah dikenal konsumen, sehingga risiko yang ditanggung lebih kecil.
Untuk pemilik franchise:
- Memperluas pasar lebih cepat, tanpa memerlukan investasi besar.
- Mempermudah pengendalian acara pemasaran, terutama penetapan harga, pengendalian mutu, dan lain-lain.
Demikianlah klarifikasi singkat mengenai bentuk-bentuk franchise di Indonesia. biar bermanfaat dan memperlihatkan ilmu baru.