Salah satu hal yang dihadapi insan seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi ialah problem limbah dan kerusakan lingkungan. Limbah ialah sisa sisa produksi yang sudah tidak terpakai lagi. Dalam kehidupan, limbah hanya akan menjadi sampah lingkungan dan dalam jumlah besar bisa menghancurkan ekosistem itu sendiri. Untuk itu, maka diharapkan etika lingkungan dalam pengelolaan limbah supaya tidak semakin berbahaya dan tidak mengakibatkan terjadinya perubahan lingkungan.
Beberapa prinsip yang sejalan dengan etika lingkungan di antaranya berikut ini:
- Manusia bukan sumber dari semua nilai, insan potongan dari lingkungan.
- Manusia harus menjadi pengelola sumber daya yang bijaksana dari generasi ke generasi.
- Sumber daya dipakai seoptimal mungkin untuk kesejahteraan manusia.
- Perbaikan lingkungan harus diadaptasi dengan produksi benda dan materi.
- Hubungan insan dengan alam harus saling menguntungkan menurut pengertian ekologi.
- Lingkungan diciptakan tidak hanya untuk insan tetapi juga untuk makhluk hidup lainnya.
- Sumber daya alam bersifat tidak tak terbatas, alasannya itu pemanfaatannya harus seefisien mungkin dan menghindarkan perilaku boros.
Diharapkan setiap insan bisa menyelaraskan teladan pikir, sikap, dan tindakannya sesuai dengan prinsip-pinsip sopan santun lingkungan. Upaya ini sanggup dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat dan jadinya oleh seluruh warga negara. Dengan demikian setiap warga negara diharapkan mempunyai tugas dan partisipasi masing-masing dalam pelestarian lingkungan.
Lingkungan merupakan potongan yang tak terpisahkan dari kehidupan. Setiap makhluk hidup membutuhkan lingkungan dalam kehidupannya. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya makhluk hidup memanfaatkan lingkungan sebagai sumber untuk memperoleh kebutuhan hidupnya. Agar lingkungan tetap mempunyai kemampuan dalam mendukung insan dan makhluk hidup lainnya maka pelestarian lingkungan sangat diperlukan.
Pelestarian lingkungan bukanlah problem nasional, tetapi sudah merupakan gosip global. Berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta sangat berkepentingan dalam mengupayakan pelestarian lingkungan. Bagi pemerintah pelestarian lingkungan mempunyai arti strategis berkaitan dengan jadwal pembangunan nasional yang berkelanjutan (Sustainable Development) dan pembangunan berwawasan lingkungan (Ecodevelopment).
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 telah diamanatkan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat “. Oleh alasannya itu pemerintah berusaha mengimplementasikan amanat tesebut dalam program-program pembangunan yang terpola dan berkelanjutan. Pemerintah telah menciptakan undang-undang untuk mendukung pelaksanaan UUD 1945.
Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, yaitu berikut ini:
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 perihal Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup, diperbaiki dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1987 perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 perihal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu dalam penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup mempunyai azas tanggung jawab, azas berkelanjutan, azas manfaat yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam rangka pembangunan insan Indonesia seutuhnya. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
- tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara insan dengan lingkungan,
- terwujudnya insan Indonesia sebagai insan pelindung dan pembina lingkungan,
- terjaganya kepentingan dari generasi ke generasi,
- tercapainya keselarasan fungsi lingkungan hidup,
- terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana,
- terlindunginya negara dari imbas usaha/kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan.
Peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan sanggup diwujudkan dengan melaksanakan pengelolaan sampah rumah tangga. Pengelolaan sampah rumah tangga sanggup dilakukan dengan memisahkan sampah yang sanggup didaur ulang dengan sampah yang tidak sanggup didaur ulang, melaksanakan daur ulang sampah organik dengan pengomposan sampah, serta membuang sampah pada tempatnya. Upaya lain sanggup dilakukan dengan menggalakkan gerakan penghijauan di lingkungan sekitar kawasan tinggal masing- masing. Hendaknya masyarakat lebih menentukan memakai bahan-bahan yang ramah lingkungan, ibarat bahan-bahan yang gampang didaur ulang dan tidak mencemari lingkungan.