Friday, April 5, 2019

Fungsi Apbd, Tujuan Apbd Dan Cara Penyusunan Apbd

Dengan adanya asas desentralisasi, penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai kekuasaan presiden diserahkan kepada gubernur/walikota/bupati selaku pengelola keuangan wilayahnya biar pembangunan sanggup berjalan lancar. Pengaturan dan Pengeluaran Daerah ini selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut ini klarifikasi mengenai pengertian APBD, Fungsi APBD, Tujuan APBD dan cara penyusunan APBD.

Pengertian APBD 


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ialah suatu daftar yang sistematis perihal planning keuangan tahunan pemerintahan kawasan yang memuat anggaran pendapatan dan pengeluran kawasan dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun. Sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 1999 perihal pemerintahan daerah, bahwa di dalam melakukan pembangunan harus selalu berpedoman pada tiga asas yaitu:
  1. Asas Desentralisasi Asas desentralisasi ini pada pada dasarnya terkait dengan dilema penyerahan wewenang pemerintahan oleh pusat kepada kawasan otonom dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan asas desentralisasi ini mencakup wilayah dan bukan kawasan kota atau kabupaten.
  2. Asas Dekonsentrasi Asas dekonsentrasi pada pada dasarnya memuat dilema pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atas perangkat pusat di daerah.
  3. Asas Tugas Pembantuan Asas kiprah pembantuan ini pada pada dasarnya memuat perihal penegasan dari pemerintah pusat kepada kawasan dan desa serta dari kawasan ke desa untuk melakukan kiprah tertentu dengan pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.

Setelah semua kiprah simpulan dilaksanakan mereka berkewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang mengesahkannya.

Fungsi APBD 


Seperti halnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka APBD juga melakukan tujuh fungsi yaitu: fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Di antara ketujuh fungsi tersebut jika ditinjau dari sisi keefektifan, maka fungsi alokasi yang paling efektif dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Alasannya alasannya ialah kawasan lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat di wilayahnya sendiri. Meski demikian pada tingkat pelaksanaannya pemerintah pusat lebih memahami adanya situasi dan kondisi yang berbeda-beda dari masing- masing wilayah.

Tujuan APBD 


APBD selain memiliki fungsi juga memiliki tujuan.Adapun tujuannya ialah sebagai fatwa untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam melakukan aktivitas kawasan biar peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi, sanggup tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat sanggup terwujudkan.

 penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai kekuasaan presiden diserahkan kepada gubernur Fungsi APBD, Tujuan APBD dan Cara Penyusunan APBD

Cara Penyusunan APBD 


APBD merupakan anggaran pendapatan dan anggaran belanja kawasan yang ditetapkan setiap tahun melalui peraturan daerah. Pendapatan kawasan ini berasal dari pendapatan orisinil daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah. Adapun langkah-langkah penyusunannya ialah sebagai berikut. 
  1. Pemerintah kawasan mengajukan rancangan peraturan kawasan perihal APBD kepada DPRD yang disertai dengan klarifikasi dan dokumen pendukung pada bulan Oktober ahad pertama tahun sebelumnya. DPRD mengambil keputusan oke atau tidak mengenai rancangan peraturan kawasan perihal APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnmya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. 
  2. Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan kawasan Dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setiap bulannya pemerintah sanggup melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
  3. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,maka pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati


Load comments