Sunday, April 7, 2019

Macam-Macam Kebijakan Moneter

Dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan moneter yang begitu penting, Bank Indonesia sebagai bank sentral dipimpin oleh dewan gubernur yang terdiri atas: seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior, dan paling sedikit empat deputi gubernur atau paling banyak tujuh deputi gubernur. Semua anggota dewan gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden atas persetujuan dewan perwakilan rakyat dengan masa jabatan lima tahun. Dalam melaksanakan tugasnya, dewan gubernur akan meminta pendapat dan masukan dari Dewan Moneter, di antaranya terdapat Menteri Keuangan serta  Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Adapun macam-macam kebijakan moneter yang bisa dilakukan Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu sebagai berikut.

Kebijakan Pasar Terbuka (Open Market Policy) 


Kebijakan pasar terbuka yaitu jenis kebijakan moneter bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga. Jika bank sentral menjual surat berharga SBI (Sertifikat Bank Indonesia), berarti bank sentral ingin mengurangi jumlah uang dari masyarakat. Dengan menjual SBI, berarti bank sentral akan mendapatkan uang dari masyarakat. Dengan demikian, jumlah uang yang beredar akan berkurang. Bank sentral menjual SBI apabila perekonomian memperlihatkan gejala-gejala inflasi  (kelebihan uang sehingga harga-harga terus naik). 

Sebaliknya, apabila bank sentral membeli surat-surat berharga dari masyarakat yang berbentuk saham, obligasi, atau surat-surat berharga lainnya, berarti bank sentral ingin menambah uang yang beredar. Dengan membeli surat-surat berharga maka bank sentral harus membayar sejumlah uang kepada masyarakat. Dengan demikian, jumlah uang yang beredar akan bertambah. Bank sentral membeli surat-surat berharga apabila perekonomian memperlihatkan gejala-gejala deflasi (kekurangan uang sehingga perekonomian menjadi lesu dan tidak bisa bergerak). 

 Bank Indonesia sebagai bank sentral dipimpin oleh dewan gubernur yang terdiri atas Macam-Macam Kebijakan Moneter

Kebijakan Diskonto ( Discount Policy ) 


Kebijakan diskonto yaitu kebijakan moneter bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga bank. Jika bank sentral menaikkan suku bunga bank, berarti bank sentral ingin mengurangi jumlah uang yang beredar. Dengan menaikkan suku bunga, dibutuhkan masyarakat akan menyimpan (menabung) uangnya di bank lebih banyak dari biasanya. Dengan demikian, jumlah uang yang beredar akan berkurang. Bank sentral akan menaikkan suku bunga kalau perekonomian memperlihatkan tanda-tanda inflasi. 

Sebaliknya, kalau bank sentral menurunkan suku bunga bank, berarti bank sentral ingin menambah jumlah uang yang beredar. Dengan menurunkan suku bunga, dibutuhkan masyarakat akan mengambil (mengurangi) tabungannya di bank. Dengan demikian, jumlah uang yang beredar di masyarakat akan bertambah. Bank sentral akan menurunkan suku bunga kalau perekonomian memperlihatkan gejala-gejala deflasi.

Kebijakan Cadangan Kas ( Cash Ratio Policy ) 


Kebijakan cadangan kas yaitu bentuk kebijakan moneter bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan cadangan kas minimum yang dimiliki bank-bank umum. Cadangan kas minimum yaitu jumlah cadangan kas yang dilarang dipinjamkan bank umum kepada masyarakat. 

Jika bank sentral menaikkan cadangan kas minimum berarti bank sentral ingin mengurangi jumlah uang beredar. Dengan menaikkan cadangan kas minimum, bank umum harus menahan lebih banyak uang di bank. Dengan demikian, jumlah uang yang beredar sanggup dikurangi. 

Bank sentral menaikkan cadangan kas minimum kalau perekonomian memperlihatkan gejala-gejala inflasi. Sebaliknya, kalau bank sentral menurunkan cadangan kas minimum berarti bank sentral ingin menambah jumlah uang beredar. Dengan menurunkan kas cadangan minimum, bank umum sanggup meminjamkan uang lebih banyak kepada masyarakat. Dengan demikian, akan menambah jumlah uang yang beredar. Bank sentral menurunkan cadangan kas minimum kalau perekonomian memperlihatkan gejala-gejala deflasi.

Kebijakan Kredit Selektif dan Kredit Longgar 


Kebijakan kredit selektif yaitu kebijakan moneter yang dilakukan bank sentral untuk mengurangi jumlah uang beredar dengan cara memperketat syarat-syarat dukungan kredit. Dalam hal ini, bank-bank diperbolehkan memperlihatkan kredit asalkan dengan mempertimbangkan  sungguh-sungguh syarat-syarat 5C (character, capability, collateral, capital, dan condition of economic). Bank sentral menjalankan kebijakan kredit selektif kalau perekonomian memperlihatkan gejala-gejala inflasi. Sebaliknya, kebijakan kredit longgar dilakukan bank sentral dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Caranya, dengan memperlonggar syarat-syarat dukungan kredit. Kebijakan kredit longgar dilakukan kalau perekonomian memperlihatkan gejala-gejala deflasi.

Kebijakan Devaluasi dan Revaluasi 

Devaluasi yaitu teladan kebijakan moneter bank sentral untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri (rupiah) terhadap mata uang asing. Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan memperbaiki neraca perdagangan dan neraca pembayaran. Dengan devaluasi, harga barang-barang dalam negeri menjadi lebih murah kalau dibeli dengan mata uang asing, sehingga barang-barang dalam negeri bisa bersaing dengan barang-barang luar negeri, dan bisa meningkatkan jumlah ekspor. Jika ekspor meningkat, posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran sanggup diperbaiki. Kebijakan revaluasi yaitu kebijakan bank sentral menaikkan nilai mata uang dalam negeri (rupiah) terhadap mata uang asing. Revaluasi dilakukan bank sentral kalau keadaan ekonomi sudah meningkat dalam arti barang- barang dalam negeri sudah bisa bersaing dengan barang-barang luar negeri.

Sanering 


Sanering yaitu salah satu macam kebijakan moneter bank sentral untuk memotong nilai mata uang dalam negeri (rupiah). Kebijakan ini dilakukan kalau negara mengalami hiperinflasi (inflasi di atas 100 %). Sanering pernah dilakukan Indonesia pada tahun 1950 dengan memotong uang sebesar 50%. Jadi, uang dengan nomi- nal Rp1000,- nilainya tinggal Rp500,-. Kebijakan tahun 1950 lebih dikenal dengan istilah “Gunting Syafrudin”. Kemudian pada tahun 1965, pemerintah kembali memotong nilai uang Rp1000,- sebanyak 99,9% sehingga nilainya tinggal 0,1%. Dengan demikian, uang Rp1000,- nilainya tinggal Rp1,-.

Mencetak Uang Baru 

Mencetak uang gres dilakukan bank sentral dalam rangka menambah jumlah uang beredar.

Menarik atau Memusnahkan Uang Lama 


Menarik atau memusnahkan uang usang dilakukan bank sentral dalam rangka mengurangi jumlah uang beredar. Dulu kita masih memakai uang logam Rp5,- ; Rp10,- dan uang kertas Rp100,- merah. Sekarang, kita sudah tidak menemui (menggunakan) uang-uang tersebut alasannya bank sentral telah menariknya dari peredaran. Penarikan tersebut selain untuk mengurangi jumlah uang beredar juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Uang Rp5,- ditarik alasannya sudah tidak berfungsi lagi di masyarakat, sudah tidak ada satu pun barang yang bisa dibeli dengan uang sebesar itu.

Dorongan Moral 


Untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar, bank sentral sanggup mengeluarkan pidato, pengumuman atau edaran kepada bank umum dan pelaku moneter lain yang berupa larangan atau ajakan. Misalnya, larangan atau seruan untuk menahan pinjaman atau melepaskan pinjaman pada waktu tertentu. Kebijakan-kebijakan di atas sanggup dikelompokkan menjadi dua golongan, yaitu Politik Uang Ketat (Tight Money Policy) dan Politik Uang Longgar (Easy Money Policy).

Politik Uang Ketat 

Politik uang ketat, yaitu politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang beredar, bisa dilakukan dengan cara: 
1) menjual surat berharga SBI (politik pasar terbuka); 
2) meningkatkan suku bunga (politik diskonto); 
3) menaikkan cadangan kas minimum (politik cadangan kas); 
4) memperketat syarat dukungan kredit (politik kredit selektif).

Politik Uang Longgar 

Politik uang longgar, yaitu politik bank sentral untuk menambah jumlah uang beredar, bisa dilakukan dengan cara: 
1) membeli surat-surat berharga dari masyarakat (politik pasar terbuka); 
2) menurunkan suku bunga (politik diskonto); 
3) menurunkan cadangan kas minimum (politik cadangan kas); 
4) memperlonggar syarat dukungan kredit (politik kredit longgar).

Load comments