Bank yaitu forum keuangan yang berperan sangat besar dalam acara perekonomian. Bank disebut sebagai urat nadi acara perekonomian, alasannya yaitu tanpa adanya bank maka acara ekonomi akan mengalami kelumpuhan. Karena begitu pentingnya, maka tidak heran kalau kita masih sanggup menemukan bank di kawasan pelosok. Pemerintah mempunyai kiprah besar untuk mengatur sektor perbankan semoga sanggup mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Berikut ini yaitu klarifikasi mengenai pengertian bank, fungsi bank dan jenis-jenis bank serta sejarah awal mula bank.
Sejarah dan Arti Bank
Bank berasal dari bahasa Yunani banco yang berarti kursi atau meja, yang pada ketika itu dipakai sebagai tempat menukar uang. Kegiatan bank pada mulanya yaitu memperjualbelikan uang yang berupa uang emas dan perak. Selanjutnya, acara bank bertambah dengan mendapatkan titipan simpanan uang logam. Sebagai bukti bahwa seseorang telah menitipkan uang, ia diberi nota emas Smith yang lebih dikenal dengan sebutan Gold Smith Notes. Pada zaman sekarang, Gold Smith Notes ini sejenis dengan bentuk uang giral.
Lalu apa pengertian bank secara lengkap? Menurut Profesor GM Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politic, bank yaitu suatu tubuh perjuangan yang bertujuan untuk memperlihatkan kredit baik dengan uang sendiri maupun dengan uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan uang giral. Adapun Undang-Undang No. 10 tahun 1998 ihwal perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 mengenai perbankan, mengartikan bank sebagai tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi Bank
Sebagai forum keuangan, bank mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai penghimpun dana dari masyarakat, antara lain dalam bentuk:
- tabungan biasa yang sanggup diambil setiap saat;
- deposito (tabungan berjangka) yang hanya sanggup diambil sesudah jangka waktu tertentu;
- giro atau rekening koran, yaitu simpanan yang sanggup diambil hanya dengan memakai cek atau bilyet giro; Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat disebut kredit pasif.
b. Sebagai penyalur dana kepada masyarakat dalam bentuk:
- kredit produktif, yaitu pemberian yang diberikan untuk tujuan produksi, ibarat membuka perjuangan bengkel dan mendirikan perusahaan.
- kredit konsumtif, yaitu pemberian yang diberikan untuk tujuan konsumsi, ibarat membeli perabot. Dana yang disalurkan bank kepada masyarakat berasal dari tabungan atau simpanan masyarakat dan dari dana bank sendiri. Kegiatan bank menyalurkan dana kepada masyarakat disebut kredit aktif.
c. Sebagai mediator kemudian lintas moneter Dalam hal ini, bank memperlihatkan jasa pelayanan di bidang keuangan, seperti: jasa pengiriman uang, melaksanakan inkaso dan diskonto.
Jenis-Jenis Bank
Jenis-jenis bank sanggup dikelompokkan berdasarkan kegiatan, tubuh usaha, kepemilikan dan organisasinya.
Menurut acara atau fungsinya, ada tiga macam bank, yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
1) Bank Sentral
Bank Sentral yaitu bank yang bertanggung jawab menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengatur serta mengawasi acara lembaga-lembaga keuangan. Sesuai dengan namanya (Bank Sentral atau Bank Pusat) maka hanya ada satu bank sentral di suatu negara. Di Indonesia, kedudukan bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia. Sedang di Amerika, bank sentral dipegang oleh Federal Reserves System di Inggris dipegang oleh Bank of England.
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 ihwal Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan forum negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Menurut undang- undang itu juga, tujuan didirikannya Bank Indonesia yaitu untuk mencapai kestabilan nilai rupiah. Yang dimaksud kestabilan nilai rupiah yaitu kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa sanggup dilihat dari perkembangan laju inflasi. Adapun kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain, sanggup dilihat dari perkembangan nilai tukar rupiah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Penjelasan dan pengertian ihwal kebijakan moneter serta macam- macam kebijakan moneter akan dibahas di belahan selanjutnya belahan ini.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia merupakan satu-satunya forum yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
- Mengatur dan mengawasi bank. Bank Indonesia memutuskan peraturan, memperlihatkan dan mencabut izin perjuangan bank, melaksanakan pengawasan serta memberi hukuman bagi bank yang melanggar peraturan.
Mengatur dan mengawasi bank-bank yaitu salah satu kiprah Bank Indonesia. Berikut ini kalian akan menyimak sepak terjang BI dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bank yang ternyata sulit dan merepotkan.
2) Bank Umum
Bank umum yaitu bank yang melaksanakan acara menghimpun dana dari masyarakat, memperlihatkan pemberian kepada masyarakat, serta memperlihatkan jasa pelayanan di bidang keuangan. Dikatakan umum alasannya yaitu memperlihatkan jasa kepada masyarakat umum, dan sanggup beroperasi di seluruh wilayah. Usaha-usaha yang sanggup dilakukan bank umum meliputi:
- menghimpun dana dari masyarakat, berupa tabungan biasa, deposito dan lain-lain;
- memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat;
- melakukan jasa pengiriman uang;
- melakukan inkaso antarbank;
- melakukan jual beli surat-surat berharga, ibarat wesel dan kertas perbendaharaan negara;
- menerima titipan barang-barang berharga;
- melakukan kegiatan-kegiatan perbankan lainnya yang sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR yaitu bank yang melaksanakan acara mendapatkan simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya serta memperlihatkan pemberian kepada masyarakat. Dengan demikian, perjuangan yang sanggup dilakukan BPR lebih sedikit atau lebih sempit dibandingkan bank umum. Adapun usaha-usaha yang sanggup dilakukan BPR adalah:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan bentuk lain yang sama dengan itu,
- memberikan pemberian (kredit),
- menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasar prinsip syariah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,
- menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, akta deposito dan tabungan pada bank lain.
BPR tidak boleh melaksanakan usaha-usaha berikut:
- menerima simpanan berupa giro,
- ikut serta dalam kemudian lintas pembayaran, ibarat transfer dan kliring,
- melakukan acara perjuangan valuta asing,
- melakukan penyertaan modal,
- melakukan perjuangan asuransi. Contoh BPR di antaranya yaitu Bank Desa, Bank Kredit Desa (BKD) dan Bank Pasar.
Menurut bentuk-bentuk tubuh usaha, ada empat macam bank, yaitu:
- Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Bank berbentuk Firma.
- Bank berbentuk Koperasi.
- Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan.
Menurut kepemilikannya bank sanggup dikelompokkan sebagai berikut:
1) Bank milik Negara
Bank milik negara yaitu bank yang modalnya berasal dari negara dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contohnya antara lain BNI 1946, BRI (Bank Rakyat Indonesia), Bank Mandiri, dan BTN (Bank Tabungan Negara).
2) Bank milik Pemerintah Daerah
Bank milik pemerintah kawasan yaitu bank milik pemerintah kawasan yang terdapat di setiap daerah. Contoh: Bank Jabar dan Bank DKI.
3) Bank milik Swasta
Bank milik swasta yaitu bank yang modalnya berasal dari pihak swasta. Bank swasta hanya sanggup didirikan sesudah mendapat izin dari Menteri Keuangan dan meminta pertimbangan-pertimbangan dari Bank Indonesia sebagai bank sentral. Contoh bank milik swasta antara lain Bank Mega, Bank Lippo dan BCA.
4) Bank Koperasi
Bank koperasi yaitu bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contoh: Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).
5) Bank Syariah
Bank syariah yaitu bank yang modalnya berasal dari pihak swasta dan didirikan atas dasar aturan agama Islam. Berkaitan dengan bank, ada dua konsep dalam aturan agama Islam, yaitu: larangan penggunaan sistem bunga, alasannya yaitu bunga (riba) yaitu haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga dipakai sistem bagi hasil. Dalam bank syariah, kedudukan bank yaitu sebagai pemodal (investor). Sedangkan nasabahnya bertindak sebagai Mitra Pemakai Modal. Sedangkan dalam bank umum, hubungan antara bank dan nasabah yaitu sebagai kreditur (menyimpan) dan debitur (meminjam) saja.
Dalam menjalankan usahanya, bank syariah mempunyai tiga prinsip, yaitu:
- Prinsip Mudhorobah Berdasarkan prinsip ini, bank berperan memperlihatkan modal, sedangkan nasabah memperlihatkan keahlian. Kemudian, keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan rasio nisbah yang disetujui.
- Prinsip Murobahah Berdasarkan prinsip ini, nasabah membeli komoditi dengan rincian tertentu dan bank mengirimkannya kepada nasabah berdasarkan imbalan harga tertentu sesuai kesepakatan awal kedua pihak.
- Prinsip Musharokah Berdasarkan prinsip ini, bank dan nasabah sama-sama menyumbang modal dengan tingkat tertentu, kemudian keuntungan dibagi dengan rasio tertentu, sesuai kesepakatan.
Prospek Perbankan Syariah Cerah Bandung, Kompas – Prospek perjuangan perbankan syariah di Jawa Barat dinilai sangat menjanjikan. Hal itu sanggup dilihat dari peningkatan jumlah kantor, total aset, dana pihak ketiga, dan rasio pembiayaan terhadap simpanan yang terus bertambah setiap tahun. Demikian dikatakan pemimpin Bank Indonesia (BI) Bandung Soegiarto Djaelani. Jumlah kantor bank syariah meningkat dari 47 kantor tahun 2003 menjadi 65 kantor hingga simpulan Februari tahun 2005. Saat ini, di Jawa Barat terdapat dua bank umum syariah dan enam unit perjuangan syariah (UUS) dari bank umum konvensional. Sejalan dengan bertambahnya jumlah kantor, total aset bank umum syariah juga mengalami pertumbuhan sebesar 133 persen dari Rp829 miliar tahun 2003 menjadi Rp1,93 triliun tahun 2004. Simpanan masyarakat pada bank juga bertambah 111,33 persen dari Rp640 miliar tahun 2003 menjadi Rp1.359 triliun tahun 2004. “Pertumbuhan itu terjadi di semua komponen simpanan, yaitu giro, tabungan, dan deposito. Hal ini mengindikasikan semakin meningkatnya minat masyarakat Jawa Barat untuk menyimpan dananya di perbankan syariah,” ujar Soegiarto. Kodradi menambahkan, sistem syariah tidak ditujukan hanya untuk umat Islam, tetapi berlaku universal untuk semua golongan. Bank-bank yang berasal dari negara non-Muslim ibarat Hongkong Bank atau Citibank juga ikut membuka unit syariah. (BAY)
Menurut organisasinya, bank terdiri atas:
- Unit banking, yaitu bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak mempunyai cabang di kawasan lain.
- Branch banking, yaitu bank yang mempunyai cabang-cabang di kawasan lain.
- Correspondency banking, yaitu bank yang sanggup melaksanakan acara investigasi dokumen ekspor-impor dan acara utamanya di luar negeri.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian bank, jenis-jenis bank, dan fungsi bank. Semoga bermanfaat dan memperlihatkan isu yang anda perlukan.