Monday, April 8, 2019

Pengertian Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merek

Dalam kehidupan sehari-hari, kita tentu sering mendengar istilah hak cipta, hak paten dan hak merek. Ketiga jenis hak tersebut berkaitan dengan inovasi atau kepemilikian sesuatu yang dihentikan diganggu gugat dan diklaim oleh pihak lain. Berikut ini ialah klarifikasi mengenai pengertian hak cipta, hak paten dan hak merek.

Hak cipta (copy right)


Hak cipta ialah hak khusus yang diberikan kepada pencipta atau pihak lain sebagai akseptor hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptanya. Hak cipta diberikan dalam bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian. Hak cipta mempunyai masa pemberlakuan, misal untuk buku berlaku hingga 50 tahun setelah penciptanya meninggal, dan untuk aktivitas komputer berlaku 25 tahun semenjak diumumkan. Hak cipta melindungi penciptanya dari pihak lain yang ingin meniru atau memperbanyak hasil ciptaannya tanpa izin khusus dari penciptanya.

Hak Paten


Hak paten ialah hak khusus yang diberikan kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang berbentuk proses produksi dan hasil produksi atau penyempurnaan dari keduanya. Hak paten melindungi penemunya dari pihak lain yang ingin meniru hasil temuannya, kecuali pihak lain tersebut mempunyai izin (lisensi) dari penemunya. Contoh: hak paten yang dipegang oleh perusahaan Microsoft atas teknologi software komputer.

Hak Merek


Hak merek ialah hak atas tanda atau nama yang diberikan pada barang dan jasa untuk membedakannya dengan produk lain. Merek yang dimiliki suatu perusahaan dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dihentikan ditiru oleh orang lain. Dengan demikian selain hak merek, hak cipta dan hak paten juga harus terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.

Adanya hak cipta, hak paten dan hak merek ditujukan semoga negara melindungi pihak-pihak yang berhasil menciptakan terobosan dalam aneka macam bidang. Di masa moderen, banyak orang yang berusaha mengambil alih hak milik orang lain atas property intelektual yang telah dikerjakan denga susah payah.


 kita tentu sering mendengar istilah hak cipta Pengertian Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek


Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian hak cipta, hak merek dan hak paten. Semoga bermanfaat.

Load comments