Di dalam wilayah negara Indonesia ketika ini, ada begitu banyak orang atau rakyat atau penduduk yang terdiri atas penduduk yang berkewarganegaraan Indonesia maupun warga negara asing. Rakyat dibedakan menurut hubungannya dengan tempat tertentu dalam suatu wilayah negara menjadi penduduk dan bukan penduduk. Berikut ini klarifikasi mengenai pengertian dan perbedaan penduduk dan bukan penduduk.
Pengertian dan pola penduduk
Penduduk yaitu orang-orang Indonesia orisinil atau orang ajaib atau masyarakat yang tinggal menetap di wilayah negara Indonesia dan berdomisili tetap di wilayah negara Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Oleh alasannya yaitu itu, penduduk umumnya yaitu orang-orang yang sudah secara turun temurun bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia.orang ajaib yang sudah usang tinggal menetap di Indonesia juga termasuk penduduk. Dengan demikian, kita dapat mengetahui bahwa pola penduduk yaitu semua orang Indonesia yang tinggal menetap dan berdomisili di Indonesia serta orang ajaib atau WNA yang tinggal di wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.
Pengertian dan pola bukan penduduk
Bukan penduduk yaitu kebalikan dari penduduk. Pengertian bukan penduduk yaitu orang-orang ajaib yang berada di wilayah negara Indonesia hanya untuk sementara waktu dan umumnya waktu ini sangat singkat. Yang tergolong bukan penduduk yaitu orang-orang ajaib yang sedang melaksanakan kunjungan wisata atau kunjungan kerja di Indonesia. Biasanya mereka akan dilengkapi dengan visa wisatawan.
Perbedaan penduduk dan bukan penduduk
Dari pengertian dan pola penduduk dan bukan penduduk di atas, maka kita sudah dapat menarik kesimpulan bahwa perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk tergantung pada tujuan keberadaanya di wilayah negara Indonesia. Jika keberadaanya di wilayah Indonesia untuk menetap dan bertempat tinggal atau berdomisili, maka beliau termasuk penduduk. Sedangkan bukan penduduk hanya sementara di Indonesia keberadaannya.
Selain itu, penduduk mempunyai hak untuk bekerja di Indonesia sedangkan bukan penduduk tidak mempunyai hak untuk mencari pekerjaan. Orang ajaib yang tiba sementara hanya mengurus urusan bisnis kemudian kembali ke negara asalnya termasuk golongan bukan penduduk. Sementara orang ajaib yang ke Indonesia untuk bekerja dan mempunyai izin tinggal tergolong sebagai penduduk.