Tuesday, April 9, 2019

Syarat Penyerahan Barang Dan Syarat Pembayaran Barang

Syarat penyerahan barang 

Berkaitan dengan berpindahnya hak milik atas barang yang diperjualbelikan dan menyangkut ketentuan siapa yang harus menanggung biaya pengangkutan. Syarat-syarat penyerahan barang tersebut antara lain:

1) Free on Board (f.o.b) 

Pada syarat penyerahan barang ini, pembeli di luar negeri menanggung biaya pengiriman dari pelabuhan muat penjual hingga dengan pelabuhan peserta yang dipakai oleh pembeli. Penjual di dalam negeri  (Indonesia) hanya menanggung biaya pengangkutan hingga dengan pelabuhan muatnya.

2) Loko Gudang 

Syarat penyerahan barang ini, pembeli menanggung biaya pengiriman barang dari gudang penjual hingga ke gudangnya sendiri. Bagi penjual begitu barang telah dipindahkan ke truk milik pembeli untuk mengangkut barang tersebut, maka penjualan sanggup diakui dan dicatat dalam pembukuan. Begitu pula bagi pembeli, pada dikala itu pembelian sanggup diakui dan dicatat dalam pembukuan.

3) Franko Gudang 

Pada syarat ini, penjual menanggung biaya pengiriman hingga ke gudang pembeli. Penjualan gres diakui bila barang telah hingga di gudang pembeli.

4) Cost Freight and Insurance (c.i.f) 

Pada syarat ini, penjual harus menanggung biaya pengiriman (pengang- kutan) dan asuransi kerugian atas barang tersebut. Catatan: syarat penyerahan barang f.o.b dan c.i.f ini berlaku untuk perdagangan luar negeri.

5) Cost and Freight (c & f) 

c & f merupakan syarat penyerahan barang yang menyatakan bahwa semua biaya angkut hingga dengan daerah penyerahan barang menjadi tanggungan penjual.

6) Cost, Insurance Freight, Inclusive Commision (c.i.f.i.c) 

c.i.f.i.c artinya semua biaya pengangkutan barang, premi, asuransi, termasuk komisi menjadi tanggungan penjual.

7) Free At Quay (f.a.q) 

f.a.o artinya penjual menanggung semua ongkos-ongkos pengiriman hingga barang hingga ke pelabuhan pembeli, termasuk ongkos bongkar dari kapal.

8) Free Along Side (f.a.s) 

f.a.s artinya penjual bertanggung jawab atas biaya dan risiko pengiriman barang hanya hingga di samping kapal pembeli, setelah itu biaya dan risiko menjadi tanggung jawab pembeli.

 Berkaitan dengan berpindahnya hak milik atas barang yang diperjualbelikan dan menyangkut  Syarat Penyerahan Barang dan Syarat Pembayaran Barang


Syarat Pembayaran Barang


Dalam aktivitas jual beli barang dagangan, pembeli dan penjual memilih syarat-syarat pembayaran sehingga terjadi janji harga. Syarat pembayaran berkaitan dengan jangka kredit dan besarnya jumlah yang harus dibayar oleh si pembeli. Macam-macam syarat pembayaran yang terdapat dalam perdagangan barang sebagai berikut.
  1. Tunai (Cash) Dalam syarat pembayaran ini, pembayaran dilakukan setelah penyerahan barang terjadi, dan jumlah yang dibayar yaitu jumlah simpulan yang tertera dalam faktur.
  2. Kredit Syarat pembayaran secara kredit berarti pembayaran barang yang dibeli sanggup dilakukan beberapa waktu setelah barang diterima biasanya 1 hingga 3 bulan. Beberapa syarat pembayaran dalam jual beli secara kredit antara lain:

Penjual kadang kala menerapkan syarat pembayaran 2/10, n/30 maksudnya untuk memperlihatkan perangsang bagi pembeli untuk mempercepat pembayaran. Pembayaran barang dagangan  dengan segera merupakan harapan penjual sebab  tidak mengandung risiko. Sedangkan penjualan kredit mengandung risiko tidak tertagihnya piutang. Makara harga barang yang dibayar secara kredit akan lebih mahal daripada pembayaran dilakukan secara tunai.
  • n/30 Dalam syarat ini, pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah penyerahan barang terjadi, dan jumlah yang dibayar yaitu jumlah simpulan yang tertera dalam faktur. 
  • EOM (end of month) Dalam syarat pembayaran ini, pembayaran dilakukan paling lambat pada simpulan bulan setelah penyerahan barang terjadi, dengan tidak memperoleh potongan.
  • 2/10, n/30 Dalam syarat ini pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah penyerahan barang terjadi, dan jumlah yang dibayar yaitu jumlah simpulan yang tertera dalam faktur. Namun kalau pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari semenjak penyerahan barang terjadi, maka yang dibayar yaitu jumlah simpulan yang tertera dalam faktur dikurangi serpihan sebesar 2%. 
  • n/10 EOM Syarat pembayaran ini maksudnya harga netto faktur harus dibayar pembeli paling lambat 10 hari setelah simpulan bulan dengan tidak memperoleh potongan.

Demikianlah klarifikasi mengenai syarat penyerahan barang dan syarat pembayaran barang. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Load comments