Pernahkah anda mendengar istilah APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ? Negara mirip layaknya rumah tangga, keluarga atau perusahaan, dalam menjalankan acara kehidupannya sehari-hari selalu membuat penganggaran, baik penganggaran untuk penerimaan maupun penganggaran untuk pengeluaran, tujuannya tak lain ialah supaya sanggup mengatur, menstabilkan dan membuatkan acara ekonomi masyarakat. Untuk itu pemerintah harus sanggup menggali sumber- sumber dana dan memilih pemanfaatan dana yang diperoleh tersebut secara efektif dan efisien. Penggalian sumber-sumber dana dan penentuan pemanfaatan dana inilah yang dipelajari dalam keuangan negara/daerah hingga pada balasannya dituangkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pada kesempatan ini, akan dibahas mengenai pengertian APBN, Fungsi APBN, Tujuan APBN, landasan APBN dan cara menyusun APBN.
Pengertian APBN
Sesuai pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, menjelaskan bahwa apabila dewan perwakilan rakyat menyetujui atau menolak APBN yang diajukan oleh pemerintah, maka untuk menjalankan fungsinya, pemerintah sanggup melaksanakan pengeluaran setinggi- tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.
Dengan menurut pada pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sanggup didefinisikan sebagai suatu daftar yang sistematis ihwal planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat untuk masa waktu satu tahun. Periode APBN ini pada masa orde gres dari 1 April hingga dengan 31 Maret tahun berikutnya, sedang pemerintahan ketika ini periode APBN berawal dari tanggal 1 Januari hingga dengan 31 Desember.
Fungsi APBN
APBN selain mengatur pembelanjaan negara, juga berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan stabilitas ekonomi dan pemerataan pendapatan guna mencapai tujuan yang diinginkan. Dengan demikian fungsi APBN sanggup dijabarkan sebagai berikut :
- Fungsi otorisasi Pada fungsi ini, anggaran negara menjadi dasar fatwa untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi perencanaan Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai fatwa untuk merancang dan merencanakan semua kegiatan yang dilakukan pada tahun yang bersangkutan
- Fungsi pengorganisasian Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai fatwa untuk menyeimbangkan aneka macam pos yang ada biar semua kepentingan sanggup dilaksanakan dengan baik.
- Fungsi pengawasan Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai fatwa untuk menilai apakah pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang terkait dengan ketentuan atau tidak.
- Fungsi Alokasi Pada fungsi ini, anggaran negara dipakai untuk menambah atau mengurangi alokasi sumber ekonomi guna meningkatkan efisensi dan efektifitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi Pada fungsi ini, anggaran negara dipakai untuk menjalankan pembangunan di seluruh wilayah tanah air secara merata dan adil.
- Fungsi Stabilisasi Pada fungsi ini, anggaran negara dipakai untuk membuat stabilitas keamanan dan pertahanan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
Tujuan APBN
APBN selain mempunyai fungsi mirip yang telah kita bicarakan di atas, juga mempunyai tujuan. Adapun tujuannya ialah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, biar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi sanggup tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat sanggup terwujudkan.
Landasan Hukum APBN
Landasan Hukum APBN ialah :
- UUD 1945 pasal 23 ayat 1 ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
- Undang-undang No 17 tahun 2003 ihwal keuangan negara.
Cara Penyusunan APBN
Seperti yang telah disinggung dalam penggalan pendahuluan bahwa APBN sanggup diibaratkan mirip anggaran rumah tangga keluarga atau anggaran perusahaan yang mempunyai dua sisi yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tentu tidak gampang alasannya banyak faktor yang setiap ketika sanggup berubah atau paling tidak perubahan yang terjadi masih dalam kurun waktu satu tahun.
Faktor-faktor yang belum sanggup dipastikan menunjukkan dampak dalam penentuan APBN umumnya terkait dengan enam sumber yaitu :
1) Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USA).
2) Harga minyak bumi di pasar internasional.
3) Kuota minyak mentah yang ditentukan oleh OPEC.
4) Suku bunga.
5) Pertumbuhan ekonomi.
6) Inflasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN ialah salah satu bentuk keterbukaan pemerintah terhadap penggunaan uang rakyat. APBN sangat perlu disusun setiap tahun biar tidak terjadi penyelewengan dan pemborosan dana. Fungsi APBN telah diatur dalam undang-undang. Oleh alasannya itu, maka sudah selayaknya kalau pemerintah menyusun APBN yang mempunyai tujuan untuk mensejahterakan rakyat.