Sunday, May 19, 2019

Pengertian Derma Operasional Sekolah (Bos) Serta Tujuan Dan Fungsi Dana Bos Bagi Sd Dan Smp Negeri Dan Swasta

Pada kesempatan ini, kita akan membahas mengenai Bantuan Operasional Sekolah, selanjutnya disingkat BOS.  Dalam buku pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan dana BOS wajib berpedoman pada buku panduan pelaksanaan BOS yang diterbitkan setiap tahun oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama sebagai departemen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan agenda ini.

Dalam panduan itu dijelaskan bahwa BOS ialah agenda pemerintah yang berasal dari realokasi dana subsidi BBM di bidang pendidikan. Program ini bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak bisa dan meringankan siswa lain. Dengan BOS, siswa diperlukan sanggup memperoleh pendidikan yang bermutu hingga Sembilan tahun. Sasaran agenda BOS ialah seluruh siswa SD dan SMP, naik negeri maupun swasta di seluruh provinsi Indonesia.

 kita akan membahas mengenai Bantuan Operasional Sekolah Pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Tujuan dan Fungsi Dana BOS Bagi SD dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta


Pengertian BOS dan penggunaan dana BOS


BOS ialah agenda pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana agenda wajib belajar. Jenis acara yang sanggup didanai dengan memakai dana BOS antara lain ialah :
  1. Pembiayaan seluruh acara dalam rangka penerimaan siswa baru, mencakup biaya pendaftaran, penggandaan formulir, manajemen registrasi dan registrasi ulang serta acara lain yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru.
  2. Pembelian buku refernsi sebagai koleksi di perpustakaan.
  3. Pembelian buku pelajaran sebagai untuk koleksi perpustakaan.
  4. Pembiayaan acara remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, palang merah, pramuka, dan sejenisnya.
  5. Pembiayaa ulangan harian, ulangan umum, dan ujian sekolah.
  6. Pembelian barang habis pakai menyerupai buku tulis, kapur, spidol, kertas, materi praktikum, dan lain-lain.
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan gres bila sudah ada jaringan di sekitar sekolah.
  8. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela,  perbaikan sanitasi dan lain-lain.
  9. Biaya untuk membayar tenaga guru honorer.
  10. Pengembangan profesi guru menyerupai pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
  11. Pemberian biaya transprtasi bagi siswa miskin yang menghadapi problem transportasi ke sekolah.
  12. Pembiayaan pengelolaan BOS menyerupai alat kantor, penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara, dan lain-lain.
  13. Pembelian computer desktop untuk acara pembelajaran di sekolah.
  14. Jika dana BOS telah dipakai untuk semua acara di atas, dan masih tersisa, maka sisa dana BOS tersebut dipakai untuk membeli alat peraga,media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah.


Tujuan BOS dan fungsi dana BOS bagi SD dan Sekolah Menengah Pertama negeri dan swasta


Secara umum agenda BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka agenda wajib mencar ilmu 9 tahun yang bermutu. Secara khusus, agenda BOS bertujuan untuk :
  1. Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
  2. Menggratsikan seluruh siswa SD negeri dan Sekolah Menengah Pertama negeri  terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
  3. Meringankan beban biaya bagi siswa di sekolah swasta.


Fungsi dana BOS bagi SD dan Sekolah Menengah Pertama negeri ialah :

  1. Menggratiskan seluruh siswa miskin.
  2. Menggratiskan seluruh siswa SD dan Sekolah Menengah Pertama negeri terhadap biaya operasi sekolah.
  3. Sekolah berkategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang renta siswa yang bisa dengan persetujuan komite sekolah.
  4. Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.
  5. Semua sekolah negeri wajib mendapatkan dana BOS. Bila sekolah menolak BOS, maka sekolah itu dihentikan memungut biaya dari peserta didik, orang tua, atau wali peserta didik.
  6. Biaya investasi menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah.


Fungsi dana BOS bagi SD dan Sekolah Menengah Pertama swasta ialah :

  1. Menggratiskan seluruh siswa miskin.
  2. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
  3. Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan Sekolah Menengah Pertama swasta sehingga  siswa miskin bebas dari pungutan tersebut.
  4. Tidak ada pungutan berlebihan pada siswa mampu.
  5. Sekolah akseptor BOS ialah semua sekolah swasta yang telah mempunyai izin operasional.

Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian BOS, fungsi dana pos, tujuan dana BOS, dan penggunaan dana BOS. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Load comments