Pengertian zakat
Arti zakat dari segi bahasa ialah berkah, suci, berkembang, dan kebaikan. Ibadah ini dinamakan zakat alasannya ialah sanggup menyucikan dan membuatkan harta benda orang yang telah mengeluarkan zakat dan menjauhkan orang tersebut dan hartanya dari segala kerusakan. Arti zakat dari segi hukum Islam ialah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt. untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Zakat merupakan rukun Islam keempat dan salah satu panji Islam yang harus ditegakkan. Hukum zakat ialah fardhu atau wajib bagi yang mampu. Orang yang bisa yang enggan membayar zakat boleh dibenci dan orang yang menolak kewajiban mengeluarkan zakat dianggap kafir.
Macam-macam zakat
Zakat terbagi dalam dua macam, yaitu zakat fitrah (zakat diri pribadi) dan zakat mal (zakat harta).
Zakat fitrah
Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dibayarkan setiap orang Islam, pada simpulan bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah dikeluarkan saat seseorang memiliki harta berlebih atas kebutuhan primer diri sendiri atau keluarganya untuk sehari semalam. Besar zakat fitrah ialah sekitar 3,1 liter atau 2,5 kg masakan pokok.
Orang atau pihak yang berhak mendapatkan zakat fitrah ialah :
- Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan harta.
- Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan dan harta, tetapi tidak mencukupi.
- Mualaf, yaitu orang yang gres masuk Islam.
- Riqab, yaitu orang yang ingin membayar tebusan untuk merdeka.
- Garim, yaitu orang yang banyak utang untuk tujuan baik.
- Sabilillah, yaitu segala kepentingan agama yang bersifat umum.
- Ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal.
- Amil, yaitu orang atau tubuh penyelenggara distribusi zakat.
Berdasarkan aturan taklifi, waktu pelaksanaan zakat fitrah digolongkan sebagai berikut :
- Zakat fitrah hukumnya mubah apabila dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebelum berakhirnya Ibadah puasa.
- Zakat fitrah hukumnya wajib apabila dikeluarkan sehabis matahari terbenam pada simpulan bulan Ramadhan.
- Zakat fitrah hukumnya sunnah apabila dikeluarkan sehabis salat subuh hingga menjelang salat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal.
- Zakat fitrah hukumnya makruh jikalau dikeluarkan sehabis shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal.
- Zakat fitrah hukumnya haram apabila dikeluarkan sehabis matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal, dan dinilai sebagai sedekah biasa.
Zakat mal
Zakat mal ialah zakat yang diambil menurut jumlah harta. Harta yang wajib dizakati ialah harta penuh, sanggup dikembangkan, cukup besar jumlahnya, dan telah dimiliki dalam jangka waktu tertentu, dan telah hingga nisabnya. Yang tergolong dalam harta yang harus dizakati ialah sebagai berikut :
- Hewan ternak.
- Emas dan perak (termasuk investasi mata uang).
- Makanan pokok dan buah-buahan.
- Hasil tambang.
- Harta perniagaan.
- Harta terpendam.
Wajib zakat dan kewajiban pemerintah
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 wacana Pengelolaan Zakat, yang menjadi wajib zakat ialah setiap Warga Negara Indonesia beragama Islam yang mampu, atau tubuh yang dimiliki oleh orang Islam.
Pemerintah berkewajiban menunjukkan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki (orang yang membayar zakat), mustahik (orang yang mendapatkan zakat), dan amil zakat.
Asas dan tujuan zakat
Pengelolaan zakat menurut keyakinan dan takwa, keterbukaan dan kepastian aturan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Adapun tujuan pengelolaan zakat ialah sebagai berikut :
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama.
- Meningkatkan fungsi dan kiprah pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
- Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Organisasi dan pengelolaan zakat
Pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Berikut ini ialah penjelasannya.
Badan amil zakat
Badan amil zakat ialah organisasi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh pemerintah, terdiri dari unsur-unsur masyarakat dan pemerintah.
Kepengurusan Badan Amil Zakat terdiri dari unsur-unsur masyarakat, yaitu ulama, cendekiawan, serta tokoh masyarakat setempat dan pemerintah. Syarat untuk menjadi pengurus antara lain harus mempunyai sifat amanah, adil, berdedikasi, professional dan berintegritas tinggi.
Lembaga amil zakat
Lembaga amil zakat ialah institusi pengelolaan zakat yang dibuat dan dikelola oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam.
Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah. Untuk sanggup dikukuhkan, forum amil zakat harus mengajukan permohonan kepada pemerintah setempat sehabis memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Berbadan hukum.
- Memiliki data muzaki dan mustahik.
- Memiliki aktivitas kerja.
- Memiliki pembukuan.
- Melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit.
Bersama Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Selain itu, kedua tubuh ini juga bertugas menunjukkan penyuluhan dan pemantauan wacana pengelolaan data dan pendistribusian zakat.
Demikianlah klarifikasi lengkap mengenai pengertian zakat, macam-macam zakat, dan ketentuan zakat dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 wacana Pengelolaan Zakat.