Potensi ancaman dari dalam negeri perlu mendapat perhatian serius. Hal itu mengingat instabilitas internal sering mengundang campur tangan pihak asing, baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif untuk kepentingan mereka. Selain itu, dibutuhkan pula sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer.
Potensi ancaman dari luar negeri di Indonesia tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan budbahasa dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, pengedaran obat terlarang, video tidak senonoh, atau aneka macam acara kebudayaan gila yang mempengaruhi Bangsa Indonesia terutama generasi muda.
Potensi ancaman dari luar negeri yaitu “penjarahan” sumber daya alam Indonesia yang tidak terkontrol sehingga sanggup merusak lingkungan. Selain itu, problem pembagian hasil eksploitasi sumber daya alam yang tidak seimbang, baik yang dilakukan secara legal maupun illegal, contohnya melalui kongkalikong pengusaha dengan pejabat pemerintah terkait sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.
Secara garis besar, ancaman dan gangguan terhadap keutuhan NKRI sanggup dikelompokkan menjadi dua, yaitu ancaman serta gangguan dari dalam negeri dan ancaman serta gangguan dari luar negeri.
Potensi ancaman dari dalam negeri
Potensi ancaman dari dalam negeri yang dihadapi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain yaitu :
- Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis menurut sentiment kesukuan atau pemberontakan akhir ketidakpuasan tempat terhadap kebijakan pemerintah pusat.
- Keresahan sosial akhir ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran hak asasi insan yang pada gilirannya sanggup menjadikan kerusuhan masa atau huru-hara.
- Upaya pergantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat usaha Bangsa Indonesia.
- Potensi konflik antarkelompok/golongan, baik akhir perbedaan pendapat dalam problem politik, maupun akhir problem sara.
- Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
Potensi ancaman dari luar negeri
Potensi ancaman Indonesia yang tiba dari luar negeri antara lain yaitu :
- Agresi, berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
- Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.
- Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah.
- Sabotase diri dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dari objek vital nasional.
- Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapat belakang layar militer.
- Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri.
- Ancaman keamanan di bahari atau udara yuridiksi nasional Indonesia yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
- Konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang sanggup membahayakan keselamatan bangsa.
Demikianlah klarifikasi mengenai potensi ancaman dari dalam dan luar negeri yang sanggup terjadi pada Indonesia. Semoga bermanfaat untuk kita semua.