Pengertian asas hukum
Pengertian asas aturan secara umum yaitu prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau mendasar dalam hukum. Asas-asas itu juga disebut titik tolak dalam pembentukan undang-undang dan interpretasi undang-undang tersebut. Oleh alasannya yaitu itu, Satjipto Raharjo menyebutnya bahwa asas aturan merupakan jantungnya peraturan hukum. Beliau menyebutnya demikian alasannya yaitu asas aturan merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa semua peraturan aturan harus sanggup dikembalikan pada asas hukumnya. Asas aturan ini disebut juga sebagai alasan lahirnya peraturan hukum.
Contoh, asas aturan apabila seseorang melaksanakan kesalahan yang merugikan orang lain, harus mengganti kerugian tersebut, norma hukumnya berbunyi : “tiap perbuatan melanggar aturan yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang alasannya yaitu salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut (Pasal 1365 KUH Perdata).
Untuk mengetahui lebih terang mengenai pengertian asas hukum, maka berikut ini yaitu beberapa pengertian asas aturan berdasarkan para mahir :
Menurut Bellefroid, asas aturan yaitu norma dasar yang dijabarkan dari aturan positif dan yang oleh ilmu aturan tidak dianggap berasal dari aturan yang lebih umum. Asas aturan itu merupakan pengendapan aturan positif dalam masyarakat.
Pengertian asas aturan berdasarkan van der Velden yaitu tipe putusan yang sanggup dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai situasi ata dipakai sebagai fatwa berperilaku. Asas aturan didasarkan atas nilai atau lebih yang memilih situasi yang bernilai yang harus direalisasi.
Definisi asas aturan berdasarkan Scholten yaitu kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang dihentikan harus ada.
Macam-macam asas hukum
Berikut ini yaitu macam-macam asas aturan berdasarkan para mahir :
Menurut Theo Hujibers, ada tiga macam asas hukum, yaitu :
- Asas-asas aturan objektif yang bersifat moral. Prinsip-prinsip itu telah ada pada para pemikir zaman klasik dan kurun pertengahan.
- Asas-asas aturan objektif yang bersifat rasional, yaitu prinsip-prinsip yang termasuk pengertian aturan dan aturan hidup bersama yang rasional.
- Asas-asas aturan subjektif yang bersifat budbahasa maupun rasional, yakni hak-hak yang ada pada insan dan yang menjadi titik tolak pembentukan hukum.
Ada dua jenis asas aturan berdasarkan Sudikno Mertokusumo, yaitu :
- Asas aturan umum ialah asas aturan yang berafiliasi dengan seluruh bidang hukum, menyerupai asas lex specialist derogate lege generale.
- Asas aturan khusus yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit menyerupai dalam bidang aturan perdata, aturan internasional, dan sebagainya. Contoh asas aturan khusus antara lain yaitu asas pacta sunt servanda, asas konsensualisme, dan lain-lain.
Berdasarkan klarifikasi di atas, jelaslah terlihat bahwa asas aturan itu bukanlah norma yang konkret, tetapi merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret, alasannya yaitu ia yaitu dasar pemikiran yang umum dan abnormal dan mendasari lahirnya setiap peraturan hukum.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian asas aturan dan macam-macam asas aturan yang dikemukakan oleh para ahli. Semoga bermanfaat untuk kita semua.