Pada abad otonomi daerah, kewenangan membuat kebijakan publik tidak hanya ada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, pemerintah tempat juga mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan publik di wilayah setempat. Oleh alasannya itu, ada dua kebijakan publik, yaitu kebijakan publik di tempat dan kebijakan publik di pusat. Pada kesempatan ini, akan dibahas mengenai pengertian kebijakan publik dan bentuk-bentuk kebijakan publik di daerah.
Pengertian kebijakan publik dan tujuan kebijakan publik
Kebijakan publik dalam kepustakaan internasional disebut dengan publik policy, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat bagi seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberikan hukuman sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan dan hukuman yang dijatuhkan di depan masyarakat oleh forum yang mempunyai kiprah menjatuhkan sanksi. Aturan atau peraturan tersebut secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik. Jadi, kebijakan publik ini sanggup kita artikan sebagai sebuah hukum. Berikut ini yakni beberapa pengertian kebijakan publik berdasarkan para jago :
Easton beropini bahwa kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa dan sah kepada seluruh anggota masyarakat. Pendapat Easton tersebut menegaskan bahwa hanya pemerintah yang mempunyai legalitas untuk berbuat sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu yang diwujudkan dalam suatu pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Meski pelibatan masyarakat dalam suatu kebijakan publik sudah tampak, posisi masyarakat hanya sebagai objek. Masyarakat hanya bersifat pasif alasannya ia hanya mendapatkan apa yang dilakukan suatu pemerintahan kepadanya.
Edward dan Sharkansky memperlihatkan pengertian kebijakan publik sebagai apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan itu berupa target atau tujuan program-program pemerintah.
Dimmock beropini bahwa kebijakan publik yakni perpaduan dan kristalisasi pendapat-pendapat dan keinginan-keinginan banyak orang dan golongan dalam masyarakat.
Berdasarkan pendapat-pendapat yang ada, sanggup diambil pengertian kebijakan publik secara umum. Pengertian kebijakan publik secara umum yakni serangkaina tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Salah satu tujuan pembuatan kebijakan publik yakni untuk membuat kehidupan masyarakat yang tertib dan damai.
Berdasarkan pendapat-pendapat ihwal pengertian kebijakan publik di atas, juga sanggup disimpulkan unsur-unsur kebijakan publik, yaitu :
- Kebijakan publik berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah.
- Kebijakan publik dinyatakan dan dilaksanakan dalam bentuk yang nyata.
- Kebijakan publik baik untuk melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu mempunyai landasan, maksud dan tujuan tertentu.
- Kebijakan publik harus senantiasa ditunjukkan bagi kepentingan seluruh warga masyarakat.
Bentuk kebijakan publik di daerah
Kebijakan publik di tempat merupakan kebijakan publik yang dibuat pemerintah daerah. Kebijakan publik tempat ini diimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah, contohnya mengenai ketertiban umum, pengenaan retribusi tempat dan pajak daerah. Peraturan tempat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Peraturan tempat provinsi, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.
- Peraturan daearah kabupaten/kota, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian kebijakan publik dan bentuk kebijakan publik di daerah. Semoga goresan pena mengenai pengertian kebijakan publik, tujuan kebijakan publik dan bentuk kebijakan publik ini sanggup bermanfaat untuk kita semua.