Pengertian perbandingan hukum
Istilah perbandingan aturan berasal dari terjemahan kata Comparative law, comparative Jurisprudence, foreign law (bahasa Inggris), Droit Compare (Perancis), Rechtsgelijking (Belanda), dan Rechverleichung atau Vergleichende Rechlehre (Jerman).
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, menjelaskan bahwa perbandingan aturan merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memberbandingkan sistem-sistem aturan yang berlaku di dalam satu atau beberapa masyarakat.
Pengertian perbandingan aturan berdasarkan Soedjono Dirdjosisworo ialah metode studi yang mempelajari perbedaan sistem aturan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Selanjutnya definisi perbandingan aturan berdasarkan Romli Atmasasmita ialah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari secara sistematis perihal aturan dari dua atau lebih sistem aturan dengan memakai metode perbandingan.
Menurut Ishak dalam bukunya berjudul “Dasar-Dasar Ilmu Hukum” (2009:232), pengertian perbandingan aturan ialah cabang ilmu pengetahuan aturan yang membandingkan dengan cara mencari perbedaan dan persamaan antara sistem aturan yang berlaku dalam satu atau beberapa negara ataupun masyarakat. Dengan demikian, ruang lingkup perbandingan aturan ialah memperbandingkan antara sistem aturan dari satu atau beberapa masyarakat, yang berkaitan dengan isi kaedah-kaedah, dasar kemasyarakatannya, serta sebab-sebabnya sehingga didapat persamaan dan juga perbedaannya.
Tujuan dan manfaat perbandingan hukum
Jika bertitik tolak pada teori aturan alam, maka tujuan perbandingan aturan ialah untuk membandingkan sistem-sistem aturan guna sanggup berbagi aturan alam itu sendiri, sehingga tampak adanya persamaan dan perbedaan. Jika bertitik tolak pada jalur orientasi yang bersifat pragmatis, maka tujuan perbandingan aturan ialah untuk mengadakan pembaruan hukum, dan tidak semata-mata melihat perbedaan dan persamaan antara dua sistem aturan atau lebih.
Tujuan perbandingan aturan berdasarkan van Apeldoorn ada yang bersifat teoritis dan ada yang bersifat praktis. Tujuan yang bersifat teoritis menjelaskan bahwa aturan sebagai tanda-tanda dunia atau universal dan oleh lantaran itu ilmu pengetahuan aturan harus sanggup memahami tanda-tanda dunia tersebut dan untuk itu kita harus memahami aturan di masa lampau dan masa sekarang. Tujuan yang bersifat simpel dari perbandingan aturan ialah alat sumbangan untuk tertib masyarakat dan pembaruan pada aturan kita sendiri dan memperlihatkan pengetahuan perihal banyak sekali peraturan dan pikiran aturan kepada pembentuk undang-undang dan hukum.
Menurut Polack, menyerupai yang dikutip R. Soeroso, tujuan perbandingan aturan ialah membantu menelusuri asal-usul perkembangan dari konsepsi aturan yang sama di seluruh dunia. Jika ditelaah lebin lanjut, maka tujuan perbandingan aturan tidak semata-mata untuk mengetahui adanya perbedaan dan persamaan daripada aturan yang dibandingkan, namun yang penting ialah untuk mengetahui sebab-sebab dan latar belakang dari pada perbedaan dan persamaan tersebut.
Adapun manfaat mempelajari perbandingan aturan ialah untuk :
- Unifikasi hukum.
- Harmonisasi hukum.
- Mencegah adanya chauvinism aturan nasional (secara negative) dan menempuh kolaborasi internasional (Secara positif).
- Memahami aturan ajaib .
- Pembaruan aturan nasional.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian perbandingan aturan serta tujuan perbandingan aturan dan manfaat perbandingan hukum. Semoga bermanfaat untuk kita semua.