Landasan aturan perumusan atau pembentukan peraturan daerah yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Undang-Undang itu dijelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengasahan atau penetapan, dan pengundangan. Berikut ini yaitu klarifikasi singkat mengenai proses perumusan dan pembentukan peraturan daerah.
Perencanaan penyusunan peraturan daerah
Perencaaan penyusunan peraturan kawasan dilakukan dalam suatu jadwal legislasi kawasan atau Prolegda. Prolegda yaitu instrument perencanaan pembentukan produk aturan kawasan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Dalam hal ini, perencanaan peraturan kawasan provinsi dilakukan oleh prolegda provinsi, sedangkan perencanaan peraturan daeah kabupaten/kota dilakukan oleh prolegda kabupaten/kota. Prolegda memuat jadwal pembentukan peraturan kawasan baik provinsi maupun kabupaten atau kota dengan judul rancangan peraturan daerah, materi yang diatur, dan keterkaitan dengan perundang-undangan lainnya
Penyusunan prolegda baik provinsi maupun kabupaten/kota didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut :
1. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Rencana pembangunan daerah.
3. Penyelenggaraan otonomi daerag dan kiprah pembantuan.
4. Aspirasi daerah.
Penyusunan peraturan daerah
Proses penyusunan peraturan kawasan provinsi dan kawasan kabupaten/kota intinya sama. Hanya saja berbeda pada pihak yang berwenang menciptakan peraturannya. Rancangan peraturan kawasan provinsi sanggup berasal dari DPRD provinsi atau gubernur. Begitu pula dengan peraturan kawasan kabupaten/kota yang sanggup berasal dari DPRD kabupaten/kota atau bupati/walikota.
Berikut ini yaitu ketentuan dalam penyusunan peraturan daerah, baik peraturan kawasan provinsi maupun peraturan daearah kabupaten/kota.
- Raperda harus disertai dengan klarifikasi atau keterangan dan atau naskah akademik. Dalam hal rancangan peraturan kawasan mengenai APBD, pencabutan peraturan daerah, perubahan peraturan kawasan yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
- Rancangan peraturan kawasan sanggup diajukan oleh anggota, komisi, adonan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislatif.
- Rancangan peraturan kawasan yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada kepala daerah.
- Raperda yang telah disiapkan oleh kepala kawasan disampaikan kepada surat pengantar kepala kawasan kepada pimpinan DPRD provinsi/kabupaten/kota.
- Apabila dalam sidang DPRD dan kepala kawasan memberikan rancangan peraturan kawasan mengenai materi yang sama, yang dibahas rancangan peraturan kawasan yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan peraturan kawasan yang disampaikan oleh kepala kawasan dipakai sebagai materi untuk dipersandingkan.
Pembahasan rancangan peraturan daerah
Pembahasan rancangan peraturan kawasan provinsi dilakukan oleh DPRD provinsi bersama gubernur. Pembahasan rancangan peraturan kawasan kabupaten/kota dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota.
Dalam hal pembahasan rancangan peraturan kawasan provinsi dan rancangan peraturan kawasan kabupaten/kota intinya sama. Pembahasan rancangan peraturan kawasan provinsi maupun raperda kawasan kabupaten/kota dilakukan melalui dua tingkat sebagai berikut :
- Tingkat pertama, yaitu pembahasan dalam rapat komisi/panitia/badan atau rapat alat kelengkapan DPRD.
- Tingkat kedua, yaitu rapat paripurna.
Rancangan peraturan kawasan sanggup ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan kepala daerah. Raperda yang dibahas hanya sanggup ditarik kembali menurut persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan kepala daerah.
Pengesahan atau penetapan peraturan daerah
Pengesahan atau penetapan peraturan kawasan dilakukan oleh kepada kawasan sesudah mendapat persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Rancangan peraturan kawasan yang sudah mendapat persetujuan bersama paling lambat tujuh hari semenjak tanggal persetujuan harus sudah disampaikan kepada kepala kawasan oleh pimpinan DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sesudah mendapat persetujuan, peraturan kawasan harus sudah ditandatangani oleh kepala daerah. Jika kepala kawasan tidak menandatanganinya dalam batas waktu paling lambat 30 hari, peraturan kawasan yang telah disetujui bersama itu tetap sah sebagai peraturan kawasan yang wajib diundangkan.
Pengundangan peraturan daerah
Peraturan kawasan provinsi atau peraturan kawasan kabupaten/kota diundangkan dalam lembaran daerah. Peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota diundangkan dalam info daerah. Pengundangan peraturan kawasan dilakukan oleh sekretaris daerah. Peraturan kawasan provinsi dan peraturan kawasan kabupaten/kota mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan kawasan yang bersangkutan.
Demikianlah klarifikasi mengenai proses penyusunan peraturan kawasan provinsi dan peraturan kawasan kabupate/kota. Dalam proses penyusunan peraturan kawasan provinsi dan kabupaten/kota tersebut, DPRD dan kepala kawasan perlu untuk melaksanakan kerja sama. Demikianlah klarifikasi mengenai proses penyusunan dan pembentukan peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Semoga bermanfaat.