Wednesday, June 19, 2019

Tugas Dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara Dan Sebagai Kepala Pemerintahan

Presiden merupakan forum direktur tingkat sentra yang berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari khususnya di pemerintahan pusat. Presiden Indonesia yaitu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. 

Sebagai kepala negara, presiden yaitu simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan direktur untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden dan wakil presiden  menjabat selama lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden memiliki dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam setiap kedudukannya, presiden memiliki kiprah dan wewenang yang berbeda-beda sebagai berikut :


 Presiden merupakan forum direktur tingkat sentra yang berfungsi untuk melaksanakan tuga Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara dan Sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara


Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara yaitu sebagai berikut :
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  2. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan jadinya negara dalam keadaan ancaman yang ditetapkan dalam undang-undang.
  4. Mengangkat duta dan konsul serta mendapatkan penempatan duta negara lain. Dalam hal ini presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  5. Memberikan pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
  6. Memberikan amnesti dan penghapusan  dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang.



Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan


Menurut Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar”. Selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan “ Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab terletak di tangan presiden”.

Hal itu berarti bahwa presiden yaitu kepala kekuasaan direktur dalam negara dan dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden. Dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut :
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD.
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melaksanakan pembahasan dan santunan persetujuan atas RUU bersama dewan perwakilan rakyat serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  4. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kepentingan yang memaksa).
  5. Menetapkan peraturan pemerintah.
  6. Mengangkat dan memberhetikan menteri-menteri.
  7. Menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
  9. Menyatakan keadaan bahaya.
  10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  12. Memberikan grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  13. Memberikan amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  14. Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  15. Meresmikan anggota Badan Pemerika Keuangan (BPK) yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Daerah.
  16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.
  17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon  yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
  18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Demikianlah pejelasan mengenai kiprah dan wewenang presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Load comments