Apa yang kau tahu perihal keanggotaan MPR, tugas dan wewenang MPR serta hak dan kewajiban MPR ? Sebelum berlakunya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR ialah forum negara pemegang kedaulatan rakyat yang atau sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi, oleh alasannya itu MPR disebut juga sebagai forum tertinggi negara. Sedangkan forum negara lainnya yang kedudukannya dibawah MPR disebut forum tinggi negara, yaitu Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga, posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinyatakan sederajat dengan forum negara lainnya. Tidak ada lagi ungkapan kekuasaan tak terbatas.
MPR juga bukan lagi sebagai satu-satunya forum yang melakukan kedaulatan rakyat. Setiap forum yang mengemban tugas-tugas politik negara dan pemerintahan (tidak termasuk kekuasaan kehakiman) ialah pelakasana kedaulatan rakyat dan harus tunduk serta bertanggung jawab kepada rakyat. Berikut ini ialah klarifikasi mengenai keanggotaan MPR, kiprah dan wewenang MPR serta hak dan kewajiban MPR.
Keanggotaan MPR
Menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum serta diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Peresmian anggota MPR sekaligus dengan pelantikan anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD yang ditetapkan satu naskah dalam keputusan presiden.
Masa bakti MPR ialah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada ketika anggota MPR yang gres mengucapkan sumpah atau janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bahu-membahu yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Tugas dan wewenang MPR
Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kiprah dan wewenang MPR sangat luas dan mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut :
- Pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
- Menetapkan undang-undang dasar.
- Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
- Memilih presiden dan wakil presiden.
- Memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang dasar.
Tugas dan wewenang MPR pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 berbeda dengan sebelum adanya amandemen. Beberapa kiprah dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut ialah :
- Mengubah dan memutuskan undang-undang dasar.
- Menetapkan presiden dan wakil presiden menurut hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR.
- Memutuskan usul dewan perwakilan rakyat menurut putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya sehabis presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menunjukkan penjelasan dalam sidang paripurna MPR.
- Melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak sanggup melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosogan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya hingga habis masa jabatannya.
- Menetapkan peraturan tata tertib dank ode etik MPR.
Hak dan kewajiban MPR
Dalam melakukan kiprah dan kewenangan MPR ibarat yang disebutkan di atas, MPR mempunyai hak-hak dan kewajiban sebagai berikut :
- Mengajukan usul perubahan undang-undang dasar.
- Menentukan perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
- Memilih dan dipilih.
- Membela diri.
- Memiliki hak imunitas atau disebut juga hak kekebalan aturan anggota MPR, yaitu hak untuk tidak sanggup dituntut di muka pengadilan alasannya pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Protokoler ialah hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau program resmi maupun dalam melakukan tugasnya.
- Keuangan dan administratif.
Tata cara penggunaan hak-hak di atas diatur dalam peraturan tata tertib MPR. MPR selain mempunyai hak-hak di atas, juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Salah satu kewajiban MPR tersebut ialah melakukan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah. MPR juga harus selalu mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
MPR bersidang setidaknya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Sidang itu disebut dengan sidang umum. Namun, MPR sanggup pula bersidang lebih dari satu kali dalam lima tahun. Sidang tersebut dilakukan apabila terjadi situasi-situasi yang mengharuskan sidang MPR. Sidang tersebut dinamakan sidang istimewa.
Demikianlah klarifikasi mengenai keanggotaan MPR, tugas dan wewenang MPR serta hak dan kewajiban MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. Semoga bermanfaat untuk kita semua.