Asas otonomi daerah yaitu dasar yang dipakai oleh pemerintah pusat dalam memperlihatkan wewenang kepada pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, ada 3 asas otonomi daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas kiprah pembantuan. Berikut ini yaitu klarifikasi mengenai asas-asas otonomi daerah tersebut.
Asas desentralisasi
Asas desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kawasan otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.
Ada beberapa tujuan diterapkannya asas desentralisasi dalam pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan diterapkannya asas desentralisasi antara lain :
- Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
- Sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di daerah.
- Dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi sosial.
- Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
- Guna memperlihatkan peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
- Sebagai wahana yang diharapkan untuk memperlihatkan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
- Sebagai sarana yang diharapkan untuk mempercepat pembangunan daerah.
- Guna mewujudkan pemerintahan kawasan yang higienis dan terpelihara.
Ada beberapa kelebihan diterapkannya asas desentralisasi dalam pelaksanaan otonomi daerah. Kelebihan-kelebihan tersebut antara lain :
- Mengurai bertumpuknya pekerjaan di pemerintahan pusat.
- Dalam menghadapi dilema yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, kawasan tidak perlu menunggu intruksi dari pemerintah pusat.
- Dapat mengurangi birokrasi dalam arti jelek alasannya setiap keputusa sanggup segera dilaksanakan.
- Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
- Dapat memperlihatkan kepuasan bagi kawasan alasannya sifatnya lebih langsung.
Menurut Cheema dan Rondinelli, desentralisasi sanggup dibedakan menjadi empat tipe, yaitu :
- Desentralisasi politik, bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara aktual dalam masyarakat.
- Desentralisasi administrasi, mempunyai 3 bentuk bab utama, yaitu dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi. Desentralisasi manajemen bertujuan semoga penyelenggaraan pemerintahan sanggup berjalan secara efektif dan efisien.
- Desentralisasi fiskal, bertujuan memberi kesempatan kepada kawasan untuk menggali banyak sekali sumber daya.
- Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk memberi tanggung jawab yang berkaitan dengan sektor publik dan sektor privat.
Asas dekonsentrasi
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Pemerintah pusat mempunyai banyak aktivitas yang dipegang sendiri, menyerupai politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, ideologi negara, kebijakan dalam negeri, peradilan, dan perdagangan.
Tujuan diterapkannya asas dekonsentrasi dalam pelaksanaan otonomi kawasan secara garis besar sama dengan tujuan dilaksanakannya asas desentralisasi. Ada beberapa kelebihan dari diterapkannya asas dekonsentrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah. Contoh kelebihan asas dekonsentrasi antara lain :
- Secara politis, eksistensi dekonsentrasi sanggup mengurangi keluhan-keluhan dan protes-prote kawasan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
- Secara ekonomis, asas dekonsentrasi sanggup membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui ajaran warta yang intensif yang disampaikan dari kawasan ke pusat.
- Dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara eksklusif antara pemerintah dengan yang diperintah atau rakyat.
- Kehadiran perangkat dekonsentrasi di kawasan sanggup mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi.
- Dekonsentrasi sanggup menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional.
Asas kiprah pembantuan
Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kawasan dan desa serya dari kawasan ke desa untuk melakukan kiprah tertentu. Tugas tersebut disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Dalam asas kiprah pembantuan, perumusan kebijakan, perencanaan, dan pembiayaan dilakukan oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, pelaksaaannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Oleh alasannya sifatnya membantu, pemeritah kawasan harus melapor dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat.
Tujuan diberikannya kiprah pembantuan antara lain :
- Lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
- Memperlancar pelaksanaan kiprah dan penyelesaian permasalahan serta membantu berbagi pembanguan kawasan dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.
Demikianlah klarifikasi mengenai asas-asas otonomi kawasan yang mencakup asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas kiprah pembantuan. Semoga bermanfaat.