Dasar aturan otonomi daerah
Dasar aturan pelaksanaan otonomi daerah ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah. Dasar aturan otonomi daerah sanggup kita pahami lebih lanjut sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar 1945
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan otonomi tempat ditegaskan dalam Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, serta Pasal 18B ayat 1 dan 2. Berikut ini ialah suara pasal yang merupakan dasar aturan otonomi tempat dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut :
- Pasal 18 ayat 1 berbunyi “ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
- Pasal 18 ayat 2 berbunyi “ Pemerintahan tempat provinsi, tempat kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan.”
- Pasal 18 Ayat 3 berbunyi “ Pemerintahan tempat provinsi, tempat kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”
- Pasal 18 ayat 4 berbunyi “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.”
- Pasal 18 ayat 5 berbunyi “ Pemerintah tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.”
- Pasal 18 ayat 6 berbunyi “ Pemerintahan tempat berhak memutuskan peraturan tempat dan peraturan-peraturan lain untuk melakukan otonomi dan kiprah pembantuan.”
- Pasal 18 ayat 7 berbunyi “Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan tempat diatur dalam undang-undang.”
- Pasal 18A ayat 1 berbunyi “Hubungan wewenang antara pemerintah sentra dan pemerintah tempat provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.”
- Pasal 18A ayat 2 berbunyi “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah sentra dan pemerintahan tempat diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
- Pasal 18B ayat 1 berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuansatuan pemerintahan tempat yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.”
- Pasal 18B ayat 2 berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat aturan adab serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah
Pelaksanaan otonomi tempat merupakan amanat yang diberikan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibuat khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. Saat ini undang-undang khusus yang mengatur wacana pemeritahan tempat ialah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan antara lain definisi otonomi tempat dan tempat otonom, sebagai berikut :
Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa “ otonomi tempat ialah hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentinga masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 1 ayat 6 menyatakan bahwa “ tempat otonom, selanjutnya disebut tempat ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakay setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syarat Pembentukan Otonomi Daerah
Syarat pembentukan otonomi tempat ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 hingga 5. Pada dasarnya ada 3 syarat pembentukan otonomi daerah, yaitu :
- Syarat administratif berupa persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang. Contohnya syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta menerima rekomendasi menteri dalam negeri.
- Syarat teknis, berupa kemampuan tempat yang meliputi kemampuan bidang ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kepedudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Dengan adanya kemampuan yang memadai, dibutuhkan jalannya pemerintahan tidak tersendat-sendat dan pembangunan sanggup berjalan dengan baik.
- Syarat fisik, berupa persyaratan membentuk tempat otonom dengan ketentuan paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, serta adanya lokasi calon ibu kota, sarana, dan pra sarana pemerintahan. Syarat fisik ini terkait dengan luas wilayah daerah. Pentingnya ditetapkan syarat luas tempat otonom biar keamanan dan stabilitas serta pengawasan dari pemerintah tempat sanggup dijalankan dengan baik.
Selain ketiga syarat pembentukan otonomi tempat di atas, masih dimungkinkan adanya syarat lain. Syarat lain ini merupakan segala sesuatu yang memungkinkan tempat untuk sanggup melakukan pembangunan dan training kestbilan politik serta persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi tempat yang konkret dan bertanggung jawab.
Demikianlah klarifikasi singkat mengenai dasar aturan otonomi daerah dan syarat pembentukan otonomi daerah. Semoga bermanfaat untuk kita semua.