Pengertian pajak
Pengertian pajak berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia yang telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 menyatakan bahwa pajak ialah iuran wajib yang wajib dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma aturan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Ciri-ciri pajak antara lain sebagai berikut :
• Balas jasanya tidak diterima secara langsung
• Diperlukan guna membiayai kepentingan umum
• Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
• Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma dan aturan hukum
• Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak
Selain pajak, ada juga pungutan lain yang disebut retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang memakai kemudahan yang disediakan negara. Perihal retribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Perbedaan pajak dan retribusi antara lain ialah :
- Pemungutan pajak sanggup dipaksakan dan sanggup dikenai hukuman bagi mereka yang tidak membayar, sedangkan retribusi pemungutannya hanya sanggup dipaksakan bagi mereka yang memakai kemudahan negara.
- Di dalam pajak, masyarakat tidak menerima balas jasa pribadi atas pungutan yang dibayarnya. Sedangkan di dalam retribusi masyarakat mendapatkan jasa secara pribadi atas pungutan yang dibayarnya.
- Pajak dipungut oleh pemerintah pusat, sedangkan retribusi hanya dipungut oleh pemerintah daerah.
- Setiap warga negara yang memenuhi syarat sesuai dengan ketetapan peraturan merupakan objek pajak. Sedangkan objek retribusi hanya dikenakan bagi mereka yang memakai kemudahan negara.
Jenis-jenis pajak
Berbagai jenis pajak berdasarkan dasar penggolongan antara lain sebagai berikut :
Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut pajak dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara contohnya ialah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, cukai, pajak penjualan barang mewah, dan lain-lain. Sedangkan pajak kawasan contohnya retribusi pakir, pajak tontonan, pajak reklame, dan retribusi terminal.
Jenis pajak berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi pajak objektif dan pajak subjektif. Pajak objektif contohnya ialah pajak penghasilan, sedangkan pajak subjektif contohnya pajak bumi bangunan, pajak penjualan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah.
Jenis-jenis pajak berdasarkan pihak yang menangung pajak terbagi atas dua, yaitu pajak pribadi dan pajak tidak langsung. Pajak pribadi contohnya pajak penghasilan dan pajak bumu bangunan. Sedangkan pajak tidak pribadi contohnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, bea materai, cukai, dan pajak penjualan barang mewah.
Unsur-unsur pajak
Unsur-unsur pajak mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Subjek pajak atau wajib pajak, biasanya harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
2. Objek pajak, contohnya gaji, honorarium, bunga, komisi, dan lain-lain.
3. Tariff pajak.
Tariff pajak ialah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakan dengan presentase.
Menurut besar kecilnya pajak yang harus dibayar, tarif pajak dihitung dengan sistem sebagai berikut :
1. Degresif di mana tarif pajak semakin rendah kalau objek pajaknya bertambah.
2. Progresif di mana tarif pajak yang presentasenya semakin besar kalau objek pajak bertambah.
3. Proporsional di mana tarif pajak yang presentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak.
Tarif pajak penghasilan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1. Wajib pajak penghasilan untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk perjuangan tetap.
2. Wajib pajak penghasilan untuk wajib pajak pribadi dalam negeri.
Fungsi pajak
Secara umum pajak mempunyai empat peranan atau fungsi dalam pembangunan, yaitu sebagai berikut :
1. Sebagai sumber pendapatan negara
2. Sebagai alat pemerataan ekonomi
3. Sebagai pengatur aktivitas ekonomi
4. Sebagai alat stabilitas perekonomian
Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur aktivitas ekonomi melalui pajak sanggup dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang gres berdiri dan industri kecil, untuk meningkatkan kemampuan untuk memperluas perjuangan dan menyerap tenaga kerja.
- Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
- Melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial sejalan dengan jalan pemerataan pendapatan.
Pajak yang ditanggung keluarga
Secara umum, pajak yang harus ditanggung keluarga ialah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan ialah pajak yang dikenakan pada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya. Dasar pungutan pajak penghasilan ialah UU Nomor 17 Tahun 2000 yang berisi wacana seubjek pajak, objek pajak, penghasilan kena pajak, dan tarif pajak. Subjek pajak penghasilan ialah orang atau tubuh yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan.
Subjek pajak penghasilan mencakup :
- Orang pribadi atau warisan yang belum dibagi.
- Badan perjuangan ibarat Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, BUMN, Koperasi, Yayasan, dan lain-lain.
- Bentuk perjuangan tetap, yaitu tempat menjalankan perjuangan secara teratur yang didirikan oleh badan/ perusahaan di luar negeri.
Objek pajak penghasilan ialah setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak. Misalnya gaji, honorarium, komisi, bonus, bunga, pension, hadiah dari undian, keuntungan usaha. Penghasilan kena pajak ialah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dasar pungutan pajak bumi dan bangunan ialah UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan ialah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
Subjek pajak bumi dan bangunan ialah orang atau pribadi atau tubuh yang secara kasatmata mempunyai hak kepemilikan atas tanah dan bangunan serta memperoleh manfaat dari bumi dan bangunan yang dimilikinya tersebut. Objek pajak PBB ialah bumi dan bangunan. Yang termasuk bumi ialah kebun, pekarangan, dan sawah. Sedangkan yang termasuk bangunan ialah rumah, bak renang, galangan kapal, kilang minyak, jalan tol, pagar mewah, dan jalan lingkungan.
Bagi wajib pajak yang lalai membayar pajak akan dikenai hukuman aturan sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya ialah denda yang besarnya telah diatur sesuai ketentuan, hingga pada eksekusi kurungan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Demikian klarifikasi mengenai pengetian pajak, jenis pajak, unsur pajak, fungsi pajak, serta pajak yang ditanggung keluarga.