Friday, August 23, 2019

Pengertian Cv, Pendirian Cv, Organisasi Cv, Serta Kelebihan Dan Kekurangan Cv (Commanditaire Vennootschap)

Pengertian CV  (Commanditaire Vennootschap)


Pengertian CV atau komplotan komanditer ibarat yang terkandung dalam KItab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu suatu bentuk perjanjian kolaborasi untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayan pribadinya dengan orang-orang yang memperlihatkan pemberian yang tidak bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab sebatas pada kekayaan yang diikutsertakan pada perusahaan tersebut.

Definisi CV  (Commanditaire Vennootschap) berdasarkan I.G. Rai Widjaja yaitu suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider degan satu atau dua orang sebagai pelepas uang.

Dari dua pengertian CV di atas, ada beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi wacana CV, yaitu :
  • Adanya perjanjian kolaborasi antara beberapa orang.
  • Terdapat orang-orang yang bersedia memimpin dan bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan yang disebut sekutu aktif.
  • Dan orang-orang yang bersedia memberkan dananya serta tidak memimpin perusahaan yang disebut sekutu diam.
  • Masing-masing anggota mempunyai tanggung jawab. Tanggung jawab sekutu aktif sangat besar hingga pada kekayaan pribadinya, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya terbatas pada jumlah dana yang diserahkan saja.



Pendirian CV  (Commanditaire Vennootschap)


Tata cara pendirian CV tidaklah rumit, bahkan sanggup dilakukan secara verbal saja antara pihak-pihak terkait. Akan tetapi, sebaiknya dilakukan secara tertulis dengan sertifikat notaris dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan kedudukan CV tersebut. Dalam praktek penyelenggaraan perusahaan di Indonesia, pada umumnya orang beropini bahwa komplotan komanditer atau CV  (Commanditaire Vennootschap) bukanlah merupakan tubuh hukum.



atau komplotan komanditer ibarat yang terkandung dalam KItab Undang Pengertian CV, Pendirian CV, Organisasi CV, serta Kelebihan dan Kekurangan CV (Commanditaire Vennootschap)


Organisasi CV  (Commanditaire Vennootschap)


Menurut Sukanto Reksohadiprojo, anggota CV  (Commanditaire Vennootschap) dibedakan menjadi sekutu umum, sekutu terbatas, sekutu diam, dan senior  serta ingusan partner.

Sekutu umum (general partner), yaitu sekutu yang mempunyai modal tidak terbatas dan sangat aktif dalam administrasi perusahaan.

Sekutu terbatas (limited partner), yaitu sekutu yang tanggung jawabnya terbatas dan bersedia memimpin perusahaan.

Sekutu membisu terdiri atas :
  • Silent partner, yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal saja sehingga tidak mempunyai kekuasaan dalam manajemen.
  • Secret partner, yaitu anggota yang tidak memperlihatkan identitasnya sehingga tidak dikenal umum tetapi berperan serta aktif dalam administrasi perusahaan.
  • Dormant atau sleeping partner, yaitu sekutu yang tidak dikenal umum dan tidak berperan serta aktif dalam administrasi perusahaan.
  • Nominal partner, yaitu anggota yang tidak lagi mempunyai impian dalam perusahaan ataupun terhadap keuntungan yang diperoleh, akan tetapi perbuatannya menjadikan anggota lain turut bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban perusahaan pada pihak lain.

Sekutu senior yaitu anggota yang telah usang bergabung dalam tubuh perjuangan dengan modal yang cukup banyak. Sedangkan sekutu ingusan yaitu anggota yang belum usang bergabung dalam tubuh perjuangan tersebut.

Menurut Johanes Ibrahim wacana organisasi CV, berdasarkan Pasal 19 KUH Dagang, terdapat karakteristik khas dari CV, yaitu :

Sekutu aktif atau sekutu komplementer, yaitu satu orang atau lebih secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk keseluruhannya. Atau dengan kata lain sekutu aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas terhadap tubuh usaha. Tugas sekutu aktif atau sekutu komplementer yaitu :
  • Memimpin administrasi CV.
  • Berhubungan aturan dengan pihak ke tiga.
  • Mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hingga pada kekayaan pribadi untuk kepentingan CV.


Sekutu membisu atau sekutu komanditer yaitu satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. Dapat juga didefinisikan bahwa sekutu membisu yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal dan tidak bersedia memimpin perusahaan. Peran sekutu komanditer dalam CV yaitu :
  • Harus bersedia menyetorkan uang, benda ataupun tenaga kepada CV ibarat yang sudah disanggupkan.
  • Mempunyai hak untuk mendapatkan laba.
  • Mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas sesuai dengan modal yang sudah disanggupkan.
  • Dilarang ikut campur tangan dalam kiprah sekutu komplementer dan sekutu aktif (Pasal 20 KUH Dagang)



Kelebihan CV  (Commanditaire Vennootschap)


Kelebihan CV dibandingkan tubuh perjuangan lainnya yaitu :
  • Pendirian CV tidak sulit, bahkan hanya dengan pernyataan verbal antara para pihak. Namun sebaiknya memakai sertifikat tertulis dari notaris semoga tidak terjadi kesalahpahaman di lalu hari.
  • Jumlah modal yang terkumpul lebih banyak dikarenakan adanya beberapa orang yang berperan sebagai sekutu pasif.
  • Dengan alat pembuktian yang kuat, maka CV sanggup memperoleh kredit dengan gampang dari bank.
  • CV mempunyai administrasi yang sederhana.
  • Dengan adanya modal besar yang memadai maka kesempatan ekspansi perjuangan lebih besar.
  • Terdapatnya dua sumber daya yaitu modal dan manajerial sehingga kelangsungan perjuangan lebih terjamin.
  • CV hanya dikenakan pajak satu kali, yaitu pajak keuntungan tubuh usaha. Sedangkan untuk pembagian keuntungan tidak dikenai pajak lagi.



Kekurangan CV  (Commanditaire Vennootschap)


Kekuranga CV  (Commanditaire Vennootschap) antara lain yaitu :
  • Adanya tanggung jawab tidak terbatas pada sekutu aktif hingga pada kekayaan milik pribadinya. Bayangkan jikalau CV mengalami kerugian, maka sekutu aktif sanggup tekor dan nombok.
  • Kelangsungan hidup CV tidak menentu apabila salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal dunia. Sekutu dalam CV tidak sanggup digantikan oleh orang lain.
  • Dalam CV sulit untuk menarik modal yang telah disetorkan berdasarkan perjanjian yang telah dilakukan pada awal pendirian CV.
  • CV tidak mengeluakan saham sehingga tidak sanggup mengumpulkan modal besar ibarat halnya Perseroan Terbatas (PT).

Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian CV  (Commanditaire Vennootschap), pendirian CV (Commanditaire Vennootschap), organisasi CV  (Commanditaire Vennootschap), serta kelebihan dan kekurangan  CV (Commanditaire Vennootschap).

Load comments