Saturday, August 31, 2019

Pengertian Kodifikasi Aturan Dan Unifikasi Hukum

Pengertian kodifikasi aturan secara umum yaitu suatu langkah pengkitaban aturan atau penulisan aturan ke dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Beberapa pola aturan yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:
  • Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  • Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  • Hukum program pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Maksud dan tujuan dilakukannya kodifikasi aturan yaitu :
  1. Untuk lebih menjamin kepastian aturan di mana suatu aturan tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
  2. Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau mempunyai dan mempelajarinya.
  3. Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap aturan yang bersangkutan.
  4. Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
  5. Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta aturan mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih gampang untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.

Unifikasi hukum yaitu suatu langkah penyeragaman aturan atau penyatuan suatu aturan untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai aturan nasional di negara tersebut. 

Beberapa pola aturan yang telah diunifikasikan antara lain :
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 perihal Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan.
  3. Berbagai undang-undang lainnya ibarat contohnya Undang-Undang Anti Korupsi, Undang-Undang Anti Subversi, Undang-Undang Narkotika dan sebagainya, yang mana kesemua undang-undang ini berlaku tanpa terkecuali di seluruh wilayah Indonesia bagi seluruh Bangsa Indonesia.

Maksud dan tujuan dilakukannya unifikasi aturan yaitu :
  1. Untuk lebih menjamin kepastian aturan dalam arti kepastian berlakunya suatu aturan bagi seluruh masyarakat di negara yang bersangkutan, mengingat aturan itu telah diseragamkan berlakunya bagi semua orang di negara tersebut, tanpa adanya lagi pembedaan berdasarkan suku, golongan, agama atau faktor lainnya.
  2. Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengetahui dan menaatinya.
  3. Sedapat mungkin mencegah kesimpangsiuran pengetahuan dan pengertian masyarakat perihal aturan yang berlaku bagi diri tiap-tiap warga untuk ditaatinya
  4. Sedapat mungkin mencegah aneka macam penyelewengan aturan baik yang tidak disengaja maupun yang disengaja yang umumnya beralasan pada kesalahpahaman perihal aturan yang berlaku, mengingat memang begitu banyaknya aturan yang berbeda-beda cara pengaturannya kalau aturan itu belum diunifikasi.
  5. Sedapat mungkin mencegah keadaan berlarut-larut dari tidak mengertinya atau belum mengertinya  banyak warga masyarakat mengenai aturan mana yang berlaku bagi dirinya, kalau seandainya aturan itu belum diunifikasikan.


Antara kodifikasi aturan dan unifikasi aturan mempunyai kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :
Kemungkinan pertama, aturan itu telah dikodifikasikan dan juga diunifikasikan, contohnya :
  • Hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Hukum dagang dalam KItab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  • Hukum program pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kemungkinan kedua, aturan itu telah dikodifikasikan tetapi belum diunifikasikan, contohnya yaitu aturan perdata yang meskipun telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), namun isinya masih tetap membeda-bedakan bagi masyarakat berdasarkan golongannya. Akibatnya isi putusannya masih tetap bersifat realistis.

Kemungkinan ketiga, aturan itu telah diunifikasi tetapi belum dikodifikasikan. Contoh :
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 perihal Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  • Undang-Undang Anti Sub versi.
  • Undang-Undang anti Korupsi dan sebagainya.


 aturan secara umum yaitu suatu langkah pengkitaban aturan atau penulisan aturan ke dalam su Pengertian Kodifikasi Hukum dan Unifikasi Hukum


Demikianlah klarifikasi mengenai kodifikasi aturan dan unifikasi hukum. Semoga goresan pena ini sanggup bermanfaat.

Load comments