Pengertian koperasi sekolah
Salah satu jenis koperasi ialah koperasi sekolah. Koperasi sekolah intinya sama saja dengan koperasi biasa pada umumnya. Hanya saja pembentukan koperasi sekolah dimaksudkan untuk menumbuhkan jiwa koperasi atau kolaborasi di antara para siswa yang di kemudian hari diharapkan mereka akan melanjutkan pembangunan bangsa Indonesia.
Koperasi sekolah memungkinkan para siswa menerapkan ilmu ekonomi yang mereka terima di sekolah sehingga merka sanggup mengetahui terapa ilmu ekonomi di dunia nyata, bukan hanya sekedar teori ekonomi.
Pengertian koperasi sekolah menurut Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri No. 331/M/SK/10/1984, No. 126/M/KPTS/X/SK/10/1984, No. 0477/M/1984 dan No. 72/1984 ialah koperasi yang mempunya anggota siswa Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, dan Lembaga kependidikan swasta maupun negeri di luar yang disebutkan di atas.
Tujuan koperasi sekolah
Adapun beberapa tujuan koperasi sekolah yaitu sebagai berikut :
- Berusaha untuk menawarkan pendidikan keorganisasian, rasa gotong royong, toleransi dan setia mitra kepada para siswa.
- Menumbuhkan kecintaan terhadap sekolah mereka.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan siswa melalui koperasi.
- Mengembangkan rasa tanggung jawab dan disiplin siswa dalam kehidupan bermasyarakat.
- Menjaga semoga anggota koperasi dalam hal anak didik, tumbuh rasa saling pengertian.
- Mengembangkan dan melatih siswa dalam berdemokrasi, mengeluarkan pendapat dan merasa sederajat dengan anggota koperasi lainnya.
- Koperasi sekolah sanggup menjadi wahana siswa untuk berguru dan bekerja. Dengan adanya koperasi sekolah, kebutuhan peralatan sekolah tersedia dan gampang didapatkan.
Ciri koperasi sekolah
Adapun ciri-ciri koperasi sekolah yaitu sebagai berikut :
- Pendiriannya menurut surat keputusan bersama departemen terkait.
- Koperasi sekolah tidak berbadan aturan meskipun menerima akreditasi dari pemerintah.
- Jangka waktu menjadi anggota terbatas yaitu hanya hingga lulus dari sekolah yang bersangkutan.
- Adanya koperasi sekolah dihentikan menghambat jalannya aktivitas berguru mengajar anak didik.
- Koperasi sekolah beranggotakan murid dan pengurus apabila dipandang perlu juga dari murid.
Usaha koperasi sekolah
Pada umumnya aktivitas perjuangan koperasi sekolah ialah menjual barang dan jasa yang berkaitan dengan sarana berguru mengajar di sekolah, yaitu :
- Semua barang yang menjadi kebutuhan aktivitas belajar, menyerupai buku, pulpen, pensil, dan lain-lain.
- Makanan dan minuman yang dibutuhkan oleh siswa maupun karyawan sekolah yang harganya lebih terjangkau dari pada harga barang di kantin.
- Jasa simpan pinjam untuk siswa yang mengalami problem keuangan.
Perangkat organisasi koperasi sekolah
Sama halnya dengan koperasi lainnya, perangkat organisasi koperasi sekolah juga terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi sekolah, dan pengawas koperasi sekolah.
Seperti koperasi pada umumnya, rapat anggota memegang kekuasaan yang tertinggi pada koperasi sekolah. Beberapa hal yang ditetapkan dalam rapat anggota koperasi sekolah ialah :
- Menetapkan anggaran dasar.
- Menetapkan akal umum di bidang organisasi, manajemen, dan perjuangan koperasi.
- Menetapkan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi sekolah.
- Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi sekolah beserta ratifikasi laporan keuangan.
- Menetapkan ratifikasi pertanggungjawaban pengurus dalam melakukan tugasnya.
- Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
- Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi sekolah.
Tugas pengurus koperasi sekolah sama dengan pengurus koperasi pada umumnya, yaitu :
- Mengelola koperasi sekolah dan usahanya.
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapata dan belanja koperasi sekolah.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertaggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Memeliha daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi sekolah mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian yaitu :
- Mewakili koperasi sekolah di dalam dan di luar koperasi.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota gres serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sekolah sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Adapun kiprah pengawas koperasi sekolah yaitu sebagai berikut :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akal dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis wacana hasil pengawasannya.
Sedangkan wewenang pengawas koperasi sekolah yaitu :
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi sekolah.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian koperasi sekolah, kiprah koperasi sekolah, ciri koperasi sekolah, perjuangan koperasi sekolah dan perangkat organisasi koperasi sekolah. Semoga bermanfaat.