Otonomi kawasan mempunyai pengertian yang sangat luas. Pengertian otonomi kawasan dapat dipahami berdasarkan asal kata, sudut pandang, sumber hukum, dan pendapat dari para mahir atau ilmuwan. Berikut ini ialah beberapa definisi otonomi daerah.
Secara etimologi, otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata auto yang berarti sendiri dan nomos yang berarti hukum. Otonomi berarti aturan sendiri. Dalam pengertian ini otonomi kawasan berarti aturan yang mengatur wilayahnya sendiri. Otonomi sanggup digolongkan menjadi otonomi dalam arti luas dan otonomi dalam arti sempit.
Otonomi dalam arti sempit sanggup berarti mandiri, sedangkan otonomi dalam arti luas sanggup berarti berdaya. Dengan demikian, otonomi kawasan berarti kemandirian suatu kawasan dalam kaitan dengan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan wilayahnya sendiri.
Salah satu pengertian otonomi daerah sanggup kita ambil dari sumber aturan perihal pelaksanaan otonomi daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, otonomi kawasan ialah hak, wewenang, dan kewajiban daearah otonom untung mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian otonomi daerah juga sanggup kita lihat melalui pendapat para ahli.
Bagir Manan beropini bahwa otonomi kawasan mengandung arti kemadirian untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Lebih terperinci, definisi otonomi kawasan berdasarkan dia ialah kebebasan dan kemandirian satuan pemerintahan lebih rendah untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahan.
Syarif saleh beropini bahwa otonomi kawasan ialah hak mengatur dan memerintah kawasan sendiri. Hak tersebut didapat dari pemerintah pusat.
Sementara pengertian otonomi kawasan berdasarkan Sugeng Istianto beropini bahwa otonomi kawasan sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Otonomi kawasan juga sanggup dilihat dari banyak sekali sudut pandang sebagai berikut :
Otonomi kawasan dari sudut pandang politik merupakan wujuda dari ratifikasi pemerintah sentra terhadap eksistensi kawasan dan wujud akidah pemerintah sentra kepada daearah. Pengakuan sentra terhadap eksistensi kawasan serta akidah dengan memperlihatkan kewenangan yang luas kepada daearh akan membuat relasi yang serasi antara sentra dan daerah.
Otonomi kawasan dari sudut pandang ekonomi merupakan bentuk pertolongan kesempatan kepada pemerintah kawasan untuk meberdayakan kapasitas kawasan guna membuatkan dan meningkatkan perekonomiannya.
Otonomi kawasan dari sudut pandang aturan merupakan bentuk pemberdayaan dalam arti pertolongan keleluasaan dan kewenangan kepada pemerintah kawasan untuk berprakarsa dan mengambil keputusan sendiri.
Otonomi kawasan dari sudut pandang sosial budaya merupakan ratifikasi terhadap keanekaragaman kawasan baik itu suku bangsa, agama, nilai-nilai sosial dan budaya, serta potensi lainnya yang terkadung di daerah.
Dari banyak sekali pendapat perihal pengertian otonomi daerah, sanggup kita pahami bahwa otonomi kawasan sangat penting untuk memperlihatkan kesempatan kepada pemerintah kawasan mengelola dan mengoptimalkan sumber daya kawasan berdasarkan inisiatif sendiri. Dalam hal ini pemerintahan kawasan diberikan kebebasan untuk berinisiatif yang merupakan suatu dasar pertolongan otonomi kawasan alasannya ialah dasar pertolongan otonomi kawasan ialah berbuat sesuai kebutuhan kawasan setempat.