Secara garis besar, Prof. Dr. Bagir Manan dalam bukunya berjudul “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia” (2001), membagi pemikiran HAM dalam dua periode, yaitu periode kemerdekaan (1908-1956) dan periode setelah kemerdekaan.
Perkembangan pemikiran perihal HAM di Indonesia periode sebelum kemerdekaan
Perkembangan pemikiran perihal Hak Asasi Manusia (HAM) pada periode sebelum kemerdekaan sanggup dijumpai pada organisasi-organisasi pergerakan nasional sebagai berikut :
- Budi Utomo, pemikirannya yaitu hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
- Perhimpunan Indonesia mempunyai pemikiran yaitu hak untuk memilih nasib sendiri (the right of self determination).
- Serekat Islam mempunyai pemikiran mengenai hak untuk penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial.
- Partai Komunis Indonesia yang mempunyai pemikiran mengenai hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi.
- Indische Partij yang pemikiranny yaitu hak untuk mendapat perlakuan yang sama.
- Partai Nasional Indonesia yang pemikirannya yaitu hak untuk memperoleh kemerdekaan.
- Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia yang pemikirannya antara lain hak untuk memilih nasib sendiri, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum, dan hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara.
Perkembangan pemikiran perihal HAM di Indonesia pada periode setelah kemerdekaan
Periode 1945-1950
Pemikiran hak asasi insan (HAM) pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai :
- Hak untuk merdeka (Self determination)
- Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan
- Hak kebebasan untuk memberikan pendapat terutama di parlemen
Sebagai implementsi pemikiran HAM di atas, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 November 1945 perihal Partai Politik dengan tujuan untuk mengatur segala fatwa yang ada di dalam masyarakat dan pemerintah berharap partai tersebut telah terbentuk sebelum pemilu dewan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946.
Periode 1950-1959
Pemikiran HAM pada periode ini lebih menekankan pada semangat kebebasan demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu. Implementasi pemikiran hak asasi insan pada periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya forum demokrasi yang antara lain :
- Partai politik dengan bermacam-macam ideologinya
- Kebebasan pers yang bersifat liberal
- Pemilu dengan sistem multipartai
- Parlemen sebagai forum control pemerintah
- Wacana pemikiran hak asasi insan yang aman alasannya pemerintah memberi kebebasan
Periode 1959-1966
Pada periode ini pemikiran hak asasi insan (HAM) tidak mendapat ruang kebebsan dari pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melaksanakan pemasungan HAM, yaitu hak sipil, menyerupai hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran dengan tulisan.
Sikap pemerintah yang bersifat restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara. Salah satu penyebabnya yaitu alasannya periode ini sistem pemerintahan parlementer bermetamorfosis sistem demokrasi terpimpin.
Periode 1966-1998
Dalam periode ini pemikiran HAM di Indonesia sanggup dilihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda. Kurun waktu yang pertama tahun 1967 (awal pemerintahan Presiden Soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar insan yang ditandai dengan adanya hak uji material (judicial review) yang diberikan kepada Mahkamah Agung.
Kedua, kurun waktu 1970-1980, pemerintah melaksanakan pemasungan HAM dengan perilaku defensive (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk aturan yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM. Alasan pemerintah yaitu bahwa hak asasi insan merupakan produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
Ketiga, kurun waktu 1990-an, pemikiran perihal Hak asasi insan (HAM) tidak lagi hanya bersifat wacana saja, melainkan sudah dibuat forum penegakan HAM, menyerupai Komnas HAM berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993. Selain itu, pemerintah memperlihatkan kebebasan yang sangat besar berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 amandemen, Piagam PBB, dan Piagam Mukadimah.
Periode 1998-sekarang
Pada periode ini, hak asasi insan di Indonesia mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia. Artinya, pemerintah memberi pemberian yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, aturan dan pemerintahan.
Demikianlah klarifikasi mengenai perkembangan pemikiran perihal hak asasi insan di Indonesia. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.