Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, PT ialah tubuh aturan yang didirikan berdasarkan perjanjian melaksanakan aktivitas perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan definisi PT tersebut, sanggup disimpulkan bahwa PT merupakan suatu tubuh hukum, melaksanakan aktivitas usaha, didirikan oleh beberapa orang, dan modalnya terbagi dalam bentuk saham.
Pengertian PT berdasarkan Sukanto Reksohadiprojo ialah suatu kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh aturan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Dari beberapa pengertian perseroan terbatas di atas, maka sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut :
- Perseroan Terbatas berbadan hukum.
- Perseroan Terbatas didirikan oleh beberapa orang dengan perjanjian.
- Modal Perseroan Terbatas terbagi atas saham-saham.
- Melakukan aktivitas usaha.
- Mempunyai tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbedaan fundamental antara PT dengan perusahaan perseorangan maupun CV ialah dalam Perseroan Terbatas (PT), kekayaan langsung dipisahkan dengan kekayaan perusahaan.
Pendirian PT
Apa saja yang menjadi syarat pendirian PT ? PT didirikan oleh beberapa orang dengan perjanjian, maka untuk mendirikan PT haruslah dibentuk perjanjian dengan notaris dengan masing-masing pendiri mengambil cuilan saham ketika PT didirikan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas (PT)
Akta pendirian PT minimal memuat keterangan yang berisi data :
• Identitas para pendiri
• Susunan dan identitas anggota direksi dan kommisaris yang pertama ditetapkan
• Nama pemegang saham dan nilai sahamnya
Di dalam peraturan perundang-undangan dijelaskan bahwa nama PT dihentikan sama dengan nama PT lain yang sudah resmi ada sebelumnya. Agar berstatus tubuh hukum, maka dilakukan pengajuan permohonan kepada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan disahkan oleh menteri.
Organisasi PT
Organisasi Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris.
Menurut Undang-Undang wacana Perseroan Terbatas (PT), RUPS ialah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan yang memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Ada dua jenis RUPS, yaitu RUPS biasa dan RUPS luar biasa.
Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa direksi ialah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Pengertian komisaris berdasarkan undang-undang tersebut ialah organ perseroan yang bertugas melaksanakan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta menawarkan hikmah kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
Anggaran dasar PT
Anggaran dasar Perseroan Terbatas (PT) paling tidak memuat hal-hal sebaga berikut :
- Nama dan kedudukan perseroan.
- Maksud dan tujuan serta aktivitas perjuangan perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jangka waktu berlakunya perusahaan.
- Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan jumla modal yang disetor.
- Jumlah saham, jumlah kualifikasi saham apabila ada termasuk jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang menempel pada setiap saham dan nilai nominal setiap saham.
- Susunan, nama, jumlah, dan anggota direksi komisaris.
- Penetapan tetap dan tata cara penyelenggaraan RUPS.
- Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris.
- Tata cara penggunaan keuntungan dan pembagian deviden.
- Ketentuan-ketentuan lain berdasarkan undang-undang perseroan terbatas.
Modal Perseroan Terbatas (PT)
Di dalam PT terdapat aneka macam jenis modal, yaitu modal dasar, modal ditetapkan dan modal disetor. Modal dasar merupakan modal yang terdiri atas seluruh nilai nomial saham. Menurut Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, modal dasar perseroan minimal ialah Rp. 20.000.000,-
Pada dikala PT didirikan, minimal 25% dari modal dasar harus telah ditempatkan. Pada waktu PT didirikan, modal yang ditempatkan harus paling sedikit 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan.
Kelebihan PT
Kelebihan-kelebihaan Perseroan Terbatas (PT) dibandingkan dengan badan-badan perjuangan lainnya antara lain ialah :
- Masa hidup perusahaan sebagai tubuh aturan lebih terjamin.
- Tanggung jawab pada perusahaan terbatas sesuai dengan jumlah saham yang disetorkan.
- Saham gampang diperjualbelikan.
- Pembagian saham dengan jumlah kecil menarik masyarakat untuk menanamkan modalnya.
- Untuk memutuskan modal yang besar relative gampang sehingga gampang pula untuk melaksanakan ekspansi usaha.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara efisien.
Kekurangan PT
Kekurangan-kekurangan Perseroan Terbatas (PT) antara lain :
- Biaya pendirian PT relative lebih tinggi.
- PT mempunyai banyak beban sebab harus menawarkan laporan pajak pada pemerintah.
- Membutuhkan izin khusus untuk membuka perjuangan tertentu.
- Kurang terjaganya diam-diam perusahaan sebab semua aktivitas perusahaan dilaporkan pada pemegang saham.
- Tidak ada alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham.
- Kurangnya korelasi perseorangan dan insentif katena adanya pemilik yang tinggi di kawasan lain ataupun administrasi yang tidak loyal pada perusahaan sebab mereka hanyalah orang-orang yang dibayar.
Macam-macam PT
Ada dua bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Indonesia yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT tertutup ialah suatu PT yang saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang /perusahaan saja, sehingga jual beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan yang pada umumnya diserahkan pada budi pemegang saham yang bersangkutan.
PT terbuka ialah suatu perseroan terbatas yang modal dan sahamnya telah memenuhi syarat tertentu, di mana saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan yang penawaran sahamnya dilakukan pada public/ masyarakat sehingga jual beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian PT, macam-macam PT, anggaran dasar PT, pendirian PT, serta kelebihan dan kekurangn PT. biar bermanfaat.