Saturday, August 10, 2019

Tugas Dan Fungsi Pejabat Perwakilan Konsuler Berdasarkan Konvensi Wina

Perwakilan konsuler tidak mempunyai kewenangan ibarat yang dimiliki perwakilan diplomatik, dan tidak bertindak mewakili negara alasannya ialah umumnya ditempatkan di kota-kota perdagangan atau kota-kota pelabuhan. Jadi, apa tugas perwakilan konsuler yang membedakannya dengan perwakilan diplomatik ? 

Perwakilan konsulat bekerjasama dengan otoritas setempat dan tidak dengan pemerintah sentra negara penerima. Perwakilan konsuler tunduk pada kedutaan negara asalnya, walaupun bukan bab dari misi diplomatik sehingga tidak mempunyai kekebalan diplomatik penuh. 

Seorang pejabat perwakilan konsuler tidak memerlukan surat kepercayaan (Letter of credence), tetapi mempunyai surat pengangkatan yang dibentuk oleh menteri luar negeri. Untuk pengangkatan seorang duta besar diharapkan persetujuan lebih dahulu dari kepala negara penerima, sedangkan perwakilan konsuler tidak menjadi sebuah keharusan.


 Perwakilan konsuler tidak mempunyai kewenangan ibarat yang dimiliki perwakilan diplomatik Tugas dan Fungsi Pejabat Perwakilan Konsuler Menurut Konvensi Wina


Fungsi perwakilan konsuler sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 5 Konvensi Wina 1963 ialah sebagai berikut :
  1. Melindungi kepentinga negara dan warga negara pengirim di negara penerima, baik secara individual maupun badan-badan perjuangan dalam batas yang diperkenankan oleh aturan internasional.
  2. Menindaklanjuti pengembangan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan negara peserta dan memelihara hubungan persahabatan di antara mereka sesuai denga ketentuan konvensi Wina.
  3. Perwakilan konsuler Memberikan keterangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku perihal kerjasama perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan, melaporkan kepada pemerintahnya, serta menunjukkan gosip kepada orang-orang yang berkepentingan.
  4. Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan bagi warga negara pengirim dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas kepada orang-orang yang hendak berpergian dari negara pengirim.
  5. Menolong dan membantu warga negara dari negara pengirim yang memerlukan pertolongan secara perorangan maupun badan-badan perjuangan dari negara pengirim.
  6. Bertindak sebagai notaris dan pejabat catatan sipil dalam kapasitas itu dan melaksanakan kiprah yang bersifat administrative asalkan untuk maksud tersebut tidak bertentangan dengan aturan dan peraturan perundang-undangan negara penerima.
  7. Perwakilan konsuler Melindungi kepentingan-kepentingan warga negara, baik sebagai perorangan maupun tubuh aturan negara pengirim dalam hal pergantian mortis causa (Karen meninggal), diwilayah negara penerima, sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan negara penerima.
  8. Melindungi, dalam batas-batas yang ditetapkan aturan dan peraturan perundang-undangan negara penerima, kepentingan belum dewasa dan orang-orang lain warga negara pengirim, yang tidak mempunyai kemampuan penuh, khususnya dimana proteksi atau perwalian diharapkan bagi orang-orang yang bersangkutan.
  9. Tunduk pada mekanisme yang berlaku di negara penerima, membela atau mengatur pembebasan warga negara pengirim di muka pengadilan dan penguasa lain di negara penerima, dengan maksud memperoleh, sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara penerima, tindakan sementara untuk mempertahankan dan kepentingan warga negara ini.
  10. Perwakilan konsuler berfungsi untuk mengirimkan dokumen yuridis dan ekstrayuridis atau melaksanakan surat-surat permohonan atau melaksanakan perbuatan untuk dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan negara pengirim, sesuai dengan perjanjian internasional yang berlaku, atau bila ada perjanjian internasional semacam itu, dengan cara lain yang sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan negara penerima.
  11. Melakukan pengawasan dan investigasi yang disyaratkan dalam aturan dan peraturan perundang-undangan negara pengirim terhadap kapal-kapal berkebangsaan negara pengirim dan pesawat-pesawat udara yang terdaftar di negara itu beserta para anak buah kapalnya.
  12. Memberikan pemberian kepada kapal-kapal dan pesawat udara sebagaimana yang disebutkan di atas, dan kepada anak buah kapal, mendapatkan laporan perjalanan suatu kapal, menyidik dan mencap dokumen-dokumen kapal, dan tanpa berprasangka terhadap pihak otoritas negara penerima, melaksanakan penyelidikan atas kejadian yang terjadi di dalam perjalanan, dan menuntaskan perselisihan apapun antara nahkoda, perwira, dan pelaut, sejauh hal ini diizinkan oleh aturan dan peraturan negara pengirim.
  13. Perwakilan konsuler melaksanakan fungsi lain yang dipercayakan kepada perwakilan konsuler oleh negara pengirim yang tidak bertentangan dengan aturan dan aturan-aturan negara peserta serta perjanjian internasional yang berlaku antara negara pengirim dan negara penerima.

Berdasarkan fungsi-fungsi dan kiprah perwakilan konsuler yang tertuang dalam Pasal 5 Konvensi Wina di atas, sanggup kita tarik kesimpulan bahwa fungsi perwakilan konsuler meliputi aneka macam aspek acara dinas public suatu negara, kecuali kegiatan-kegiatan yang bersifat politik.  

Load comments