Apa tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah ? perlu kita ketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah semenjak usang melakukan otonomi daerah. Bahkan sesudah kala reformasi, otonomi tempat menjadi salah satu tema yang dibahas dalam mengaturan negara Indonesia.
Munculnya inspirasi otonomi tempat ini berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pengembangan kreativitas, dan peningkatan tugas aktif masyarakat dalam mengatur negara. Ide wacana otonomi tempat kemudian dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.
Apa bahwasanya tujuan otonomi daerah itu ? pelaksanaan otonomi tempat yang luas kepada tempat mempunyai tujuan utama sebagai berikut :
- Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan tugas serta masyarakat.
- Daerah diperlukan bisa meningatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi keanekaragaman tempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mewujudkan keadalian dan pemerataan.
- Pemeliharaan hubungan yang harmonis antara sentra dan tempat serta antardaerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendorong untuk memberdayakan masyarkat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan tugas serta masyarakat, menyebarkan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemerintah sentra dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi tempat perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemeritahan dan antarpemerintahan daerah, potensi, serta keanekaragaman daerah.
Pelu pula diperhatikan peluang dan tantangan dalam perasaingan global dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar bisa menjalankan kiprahnya tersebut, tempat diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi tempat kesatuan sistem pemerintahan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam rangka mencapai tujuan otonomi daerah tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain sebagai berikut :
- Pemerintah tempat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan mempunyai hubungan dengan pemerintah sentra dan dengan pemerintahan tempat lainnya. Hubungan tersebut mencakup hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan ini menimbulkan hubungan manajemen dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan tempat yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat aturan sopan santun beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi kewajiban pemerintah sentra dalam pelaksanaan otonomi daerah. Beberapa hal tersebut antara lain :
- Melakukan pembinaan yang berupa pemberian aliran menyerupai dalam penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pengawasan.
- Memberikan standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.
- Memberikan akomodasi berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada tempat supaya dalam melakukan otonomi tempat sanggup dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah klarifikasi mengenai tujuan otonomi daerah. Semoga bermanfaat.