Thursday, September 5, 2019

Pembagian Aturan Atau Pembagian Terstruktur Mengenai Hukum

Hukum memiliki ruang lingkup dan aspek yang sangat luas, sehingga untuk memahami hukum, maka dilakukan pembagian aturan atau pembagian terstruktur mengenai aturan atau penggolongan hukum. Dalam pembagian terstruktur mengenai hukum, ada banyak pendapat dari sarjana aturan terkemuka. 

Pada kesempatan ini, akan dijelaskan mengenai pembagian terstruktur mengenai aturan atau pembagian aturan atau penggolongan aturan yang ada di dalam buku C.S.T. Kansil berjudul “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”.


Klasifikasi aturan berdasarkan sumbernya sanggup dibagi menjadi :
  1. Hukum undang-undang (wettenrecht) yakni aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan (Adat) atau gewoonte en sopan santun recht, yakni aturan yang terletak di dalam peraturan kebiasaan dan adat.
  3. Hukum traktat (tractaten recht), yaitu aturan yang terbentuk dalam perjanjian internasional.
  4. Hukum yurisprudensi (yurisprudensi recht), yakni aturan yang dibuat dalam keputusan hakim.
  5. Hukum ilmu (doktrin), yakni aturan yang dikonsepsikan oleh kalangan ilmuwan hukum. Atau dengan kata lain aturan yang bersumber dari pendapat para sarjana aturan atau pakar aturan terkemuka yang berasal dari doktrin.


Menurut bentuknya, pembagian aturan ada 2, yaitu :
  1. Hukum tertulis atau statute law atau written law, yaitu aturan yang tercantum dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini ada yang terkodifikasi menyerupai KUHP, KUH Perdata, KUHAP, dan KUHD. Ada pula yang tidak terkodifikasi menyerupai undang-undang wacana hak merek, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
  2. Hukum tidak tertulis (unwritten law) yakni aturan yang hidup di dalam keyakinan masyarakat dan keberlakuannya ditaati sebagai kaedah hukum. Hukum ini disebut juga aturan kebiasaan.

 Hukum memiliki ruang lingkup dan aspek yang sangat luas Pembagian Hukum atau Klasifikasi Hukum



Pembagian aturan berdasarkan tempat berlakunya yaitu :
  1. Hukum nasional yaitu aturan yang hanya berlaku dalam suatu wilayah negara tertentu.
  2. Hukum internasional yakni aturan yang mengatur relasi aturan antara negara yang satu dengan negara yang lain (hubungan internasional).
  3. Hukum asing, yaitu aturan yang berlaku di negara lain kalau dipandang dari suatu negara tertentu.
  4. Hukum gereja, yakni kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

Pembagian aturan berdasarkan waktu berlakunya yaitu :
  1. Ius constitutum atau aturan positif yakni aturan yang sedang belaku pada masa sekarang di suatu tempat tertentu.
  2. Ius constitendum, yaitu aturan yang diperlukan sanggup berlaku di masa yang akan datang.
  3. Ius natural atau aturan alam atau hak asasi yakni aturan yang berlaku selamanya, untuk siapa saja, dan di mana saja.

Klasifikasi aturan berdasarkan cara mempertahankannya yakni :
  1. Hukum materiil, yaitu aturan yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan relasi yang berwujud perintah dan larangan. Contoh : aturan pidana, aturan perdata, aturan Islam, Hukum dagang, dan lain-lain.
  2. Hukum formal, yakni aturan yang mengatur bagaimana cara melakukan dan mempertahankan aturan materiil. Contoh : aturan program pidana, aturan program perdata, aturan program PTUN, dan sebagainya.

Penggolongan aturan berdasarkan sifatnya yaitu :
  1. Hukum yang memaksa (dwingend recht atau imperative), yaitu aturan yang dalam keadaan nyata harus ditaati. Atau aturan yang dilarang tidak harus dilaksanakan atau diikuti oleh para pihak. Dengan kata lain aturan yang secara a priori harus ditaati.
  2. Hukum yang bersifat mengatur atau aturan yang menambah atau aturan komplemen (aanvullend recht atau regelend recht atau fakultatif) yakni aturan yang dalam keadaan nyata sanggup dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan oleh para pihak. Atau aturan yang secara a priori tidaklah mengikat atau wajib dipatuhi.

Pembagian aturan berdasarkan wujudnya yaitu :
  1. Hukum objektif, yakni aturan dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan aturan saja yang mengatur relasi antara dua orang atau lebih.
  2. Hukum subjektif, yaitu suatu aturan yang timbul dari aturan objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga hak.

Pembagian aturan berdasarkan isinya sanggup dibagi menjadi :
  1. Hukum privat (hukum sipil), yaitu aturan yang mengatur kepentingan pribadi. Atau aturan yang mengatur hubungan-hubungan aturan  antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Seperti aturan perdata dan aturan dagang.
  2. Hukum public (hukum negara), yaitu aturan yang mengatur relasi antara negara dengan alat-alat kelengkapan atau relasi antara negara dengan perseorangan. Contoh aturan pidana atau aturan tata negara.

Demikianlah klarifikasi mengenai pembagian aturan atau pembagian terstruktur mengenai aturan atau penggolongan hukum. Semoga bermanfaat.

Load comments