Wednesday, September 11, 2019

Pengertian Benda Sebagai Objek Hukum

Pengertian objek hukum secara umum yaitu segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi subjek aturan (manusia dan tubuh hukum), dan sanggup menjadi pokok/ objek suatu relasi hukum, lantaran hal itu sanggup dikuasai oleh subjek hukum.

Sebagai contoh, jikalau A dan B melaksanakan jual beli mobil. Maka, kendaraan beroda empat tersebut dikatakan sebagai objek hukum. Hal ini disebabkan lantaran kendaraan beroda empat tersebut mempunyai kegunaan bagi A dan B, dan menjadi pokok relasi jual beli A dan B.

Biasanya objek aturan yaitu benda atau zaak. Pengetahuan perihal benda atau zaak terdapat secara luas pada Buku II KUH Perdata perihal aturan kebendaan atau zaken-recht yang berasal dari aturan barat.

Yang mungkin menjadi pertanyaan yaitu “bisakah insan menjadi objek aturan ?” jikalau kita masih hidup di zaman perbudakan, maka insan sanggup menjadi objek aturan yang sanggup diperjual belikan dan dimiliki.

Di periode modern, insan tidak sanggup menjadi objek aturan lantaran hal itu dianggap melanggar hak asasi manusia. Dengan demikian, satu-satunya yang sanggup menjadi objek aturan hanyalah benda, termasuk juga ternak dan hewan lainnya.

Benda berdasarkan Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang sanggup dikuasai oleh hak milik. Menurut ilmu pengetahuan hukum, benda sanggup diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.

Benda dalam arti luas yaitu segala sesuatu yang sanggup dimiliki oleh orang. Pengertian ini mencakup benda-benda yang sanggup dilihat, menyerupai meja, kursi, jam tangan, motor, computer, mobil, dan sebagainya, dan benda-benda yang tidak sanggup dilihat, yaitu aneka macam hak menyerupai hak tagihan, hak cipta, dan lain-lain.

Adapun benda dalam arti sempit yaitu segala benda yang sanggup dilihat, berdasarkan Pasal 503 KUH Perdata, bahwa benda itu sanggup dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Benda berwujud, yaitu  segala sesuatu yang sanggup dilihat dan diraba dengan panca indera, menyerupai gelas, mobil, motor, tanah, tas, helm, dan lain-lain.
  2. Benda tidak berwujud, yaitu semua hak, contohnya yaitu hak cipta, hak merek, hak guna usaha, dan lain-lain.

Selanjutnya, di dalam Pasal 504 KUH Perdata, benda sanggup dibagi lagi menjadi dua, yaitu :
  1. Benda bergerak (benda tidak tetap), yaitu benda yang sanggup dipindahkan.
  2. Benda tetap (benda tidak bergerak), yaitu benda yang tidak sanggup dipindahkan.

Benda bergerak sanggup dibedakan sebagai berikut :
  1. Menurut sifatnya yaitu benda yang sanggup dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata) contohnya buku, botol, mobil, televise, meja, dan lain-lain.
  2. Menurut ketentuan undang-undang tergolong sebagai benda yang tidak sanggup dipindahkan, yaitu hak-hak yang menempel atas benda bergerak (Pasal 511 KUH Perdata) menyerupai hak memungut hasil atas benda bergerak, hak menggunakan atas benda bergerak, saham-saham perusahaan, piutang-piutang.

Adapun benda tidak bergerak (tetap) sanggup juga dibedakan sebagai berikut :
  1. Menurut sifatnya, benda tersebut tidak sanggup dipindahkan, menyerupai tanah, dan segala yang menempel di atasnya menyerupai rumah, bangunan, pohon, dan lain-lain.
  2. Menurut tujuannya, benda itu juga tidak sanggup dipindahkan, lantaran dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok untuk tujuan tertentu, contohnya mesin-mesin yang dipasang di pabrik, tujuannya untuk digunakan tetap dan tidak berpindah-pindah.
  3. Menurut ketentuan undang-undang, benda tersebut juga tidak sanggup bergerak, ialah hak-hak yang menempel atas benda-benda tidak bergerak (Pasal 508 KUH Perdata) menyerupai hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak.

 secara umum yaitu segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi subjek aturan  Pengertian Benda sebagai Objek Hukum


Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian benda sebagai objek hukum. Semoga bermanfaat.

Load comments