Friday, September 27, 2019

Pengertian, Fungsi Dan Hakikat Pengantar Ilmu Aturan (Pih)

Pengertian pengantar ilmu hukum


Sangat sulit untuk menjelaskan pengertian pengantar ilmu aturan secara langsung. Prof. Dr. Subekti pernah menyatakan bahwa Pengantar Ilmu Hukum atau PIH yaitu buku pelajaran yang penulisannya paling sulit. Oleh alasannya yaitu itu, untuk memperoleh klarifikasi yang gamblang mengenai pengertian pengantar ilmu aturan atau PIH, maka berikut ini yaitu beberapa definisi pengantar ilmu aturan berdasarkan para ahli.

Prof. Dr. Soedjono Didjosisworo, S.H. menyatakan bahwa PIH itu kerap kali di dunia studi aturan dinamakan “Ensyclopedie hukum” yang merupakan pengantar untuk ilmu pengetahuan hukum. Ilmu pengetahuan ini berusaha untuk menjelaskan ihwal keadaan, inti, maksud, dan tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara bagian-bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.

Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H. mengetengahkan sebagai berikut : Pengantar Ilmu Hukum atau PIH termasuk dalam mata pelajaran dasar (berbasis leervak). Bukan merupakan suatu mata pelajaran latihan berpraktik, sehingga jarang sekali dibutuhkan dalam praktek, dalam jabatan-jabatan negeri maupun swasta. Namun demikian sebagai mata pelajaran PIH harus dikuasai oleh mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum. Maka oleh alasannya yaitu itu, Pengantar Ilmu Hukum dihentikan dianggap kecil nilainya.

Ia menyampaikan pula bahwa pegantar ilmu aturan atau PIH juga diajarkan pada fakultas-fakultas selain fakultas hukum, dengan tujuan untuk mengkualifikasi mata pelajaran pembuka kea rah pegetahuan aturan pada tingkat persiapan yang memang sudah menjadi tradisi walaupun usia pengantar ilmu aturan itu masih relative muda.


 Subekti pernah menyatakan bahwa Pengantar Ilmu Hukum atau PIH yaitu buku pelajaran yang  Pengertian, Fungsi dan Hakikat Pengantar Ilmu Hukum (PIH)


Peran dan fungsi pengantar ilmu hukum


Berikut ini yaitu beberapa fungsi pengantar ilmu aturan atau PIH yang harus kita ketahui :
  1. PIH memperlihatkan introduksi atau memperkenalkan segala kasus yang bekerjasama dengan hukum.
  2. Pengantar ilmu aturan berusaha untuk menjelaskan ihwal keadaan, inti, maksud dan tujuan dari bagian-bagian penting dari pada aturan serta bertalian antara aneka macam bab tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
  3. PIH memperkenalkan ilmu hukum, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala seluk beluk dari pada aturan dalam segala bentuk manifestasinya.
  4. Pengantar ilmu aturan merupakan dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa memahami pengantar ilmu aturan secara tuntas dan saksama tidak akan sanggup diperoleh pengertian yang baik ihwal aneka macam cabang ilmu hukum. Dengan demikian sudah tepatlah apabila pengantar ilmu aturan juga dinamakan “basis leervak” atau mata kuliah dasar dari pelajaran hukum.
  5. PIH mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan kea rah ilmu pengetahuan aturan pada tingkat persiapan.



Hakikat pengantar ilmu hukum


Berikut ini yaitu beberapa hakikat pengantar ilmu aturan atau PIH yang perlu untuk kita ketahui :
  1. PIH merupakan suatu mata pelajaran yang menjadi pengantar dan penunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum, yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya.  Mereka tidak akan mungkin memahami dengan baik mengenai aneka macam cabang ilmu tanpa menguasai mata pelajaran pengantar ilmu aturan terlebih dahulu.
  2. Sebagai suatu mata pelajaran, pengantar ilmu aturan memperlihatkan dan menanamkan pengertian dasar mengenai arti, permasalahan, dan persoalan-persoalan di bidang aturan sehingga ia menjadi mata pelajaran utama yang harus dikuasai oleh mereka yang ingin mendalami ilmu hukum.
  3. PIH memperlihatkan gambaran-gambaran dan dasar yang terperinci mengenai sendi-sendi utama aturan itu sendiri. Berbeda dengan cabang-cabang ilmu aturan lainnya, maka PIH memiliki cara pendekatan yang khusus ialah memperlihatkan pandangan ihwal aturan secara umum.
  4. Karena PIH merupakan mata pelajaran dasar, maka bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu aturan harus menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu. Tanpa penguasaan pengantar ilmu hukum, mereka akan mendapat kesulitan atau kegagalan.

Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian pengantar ilmu aturan atau PIH, tugas dan fungsi pengantar ilmu aturan serta hakikat pengantar ilmu aturan atau PIH. Semoga bermanfaat.

Load comments