Tuesday, September 3, 2019

Pengertian Hak Dan Kewajiban Serta Lahir Dan Lenyapnya Hak Dan Kewajiban

Apa pengertian hak dan kewajiban yang anda tahu ? pengertian hak secara umum ialah segala sesuatu yang boleh kita dapatkan sehabis melaksanakan kewajiban. Sedangkan pengertian kewajiban secara umum ialah segala sesuatu yang harus kita lakukan sebelum memperoleh hak.

Hak dan kewajiban dalam bahasa Belanda diistilahkan dengan subjectief recht (hak) dan objectief recht (hukum). Objectief recht atau aturan objektif ialah aturan yang berlaku dalam suatu negara yang tidak mengenal adanya golongan tertentu. Sedangkan subjectief recht atau aturan subjektif ialah suatu kekerabatan aturan yang diatur oleh aturan objektif, berdasarkan mana yang mempunyai hak dan lainnya yang mempunyai kewajiban.

Antara hak dan kewajiban mempunyai kekerabatan yang sangat erat. Dalam jual beli misalnya, seorang pembeli mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembayaran sehingga dengan demikian, maka seorang penjual akan menyerahkan hak suatu barang kepada pembeli tersebut. Dalam hal ini, hak penjual ialah uang dari penjualan barang dan kewajiban penjual ialah menyerahkan barang. Sedangkan hak pembeli ialah barang yang dibayarnya dan kewajiban pembeli ialah membayar barang yang dibelinya.

Hak dan kewajiban bukanlah merupakan kumpulan kaedah, tetapi merupakan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individual si satu pihak yang tercermin pada kewajiban pada pihak lawan. Hak dan kewajiban merupakan kewenangan yang diberikan kepada seseorang oleh hukum.
Pengertian hak berdasarkan Saut P. Panjaitan, hak ialah peranan yang boleh tidak dilaksanakan atau bersifat fakultatif sedangkan kewajiban merupakan peranan yang harus dilaksanakan dan bersifat imperative.

J.B. Daliyo menyatakan pengertian hak sebagai kewenangan yang diberikan oleh aturan objektif kepada subjek hukum, sedangkan pengertian kewajiban ialah beban yang diberikan oleh aturan kepada satu orang atau tubuh hukum, menyerupai kewajiban pengusaha yang berbadan aturan untuk membayar pajak penghasilan. 

 Apa pengertian hak dan kewajiban yang anda tahu  Pengertian Hak dan Kewajiban serta Lahir dan Lenyapnya Hak dan Kewajiban


Hak dan kewajiban senantiasa berdampingan satu sama lain. Jika ada pihak yang mempunyai hak, maka berarti ada pihak lainnya yang mempunyai kewajiban. Hak dan kewajiban terdiri atas :
  1. Hak dan kewajiban yang jamak arah/ absolut, yaitu hak dan kewajiban itu sanggup dipertahakan terhadap siapa saja, menyerupai dalam kekerabatan kenegaraan, hak kepribadian, hak kebendaan, hak kekeluargaan, dan lain-lain.
  2. Hak dan kewajiban searah atau relative yaitu hak dan kewajiban yang hanya sanggup dipertahankan terhadap pihak-pihak saja, menyerupai dalam kekerabatan utang piutang.


Hak timbul apabila terjadi suatu kejadian hukum, contohnya perjanjian jual beli tanah. Perjanjian jual beli tanah akan mengakibatkan hak dan kewajiban kalau sudah ada kesepakatan bersama antara pemilik tanah dengan pembelinya.

Timbulnya atau lahirnya serta lenyapnya atau hapusnya suatu hak berdasarkan J.B. Daliyo disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
  1. Adanya subjek aturan gres baik berupa orang maupun tubuh hukum.
  2. Adanya perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
  3. Adanya kerugian yang diderita oleh seseorang akhir kesalahan orang lain.
  4. Seseorang  telah melaksanakan hak dan kewajiban yang merupakan syarat untuk memperoleh hak itu.
  5. Kadaluarasa (verjaring), biasanya aequisitief verjaring yang sanggup melahirkan hak bagi seseorang. Sebaliknya kalau extincief verjaring justru menghapuskan hak atau kewajiban seseorang.

Adapun penyebab lenyapnya atau hapusnya hak yaitu sebagai berikut :
  1. Karena pemegang hak yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau andal waris yang ditunjuk baik oleh pemegang hak yang bersangkutan ataupun oleh hukum.
  2. Masa berlakunya hak telah habis dan tidak sanggup diperpanjang lagi.
  3. Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak.
  4. Kewajiban yang merupakan syarat untuk memperoleh hak sudah dipenuhi.
  5. Kadaluarsa (verjaring), sanggup menghapuskan hak. Misalnya seseorang yang mempunyai sebidang tanah dan tidak pernah diurus selama 30 tahun dan telah dikuasai orang lain, maka ha katas tanah tersebut menjadi milik orang yang menguasai tanah tersebut selama 30 tahun.

Kemudian J.B. Daliyo menjelaskan lagi bahwa kewajiban itu timbul atau lahir serta hapus disebabkan lantaran :
  1. Diperolehnya suatu hak dengan syarat memenuhi kewajiban tertentu.
  2. Adanya suatu perjanjian yang telah disepakati bersama.
  3. Kesalahan seseorang, sehingga mengakibatkan kerugian pada orang lain.
  4. Telah menikmati hak tertentu yang harus diimbangi dengan kewajiban tertentu.
  5. Kadaluarsa tertentu yang telah ditentukan berdasarkan aturan ataupun perjanjian tertentu bahwa kadaluarsa sanggup mengakibatkan kewajiban gres contohnya kewajiban membayar denda atas pajak kedaraan bermotor yang sudah lewat batas waktu.

Hapusnya kewajiban bisa juga disebabkan oleh beberapa hal berikut :
  1. Meninggalnya orang yang mempunyai kewajiban dan tanpa ada penggantinya, baik andal waris maupun orang lain atau tubuh aturan yang ditunjuk oleh hukum.
  2. Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.
  3. Kewajiban sudah dipenuhi oleh orang yang bersangkutan.
  4. Hak yang melahirkan kewajiban telah hilang.
  5. Kadaluarsa.
  6. Karena ketentuan undang-undang.
  7. Kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
  8. Adanya lantaran yang diluar kemampuan manusia, sehingga ia tidak sanggup memenuhi kewajiban.

Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian hak dan kewajiban serta lahir dan lenyapnya hak dan kewajiban. Semoga bermanfaat.

Load comments