Pengertian sumber hukum
Secara umum, pengertian sumber hukum yaitu segala sesuatu yang melahirkan hukum. Sumber aturan sanggup pula disebut sebagai asal muasal hukum. Pada dasarnya, kita mengenal dua sumber hukum, yaitu sumber aturan formal dan sumber aturan materil.
Sumber aturan formal yaitu sumber aturan yang mempunyai bentuk atau forma tersendiri yang berlaku secara umum dan telah diketahui atau berlaku umum. Adapun yang menjadi sumber aturan formal yaitu undang-undang, kebiasaan/ adat-istiadat/ tradisi, traktat/ perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan doktrin.
Sumber aturan material yaitu sumber-sumber yang melahirkan isi (materi) suatu aturan sendiri, baik secara eksklusif maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber-sumber aturan materil yaitu aneka tanda-tanda yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah bermetamorfosis menjadi insiden maupun yang belum bermetamorfosis menjadi peristiwa.
Yang sanggup menjadi sumber aturan materil yaitu segala unsur yang menjadi aspek-aspek kehidupan masyarakat sendiri, contohnya unsur kebudayaan, unsur pendidikan, unsur ekonomi/ perdagangan, unsur pertahanan, unsur kefilsafatan/ pandangan hidup dan sebagainya serta tentu saja unsur keperluan yang sanggup terjelma di aneka macam bidang kehidupan tersebut.
Macam-macam sumber hukum
Jika kita berbicara mengenai macam-macam sumber hukum, maka pada umumnya yang kita bicarakan yaitu sumber aturan formil. Adapun macam-macam sumber aturan formal yaitu undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan doktrin.
Pengertian undang-undang sebagai sumber hukum
Undang-undang yaitu sumber aturan berupa peraturan yang disusun dan ditetapkan oleh negara untuk berlaku bagi masyarakat umum yang bersangkutan.
Suatu undang-undang mulai berlaku untuk ditaati semenjak tanggal penetapan mulai berlakunya sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang itu sendiri atau sehabis diundangkan dalam Lembaran Negara ditambah lagi dengan pewartaannya melalui siaran radio/ televise dan di surat-surat kabar.
Masa berlakunya suatu undang-undang sebagai sumber aturan berakhir jikalau :
- Undang-undang itu telah dicabut oleh pihak yang berwenang, yang dalam hal ini yaitu forum pembuatnya sendiri atau forum lain yang lebih tinggi derajatnya.
- Telah adanya undang-undang gres yang intinya lebih lengkap, lebih sempurna, lebih simpel dan lebih cocok dengan situasi dan kondisi yang tengah dihadapi serta secara keseluruhan atau sebagian sudah sanggup menggantikan undang-undang yang lama.
- Objek yang menjadi target pengaturan sudah tidak ada lagi.
Ada banyak teladan undang-undang di Indonesia. Contoh undang-undang tersebut antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ihwal Perkawinan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ihwal Peraturan Dasar Pokok Agraria, dan lain-lain.
Pengertian kebiasaan sebagai sumber hukum
Kebiasaan yaitu suatu tata cara hidup yang dianut suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang usang (umumnya secara turun temurun hingga beberapa generasi) yang pada hakikatnya mendasari atau menawarkan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap tindak dalam menghadapi aneka macam hal dalam kehidupannya.
Beberapa teladan kebiasaan yang menjadi sumber aturan bagi masyarakatnya yaitu :
- Adat-istiadat/ kebiasaan orang Bali yang mengharuskan aturan upacara pembakaran mayit bagi orang yang meninggal (ngaben).
- Adat-istiadat orang Batak yang melarang terjadinya pertukaran pengantin antara dua marga dalam sistem perkawinan mereka.
- Adat-istiadat suku Dayak yang mengharuskan perkawinan dilaksanakan melalui sistem endogamy, yakni sistem perkawinan yang terjadi antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa yang bersangkutan.
Pengertian traktat sebagai sumber hukum
Traktat yaitu suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur mengenai masalah-masalah atau persoalan-persoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan negara-negara tersebut masing-masing, contohnya ihwal bats wilayah, korelasi diplomatik, pertahanan bersama, masalah perekonomian dan sebagainya.
Pada dasarnya jikalau dipandang berdasarkan banyaknya negara yang terlibat di dalam pengadaannya, maka traktat sanggup dibedakan atas :
- Traktat bilateral, yaitu suatu jenis traktat atau perjanjian yang diadakan oleh dua negara saja.
- Traktat multilateral, yaitu perjanjian internasional yang diadakan oleh banyak negara.
Pengertian yurisprudensi sebagai sumber hukum
Yurisprudensi yaitu sumber aturan yang berupa putusan hakim terhadap suatu kasus yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang, yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus atau perkara-perkara serupa. Di negara-negara yang menganut sistem aturan Eropa Continental, yurisprudensi berarti putusan hakim, sedangkan di negara yang menganut sistem aturan Anglo Saxon, yurisprudensi berarti sumber hukum.
Pengertian iman sebagai sumber hukum
Doktrin yaitu pendapat para hebat aturan yang kemudian menjadi sumber aturan dan diterima sebagai dasar dan asas-asas penting dalam aturan dan penerapannya. Contoh iman antara lain yaitu fatwa trias politica dari Montesquieu, yang menjelaskan teori pemisahan kekuasaan dalam negara, mahzab sejarah dari von Savigny, dan lain-lain.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian sumber hukum dan macam-macam sumber hukum. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.