Thursday, September 19, 2019

Pengertian Tata Aturan Dan Sejarah Tata Aturan Indonesia

Tata hukum atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan recht orde, yaitu susunan hukum. Tata aturan ialah suatu susunan aturan yang terdiri atas aturan-aturan aturan yang teratur sedemikian rupa, sehingga orang gampang menemukannya bila suatu ketika ia membutuhkannya  untuk menuntaskan bencana aturan yang terjadi di dalam masyarakat. Tata atau susunan itu pelaksanaannya berlangsung selama ada pergaulan hidup insan yang berkembang.

Setiap bangsa memiliki tata hukum tersendiri, demikian juga bangsa Indonesia memiliki tata hukumnya, yaitu tata aturan Indonesia. Guna untuk mempelajari tata aturan Indonesia ialah untuk mengetahui aturan yang berlaku di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ketika ini.

Tata hukum yang berlaku dan sah pada waktu tertentu di suatu wilayah negara disebut aturan nyata atau ius constitutum. Adapun tata aturan yang diperlukan berlaku pada waktu yang akan tiba dinamakan ius constitendum dan sanggup menjadi ius constitutum, dan ius constitutum sanggup dihapus dan diganti dengan ius constitutum gres sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang.

Tata hukum Indonesia ialah tata aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan aturan yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling bekerjasama dan saling menentukan. Hal ini sanggup dibuktikan dengan pola sebagai berikut :
  • Hukum pidana saling bekerjasama dengan aturan program pidana dan saling memilih satu sama lain, lantaran aturan pidana tidak akan sanggup diterapkan tanpa adanya aturan program pidana. Dalam arti jikalau tidak ada aturan pidana, maka aturan program pidana tidak akan berfungsi.
  • Hukum keluarga bekerjasama dan saling memilih dengan aturan waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia sanggup dibagikan kepada para jago warisnya perlu dibentuk peraturannya. Siapa jago warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh aturan waris.

Perkembangan tata aturan Indonesia mengalami sejarah yang cukup panjang. Sejarah tata aturan Indonesia ialah suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting mengenai tata aturan Indonesia pada masa kemudian yang perlu diketahui, diingat, dan dipahami oleh bangsa Indonesia.


 atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan recht orde Pengertian Tata Hukum dan Sejarah Tata Hukum Indonesia


Sejarah tata aturan Indonesia terdiri atas sebelum tanggal 17 Agustus 1945 dan setelah tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah tata aturan Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus 1945 terdiri atas :
  1. Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) (1602-1799)
  2. Masa Besluiten Regerings (1814-1855)
  3. Masa Regerings Reglement (1855-1926)
  4. Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)
  5. Masa Jepang (Osamu Seirei) (1942-1945)

Sejarah tata aturan Indonesia setelah tanggal 17 Agustus 1945 ialah sebagai berikut :
  1. Masa 1945-1949 (18 Agustus 1945 - 26 Desember 1949)
  2. Masa 1949-1950 (27 Desember 1949 – 16 Agustus 1950)
  3. Masa 1950-1959 (17 Agustus 1950 – 4 Juli 1959)
  4. Masa 1959 – kini (5 Juli 1959 – sekarang)

Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian tata hukum dan sejarah tata aturan Indonesia. Semoga goresan pena ini bermanfaat untuk kita semua.

Load comments