Undang-undang ialah suatu peraturan atau keputusan negara yang tertulis dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang (bersama-sama oleh dewan perwakilan rakyat dan Presiden) dan mengikat masyarakat. Undang-Undang sanggup dibedakan menjadi undang-undang dalam arti luas atau undang-undang materiil dan undang-undang dalam arti sempit atau undang-undang formal.
Berikut ini ialah klarifikasi mengenai undang-undang dalam arti materiil dan undang-undang dalam arti formal :
Undang-undang dalam arti materiil (luas)
Pengertian undang-undang dalam arti materiil atau luas yaitu semua peraturan atau keputusan tertulis yang berdasarkan isinya mengikat setiap orang secara umum dan dibuat oleh penguasa baik sentra maupun tempat yang sah.
Undang-undang dalam arti materiil ini yang ditekankan ialah segi isinya. Undang-undang dalam arti materiil sanggup digolongkan menjadi dua golongan, yaitu :
- Peraturan Pusat (Algemene Veordening), yakni peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerinah sentra yang berlaku diseluruh atau sebagian wilayah negara. Contoh ialah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 wacana Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan undang-undang yang berlaku di sebagian wilayah negara Indonesia contohnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 wacana Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh yang hanya berlaku di wilayah Aceh.
- Peraturan Setempat (locale verordinering), yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa setempat dan hanya berlaku di tempat atau tempat itu saja. Seperti perda (Perda) Nomor 3 Tahun 1981 Jo. Perda Nomor 7 Tahun 1987 wacana Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan di Kota Palembang.
Undang-Undang dalam arti formal (Sempit)
Undang-undang dalam arti formal yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh alat kelengkapan negara yang berwenang. Undang-undang dalam arti formal ini yang ditekankan ialah pada segi pembuatan dan bentuknya. Di Indonesia, undang-undang dalam arti formal dibuat bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden (Pasal 20 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Dasar 1945).
Undang-undang dalam arti formal ini berlaku dan mengikat, bila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Diberi bentuk tertulis.
- Adanya tata cara atau procedural tertentu dalam proses pembuatannya, yaitu bahu-membahu oleh dewan perwakilan rakyat dan Presiden, selanjutnya disahkan Presiden.
- Undang-undang itu harus diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara dan dimuat dalam Lembaran Negara.
- Undang-undang itu mulai berlaku dan mengikat berdasarkan tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri.
- Jika tidak disebutkan tanggal mulai berlakunya, maka berlakunya undang-undang itu ialah 30 hari semenjak diundangkan untuk tempat Jawa dan Madura, sedangkan untuk tempat lainnya hari ke 100 semenjak diundangkan.
Apabila undang-undang tersebut telah memenuhi syarat, maka berlakulah fictie dalam hukum, yakni setiap orang diangap telah mengetahui adanya suatu undang-undang. Dengan demikian, setiap orang dilarang membela diri dengan alasan belum mengetahui undang-undang itu.
Suatu undang-undang sanggup dinyatakan tidak berlaku lagi dengan alasan sebagai berikut :
- Jika jangka waktu berlakunya undang-undang tersebut telah habis.
- Jika hal-hal atau keadaan atau objek yang diatur oleh undang-undang itu telah habis.
- Jika undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh pembentuknya atau instansi yang lebih tinggi.
- Jika telah dikeluarkan undang-undang gres yang isinya bertentangan dengan isi undang-undang yang dahulu berlaku.
Suatu undang-undang dinyatakan berlaku berdasarkan asas-asas tertentu. Berikut ini ialah asas-asas berlakunya undang-undang :
- Undang-undang tidak berlaku surut, maksudnya undang-undang hanya berlaku terhadap kejadian yang disebutkan dalam undang-undang tersebut, dan terjadinya sehabis undang-undang tersebut dinyatakan berlaku.
- Undang-undang yang lebih rendah derajatnya dilarang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
- Undang-undang yang berlaku lalu atau belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu (lex posteriori derogate lex priori), dengan syarat hal yang diatur ialah sama. Asas ini tidak berlaku bagi KUHP, alasannya ialah kitab undang-undang hukum pidana memiliki asas yang menyampaikan : “bila ada perubahan berlakulah peraturan yang lebih baik bagi si tersangka (Pasal 1 ayat (2) KUHP).
- Undang-undang yang lebih tinggi derajatnya membatalkan undang-undang yang memiliki derajat yang lebih rendah (lex superior derogate lex inferiori), dengan syarat mengatur objek yang sama dan saling bertentangan.
- Undang-Undang yang khusus mengesampingkan undang-undnag yang sifatnya umum (lex specialis derogate lex generalis), maksudnya apabila ada dua undang-undang yang setingkat dan berlaku pada waktu yang bersamaan serta saling bertentangan, hakim menerapkan yang khusus, dan mengesampingkan yang umum.
- Undang-undang tidak sanggup diganggu gugat. Dalam hal ini menyangkut dengan adanya hak uji materiil dan kaitannya dengan asas kedaulatan rakyat.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian undang-undang sebagai sumber hukum, undang-undang dalam arti formal dan materiil serta asas-asas berlakunya undang-undang. Semoga bermanfaat.