Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional ialah suatu tata aturan perundang-undangan yang menunjuk pada tinggi rendahnya kedudukan peraturan perundang-undangan. Secara konkret, hal itu merujuk pada tata urutan kedudukan di antara Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut sangat penting, alasannya ialah harus terang mana peraturan yang tinggi dan mana peraturan yang lebih rendah sehingga kalau nanti terjadi benturan, maka sanggup ditemukan penyelesaiannya.
Peraturan yang lebih tinggi akan dijabarkan oleh peraturan yang lebih rendah. Oleh alasannya ialah itu, maka peraturan yang lebih rendah kedudukannya dalam tata urutan peraturan perundang-undangan dihentikan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, maka kepastian aturan sanggup terwujud dengan baik.
Pada tahun 2000, MPR mengeluarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 wacana Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Ketetapan ini menggantikan Tap MPRS No XX/MPRS/1966.
Dalam Ketetapan MPR No III/MPR/2000, tidak ada lagi penyebutan Pancasila sebagai sumber dari segala hukum. Demikian pula tidak ada lagi penyebutan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Undang-Undang Dasar Proklamasi, dan Surat Perintah 11 Maret 1966 sebagai perwujudan sumber hukum.
Dalam TAP MPR No III/MPR/2000 ada dua istilah penting, yaitu sumber aturan dasar nasional dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Adapun sumber aturan dasar nasional ialah Pancasila dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional menurut Tap MPR No III/MPR/2000 ialah sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Berikut ini ialah klarifikasi mengenai masing-masing tata urutan perundang-undangan tersebut :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan aturan dasar tertulis Negara Republik Indonesia yang memuat dasar dan garis besar aturan dalam penyelenggaraan negara.
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
Undang-Undang, merupakan peraturan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat bersama Presiden untuk melakukan Undang-Undang Dasar 1945 serta Tap MPR Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu peraturan yang dibentuk oleh presiden dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa.
Peraturan Pemerintah, yaitu peraturan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan undang-undang.
Keputusan Presiden, ialah keputusan yang bersifat mengatur yang dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan kiprah da fungsi berupa pengaturan pelaksanaan manajemen negara dan manajemen pemerintahan.
Peraturan daerah, yaitu peraturan untuk melakukan aturan aturan di atasnya dan menampung kondisi khusus dari tempat yang bersangkutan. Peraturan tempat berada pada urutan terakhir tata urutan peraturan perundang-undangan.
Peraturan tempat terdiri atas peraturan tempat provinsi, dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi bersama dengan Gubernur; perda Kabupaten/ Kota, dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati atau Walikota; peraturan desa atau yang setingkat, dibentuk oleh Badan Perwakilan Desa atau yang setingkat. Tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur olej Peraturan tempat Kabupaten/ kota yang bersangkutan.
Berikut ini ialah tabel perbedaan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Tap MPR No. III/MPR/2000 :
TAP MPR NO. XX/MPRS/1966 | Urutan | TAP MPR NO. III/MPR/2000 |
Undang-Undang Dasar 1945 | 1 | Undang-Undang Dasar 1945 |
Ketetapan MPR | 2 | Ketetapan MPR |
Undang-Undang/Perpu | 3 | Undang-Undang |
Peraturan Pemerintah | 4 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) |
Keputusan Presiden | 5 | Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pelaksanaan lainnya, menyerupai : Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain | 6 | Keputusan Presiden |
- | 7 | Peraturan Daerah |
Dari perbandingan tersebut tampak ada beberapa perbedaan sebagai berikut :
- Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan usang ada 6 jenjang peraturan perundang-udangan, sedangkan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan gres ada 7 jenjang perundang-undangan.
- Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang usang kedudukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sederajat, sedangkan dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang gres Perpu lebih rendah dari pada UU.
- Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang lama, perda tidak disebutkan secara eksplisist sebagai peraturan perundang-undangan nasional.
- Hirarki terendah dalam tata urutan peraturan perundang-undangan usang tidak terang dan mengakibatkan ketidak pastian, sedangkan dalam tata urutan perundang-undangan nasiona yang gres terang bahwa Perda ada pada tingkat terendah.
Persamaan penting antara dua tata urutan perundang-undangan ini ialah menempatkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai yang tertinggi. Dengan demikian, maka Undang-Undang Dasar 1945 merupakan aturan dasar dan aturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional.
Demikianlah klarifikasi mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan nasional yang ada di Indonesia. supaya bermanfaat.