Sunday, September 29, 2019

Tugas Dan Wewenang Kepolisian

Apa yang anda tahu mengenai kiprah dan wewenang kepolisian ? 

Perkataan polisi berasal dari kata-kata Yunani Kuno, yaitu politeia yang berarti pemerintahan negara kota. Kata politeia kemudian menjadi police dalam bahasa Inggris, kemudian politie dalam bahasa Belanda, selanjutnya menjadi polizey dalam bahasa Jerman dan kemudian menjadi polisi dalam bahasa Indonesia.

Polisi ialah suatu tubuh yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik dalam tindakan criminal. Oleh alasannya ialah itu, secara universal kiprah polisi termasuk Polisi Republik Indonesia berdasarkan Kunarto pada hakikatnya ada 2, yaitu menegakkan aturan dan memelihara keamanan serta ketrtiban umum.

Untuk mengetahui hakikat dari kiprah Polisi Republik Indonesia sanggup dilihat Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002) pada Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu :

Pasal 13 menyatakan bahwa kiprah pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia ialah :
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Menegakkan hukum.
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya dalam Pasal 14 berbunyi “ Dalam melaksanakan kiprah pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap acara masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  2. Menyelenggarakan segala acara dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran kemudian lintas di jalan.
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran aturan masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap aturan dan peraturan perundang-undangan.
  4. Turut serta dalam training aturan nasional.
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan training teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  7. Melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan aturan program pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensic, dan psikologi kepolisian untuk kepentingan kiprah kepolisian.
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau tragedi termasuk memperlihatkan pinjaman dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkup kiprah kepolisian.
  12. Melaksanakan kiprah lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Apabila dilihat kiprah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Kepolisian Negara (UU RI No. 2 Tahun 2002), sanggup digolongkan secara preventif dan represif. Tugas kepolisian secara preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan atau pelanggaran dengan menghapuskan faktor kesempatan. Sehubungan dengan hal ini terdapat anggapan bahwa kejahatan atau pelanggaran akan terjadi bila faktor niat bertemu dengan faktor kesempatan.

 Apa yang anda tahu mengenai kiprah dan wewenang kepolisian  Tugas dan Wewenang Kepolisian


Adapun tindakan represif ialah untuk menindak suatu kejahatan yang merupakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum. Tindakan yang dimaksud di sini ialah tindakan yang diambil oleh petugas apabila menemukan tindak pidana yang merupakan gangguan bagi ketertiban dan keamanan umum. Dalam kiprah represif tersebut sanggup dibagi memjadi represif yustisial dan represif nonyustisial.

Dalam rangka menyelenggarakan kiprah kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 di bidang represif yustisial, maka berdasarkan Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa:

Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia ialah untuk :
  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki daerah kejadian masalah untuk kepentingan penyidikan.
  3. Membawa dan mengadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta menyidik tanda pengenal diri.
  5. Melakukan investigasi dan penyitaan surat.
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  7. Mendatangkan orang mahir yang diharapkan dalam hubungannya dengan investigasi perkara.
  8. Mengadakan penghentian penyidikan. 
  9. Menyerahkan berkas masalah kepada Penuntut Umum.
  10. Menjawab undangan secara pribadi kepada pejabat imigrasi yang berwenang di daerah investigasi imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melaksanakan tindak pidana.
  11. Memberi petunjuk dan pinjaman penyidikan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk diserahkan kepada Penuntut Umum.
  12. Mengadakan tindakan lain berdasarkan aturan yang bertanggung jawab.


Demikianlah klarifikasi mengenai kiprah dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan undang-undang. Semoga goresan pena ini bermanfaat.

Load comments