Monday, September 30, 2019

Tugas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Sebagai Forum Peradilan Umum Di Indonesia

Pengadilan Negeri (PN)


Pengadilan Negeri (PN) yaitu lembaga peradilan umum yang merupakan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan sehari-hari yang secara pribadi mengadili kasus perdata dan pidana bagi orang-orang sipil. Pengadilan negeri ini dibuat dengan Keputusan Presiden. Usul pembentukan pengadilan negeri diajukan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Pengadilan negeri (PN) berkedudukan di kota madya atau ibu kota kabupaten. Pada tiap-tiap pengadilan negeri ditempatkan suatu Kejaksaan Negeri. Daerah kekuasaan Kejaksaan Negeri sama dengan kekuasaan pengadilan negeri. Kejaksaan yaitu alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu kasus pidana terhadap si pelanggar aturan pidana. Kejaksaan bertindak untuk mempertahankan kepentingan umum (masyarakat).

Dalam kekuasaan untuk mengadili berdasarkan Andi Hamzah, ada dua macam yang juga sanggup disebut kompetensi, yaitu :

  1. Kekuasaan berdasarkan peraturan aturan mengenai pembagian kekuasaan mengadili (attributie vanrechts macht) kepada suatu macam pengadilan (pengadilan negeri) bukan kepada pengadilan.
  2. Kekuasaan berdasarkan peraturan aturan mengenai pembagian kekuasaan mengadili (distributive van rechts macht) di antara satu macam (pengadilan-pengadilan negeri).

Pada bab pertama disebut kompetensi mutlak dan pada bab kedua disebut kompetensi relative. Pada bab pertama ini mungkin selain dari pengadilan negeri ada pengadilan lain yang berwenang mengadili suatu perkara, menyerupai pengadilan agama (misalnya wacana nikah, talak dan rujuk, kewarisan, wasiat, hibah, waqaf dan sedekah), pengadilan militer, pengadilan tata perjuangan negara. Kesemuanya disebut kompetensi mutlak.

Apabila sudah sanggup dipastikan bahwa pengadilan agamalah yang berwenang mengadili kasus (misalnya perceraian) itu pada tingkat pertama, bukan pengadilan lain menyerupai pengadilan negeri, pengadilan tata perjuangan negara, pengadilan militer, maka yang diperoalkan yaitu pengadilan agama mana yang berwenang, inilah yang disebut kompetensi relative.


Pengadilan Tinggi (PT)


Pengadilan Tinggi (PT) yaitu lembaga peradilan umum yang kedudukannya di ibu kota Propinsi. Pengadilan Tinggi sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 87 KUHAP yaitu berwenang mengadili kasus yang diputus oleh pengadilan negeri dalam kawasan hukumnya yang dimintakan banding. Pemeriksaan tingkat banding ini intinya yaitu investigasi ulangan dari investigasi oleh pengadilan negeri.

Dalam investigasi tingkat banding ini pengadilan tinggi menilik kembali semua fakta yang ada, sehingga pengadilan tinggi disebut juga judex facti. Daerah aturan pengadilan tinggi intinya mencakup suatu wilayah provinsi.

Kompetensi  absolut pengadilan tinggi tidak menilik perkara-perkara tingkat pertama dan semata-mata hanya bertindak sebagai hakim banding, yaitu antara lain sebagai berikut :
  1. Memutuskan perselisihan-perselisihan peradilan (yurisdiksi), yaitu peselisihan-perselisihan antara pengadilan negeri yang berkedudukan dalam daerah-daerahnya, mengenai keputusan untuk mengadili suatu kasus tertentu.
  2. Memutuskan dalam tingkat banding perkara-perkara pidana dan kasus perdata dari semu keputusan pengadilan negeri yang dimintakan banding.



Mahkamah Agung (MA)

yang merupakan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan sehari Tugas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Sebagai Lembaga Peradilan Umum di Indonesia


Mahkamah Agung (MA) yaitu lembaga peradilan umum yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 wacana Mahkamah Agung yaitu salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Agung yaitu pengadilan tinggi dari semua lingkup peradilan, yang dalam melakukan tugasnya terlepas dari dampak pemerintah dan dampak lainnya. Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 wacana Mahkamah Agung yaitu :
  1. Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung bertugas membatalkan putusan atau tetapkan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
  3. Mahkamah Agung menawarkan pertimbangan aturan kepada Presiden dalam permohonan pengampunan sanksi dan rehabillitasi.
  4. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili kasus yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali kasus yang oleh undang-undang wacana Mahkamah Agung dibatasi pengajuannya.

Demikianlah klarifikasi mengenai tugas Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai forum peradilan umum di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Load comments