Friday, September 20, 2019

Tujuan Aturan Berdasarkan Para Ahli


Ada banyak pendapat mengenai tujuan hukum, sehingga untuk menjelaskan ihwal tujuan aturan itu sangat sulit dilakukan dengan tegas. Ada yang beranggapan bahwa tujuan aturan itu yaitu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian aturan dan sebagainya. Kesemuanya itu memperlihatkan bahwa aturan yaitu tanda-tanda masyarakat.

Tujuan hukum merupakan konsepsi dwitunggal, yang biasanya terdapat dalam peru musan kaedah hukum, contohnya Pasal 338 KUHP, dengan rumusannya, “ barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dieksekusi alasannya yaitu makar mati,…” yaitu memperlihatkan nilai kepastian hukum. Dengan demikian, siapa saja yang menghilangkan jiwa orang lain akan dieksekusi mati.

Untuk menjelaskan mengenai tujuan hukum, maka berikut ini yaitu beberapa tujuan aturan berdasarkan para andal :


Tujuan aturan berdasarkan Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan aturan yaitu mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

Tujuan aturan berdasarkan Prof. Dr. Subekti dalam bukunya “Dasar-Dasar Hukum  dan Pengadilan”, disebutkan bahwa aturan itu mengabdi pada tujuan negara yang pada dasarnya yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. Pengabdian tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.

Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa tujuan pokok aturan yaitu membuat tatanan masyarakat yang tertib, membuat ketertiban dan keseimbangan.

Soejono menyatakan bahwa aturan yang diadakan atau dibuat membawa misi tertentu, yaitu keinsafan masyarakat yang dituangkan dalam aturan sebagai sarana pengendali dan pengubah biar terciptanya kedamaian dan ketentraman masyarakat.

Adapun Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa tujuan aturan yaitu kedamaian hidup antar langsung yang mencakup ketertiban ekstrem antarpribadi dan ketenangan intern pribadi.

Dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandsce recht”, L.J. von Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan aturan yaitu mengatur tata tertib dalam masyarakat secara hening dan adil. Untuk menacapai kedamaian aturan harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin)  apa yang menjadi haknya. Pendapat von Apeldoorn ini sanggup dikatakan merupakan jalan tengah  antara dua teori tujuan hukum, yaitu teori etis da n teori utilitis.

Aristoteles dalam bukunya berjudul “Rhetorica” menyatakan bahwa tujuan aturan yaitu mengkehendaki keadilan semata-mata dan isi dari pada aturan ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan tidak adil. Teori Aristoteles ini umumnya dikenal dengan nama teori etis.

Jeremy Bentham dalam bukunya berjudul “Introduction to the morals and legislation” menyampaikan bahwa aturan bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Teori yang berafiliasi dengan kefaedahan ini dinamakan dengan teori utilitis dan tujuan aturan berdasarkan teori utilitis ini yaitu membuat kebahagiaan untuk sebanyak-banyaknya orang.

Mr. J.H.P. Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem antara teori etis dan teori utilitis. Ia menyatakan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenshap in Nederland” bahwa  isi aturan harus ditentukan berdasarkan dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.

Prof. Mr. J. van Kan beropini bahwa aturan bertujuan menjaga keseimbangan tiap-tiap insan supaya kepentingan-kepentingan itu tidak sanggup diganggu. Di sini  jelaslah bahwa aturan bertugas untuk menjamin kepastian aturan di dalam masyarakat dan juga menjaga serta mencegah  agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri.

 sehingga untuk menjelaskan ihwal tujuan aturan itu sangat sulit dilakukan dengan tegas Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Jika kita melihat pandangan-pandangan dari para andal di atas, maka kita sanggup melihat bahwa ada tiga teori besar ihwal tujuan hukum, yaitu teori etis yang menitik beratkan keadilan sebagai tujuan huku, teori utilitis yang menitikberatkan pada faedah dan kebahagiaan masyarakat sebagai tujuan hukum, dan teori adonan yang menggabungkan teori etis dan teori utilitis dan menyatakan bah
wa tujuan aturan bukan hanya semata-mata membuat keadilan, tetapi juga kemanfaatannya atau kegunaannya.

Di dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea keempat disebutkan bahwa tujuan aturan positif kita yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut serta melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamain awet dan keadilan sosial.



Berdasarkan tujuan aturan tersebut, Soedjono Dirdjosisworo menyampaikan bahwa tujuan aturan yang sebenar-benarnya yaitu mengkehendaki kerukunan, dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum itu mengisi kehidupan yang jujur dan hening dalam seluruh lapisan masyarakat.

Load comments