Tuesday, October 29, 2019

Alasan Bank Melaksanakan Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi

Ada beberapa alasan bagi suatu bank untuk melaksanakan merger, konsolidasi dan akuisisi, antara lain :
  1. Masalah kesehatan bank, maksudnya apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia untuk beberapa periode, maka sebaiknya bank tersebut melaksanakan merger dengan bank yang sehat atau dengan melaksanakan konsolidasi dengan bank yang sama-sama tidak sehat serta sanggup pula diakuisisi oleh bank lain.
  2. Modal yang dimiliki relatif kecil sehingga untuk melaksanakan perluasan terlalu sulit. Dengan adanya penggabungan atau perjuangan peleburan otomatis lebih gampang untuk mengembalikan usahanya. Yang terang sesudah melaksanakan penggabungan modal  dari beberaa bank yang ikut bergabung modal bank gres bertambah besar.
  3. Manajemen bank yang semerawut atau kurang profesional sehingga perusahaan terus merugi dan sulit berkembang. Jenis bank ini pun sebaiknya melaksanakan penggabungan atau peleburan perjuangan dengan bank yang lebih profesional.
  4. Administrasi yang kurang teratur dan masih tradisional, sebaiknya bank melaksanakan penggabungan atau peleburan sehingga dibutuhkan administrasinya menjadi lebih baik.
  5. Ingin menguasai pasar. Tujuannya tidak diumumkan secara terang kepada pihak luar biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut merger. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga untuk menghilangkan atau melawan pesaing yang ada.

Untuk melaksanakan penggabungan bank, baik penggabungan dalam bentuk merger, konsolidasi dan akuisisi, sanggup dilakukan atas :
  1. Inisiatif bank yang bersangkutan, atau
  2. Permintaan Bank Indonesia, atau
  3. Inisiatif tubuh khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan bank.

Dalam melaksanakan penggabungan perjuangan bank, maka pihak perbankan hendaknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melaksanakan merger, konsolidasi atau akuisisi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Telah memperoleh izin dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk tubuh aturan Perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya.
  2. Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Calon anggota direksi dan dewan komisaris tidak termasuk daftar orang tercela di bidang perbankan.
  4. Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia.


 Ada beberapa alasan bagi suatu bank untuk melaksanakan merger Alasan Bank Melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi


Demikianlah klarifikasi  singkat mengenai alasan bank melaksanakan merger, konsolidasi dan akuisisi serta syarat-syarat untuk melaksanakan merger, konsolidasi dan akuisisi. Semoga bermanfaat. 

Load comments